Diduga Pelaku Tidak di Tahan Polisi Usai Timbun 5 Ton BBM Solar Subsidi di Maros

Berita Harian, dnid.co.id – Masih ingat dengan kasus penggerebekan diduga gudang penimbunan BBM solar subsidi di Desa Bontomarannu, Kec. Lau, Kab. Maros? Kini, kasus tersebut telah sepekan berlalu.

Seperti yang diketahui, gabungan aparat TNI-Polri berhasil menggerebek diduga gudang penimbunan solar di Kabupaten Maros tersebut pada Jum’at, 13 Juni 2025.

Berbagai barang bukti berhasil diamankan di lokasi tersebut, di antaranya 2 unit mobil truk pengangkut BBM, 1 unit truk, 10 tandon penampungan kosong, 5 tandon solar berisi 5 ton BBM jenis solar, dan 20 buah jerigen kosong.

Kini, kasus tersebut ditangani oleh Satreskrim Polres Maros. Lantas, setelah sepekan berlalu, bagaimana perkembangan kasus tersebut?

Kami mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Kasatreskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, S.H.,M.H. Dikatakan Iptu Ridwan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

“Sementara dalam proses penyelidikan,” ujar Iptu Ridwan saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Jum’at (20/06/2025).

Dari berbagai pemberitaan yang beredar, terdapat empat orang terduga pelaku, di antaranya pelaku berinisial I, T, L dan I.

Meski begitu, sampai saat ini belum ada terduga pelaku yang ditahan oleh pihak kepolisian. Hanya satu pelaku berinial I yang sudah menjalani proses pemeriksaan dan kini menjalani wajib lapor.

Hal ini disampaikan oleh Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A. Marwan P. Afriady.

“Sudah ada tersangka inisail I (wajib lapor), sementara masih tahap pemeriksaan saksi dan ahli untuk perampungan berkas perkara,” ujar Ipda A. Marwan saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Jum’at (20/06/2025).

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 20 Juni 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Dito

Editor: Admin

Sumber Berita: Kasatreskrim dan Kasubsi Penmas Polres Maros

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku Pencurian Emas Rp80 Juta
Korban Desak Kapolda Sulsel Tahan Kades di Bulukumba, Sudah Tersangka 3 Tahun lalu
Aktivis Berkedok Wartawan Diamankan Polisi, ini Kasusnya
Keributan Pecah di Borong Jambu, Pemuda Bawa Busur Diamankan Polisi
Dana BKK Rp800 Juta Pengerukan Sungai Bone Disorot, LMR-RI Siap Lapor Inspektorat hingga APH
Penganiayaan Berujung Kematian, Polisi Ringkus Geng Motor di Biringkanaya
Polsek Rappocini Ringkus Pembobol Rumah Kosong, Pelaku Gasak TV dan Tabung Gas
Berita ini 170 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:35 WITA

Korban Desak Kapolda Sulsel Tahan Kades di Bulukumba, Sudah Tersangka 3 Tahun lalu

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:25 WITA

Aktivis Berkedok Wartawan Diamankan Polisi, ini Kasusnya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:37 WITA

Keributan Pecah di Borong Jambu, Pemuda Bawa Busur Diamankan Polisi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:47 WITA

Dana BKK Rp800 Juta Pengerukan Sungai Bone Disorot, LMR-RI Siap Lapor Inspektorat hingga APH

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:00 WITA

Penganiayaan Berujung Kematian, Polisi Ringkus Geng Motor di Biringkanaya

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:00 WITA

Polsek Rappocini Ringkus Pembobol Rumah Kosong, Pelaku Gasak TV dan Tabung Gas

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:00 WITA

Polisi Olah TKP Penganiayaan Geng Motor di Biringkanaya, Satu Orang Meninggal Dunia dan Satu Luka Berat

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 

Rabu, 7 Okt 2026 - 00:06 WITA

Sosial Politik

MK: Tak Ada Bukti Meyakinkan Gibran Punya Ijazah SLTA atau Sederajat

Selasa, 6 Okt 2026 - 23:36 WITA

Serba-Serbi

Gerak Cepat Lapas Makassar Lakukan Asesmen terhadap 332 WBP, Ada Apa?

Selasa, 6 Okt 2026 - 22:45 WITA