Breaking News

Pemerintah Segera Cabut IUP, Masyarakat Adat Rampi: Menolak Keras Kehadiran PT Kalla Arebama

Rabu, 25 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Luwu Raya, DNID.co.id – Masyarakat Adat Rampi, suatu Kecamatan Terisolir di pegunungan Rampi, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan keras menolak hadirnya pertambangan di wilayah tanah adat mereka.

Untuk menguatkan perlawanan penolakan tambang, masyarakat sudah lama gotong royong membangun posko penolakan tambang. Pembangunan posko dimulai sejak Desember 2022 lalu.

“Saat ini, Masyarakat Adat Rampi, sedang perjuangkan dan mempertahankan wilayah adat dan wilayah kelola mereka dari ancaman industri ekstraktif pertambangan,” sebut Koordinator lapangan (Korlap) Frans dalam orasinya, pemerintah segera mencabut IUP PT Kalla Arebama di tanah adat kami Rampi, Rabu 25 Juni 2025.

ads

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk diketahui di Kecamatan Rampi dan Kecamatan Seko, ada PT Citra Palu Mineral (SCM), mengantongi izin Kontrak Karya seluas 23.629 hektar, sementara untuk PT. Kalla Arebamma, mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 12.010 hektar di Rampi dan 6.812 hektar di Seko.

Masyarakat adat Rampi, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang sejak awal menyatakan menolak perusahaan tambang tersebut.

Sikap ini ditegaskan sehubungan perusahaan tambang PT Kalla Arebama mulai memobilisasi alat berat ke wilayah Kecamatan Rampi, Luwu Utara, mulai tanggal 16 September 2022 lalu.

Masyarakat yang mengetahui kedatangan alat berat kemudian bersikap dan meminta peralatan tambang tersebut agar tidak masuk ke wilayah Kecamatan Rampi, karena cakupan 12.010 hektar wilayah IUP PT Kalla Arebama adalah sebagian besar pemukiman warga se Kecamatan Rampi, lahan pertanian, peternakan dan juga situs sejarah serta perkampungan tua peninggalan leluhur Rampi, kami nyatakan menolak keras hadirnya perusahaan PT Kalla Arebama.

Sementara sikap yang disampaikan Tokei Tongko Rampi Martin Lasoru dalam unjuk rasa atwu aksi damai bahwa, masyarakat adat Rampi menolak kehadiran PT Kalla Arebama dan meminta pemerintah pusat segera mencabut izin. “Keputusan itu sudah bulat dan harus dihormati oleh siapa pun,” tegasnya.

Sekadar dijetahui, masyarakat di dataran tinggi Tokalekaju ini menyatakan tidak akan membiarkan perusahaan tambang masuk ke Rampi. Termasuk, PT Kalla Arebama yang akan menambang emas dan biji besi di Rampi dan Seko.

Mereka punya alasan, perusahaan tambang akan merusak lingkungan, kelangsungan potensi sumber daya alam, bencana alam, dan konflik sosial masyarakat akan terjadi.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa, penolakan kehadiran perusahaan tambang merupakan hasil musyawarah khusus adat yang diikuti 7 komunitas adat yang ada di Kecamatan Rampi.

Musyawarah ini dilakukan di Desa Onondowa pada 12 September 2022 di rumah adat Kantongkoana Adat Woi Rampi yang hasilnya seluruh komunitas menolak tambang PT. Kalla Arebamma.

Perusahaan ini mendapatkan izin konsesi seluas 12.010 hektar yang terbagi dalam tiga blok. Di dalam wilayah konsesi, terdapat kebun, sawah bahkan perkampungan masyarakat.

Sebagian wilayah yang masuk dalam konsesi adalah kawasan hutan yang belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Kalau wilayah Rampi ditambang, maka keberadaan hutan dan sungai akan mengalami kerusakan yang akan berujung pada bencana. Ada empat sungai yang hulunya berada di Rampi seperti Balease, Lariang, Poso dan Kalaena,” ungkap Frans didampingi Rian Wunta tokoh pemuda Rampi.

“Olehnya itu, penolakan masyarakat adat Rampi adalah hal yang sangat wajar, dan itu demi menjaga kampung, lingkungan dan hutan dari ancaman kerusakan. Perusahaan tambang tak boleh memaksa karena bisa terjadi konflik yang tidak kita inginkan,” tambahnya.

Proses penerbitan izin PT. Kalla Arebamma dilakukan tanpa partisipasi dari masyarakat Rampi. Masyarakat tak pernah diberikan informasi yang lengkap terkait rencana pertambangan perusahaan, masyarakat juga tidak pernah dimintai persetujuan dan tidak pernah diperlihatkan apalagi diberikan dokumen perizinannya.

“Dari awal, perusahaan ini tak pernah melakukan sosialisasi dan konsultasi publik kepada masyarakat adat. Bahkan sampai hari ini masyarakat tak pernah diperlihatkan atau dijelaskan tentang rencana pertambangan yang akan dilakukan oleh perusahaan PT. Kalla Arebama,” tambah Tokei Tongko Rampi Martin Lasoru.

Mereka menegaskan bahwa, Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara dan Provinsi Sulawesi Selatan harus melindungi Masyarakat Adat Rampi.

Untuk diketahui bahwa, di Kabupaten Luwu Utara ada Peraturan Daerah Nomor 02 tahun 2020 tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Luwu Utara.

Kecanatan Rampi merupakan salah satu suku yang unik di Bumi Lamaranginang julukan Kabupaten Lutra, situs sejarah dan megalitik menjadi salahsatu bukti fisik bahwa di Rampi dan Seko merupakan masyarakat adat yang telah mendiami Rampi ribuan tahun dan uniknya lagi masyarakat Rampi memiliki bahasa tersendiri yang tidak mirip dengan bahasa daerah di Indonesia.

 

*** Yustus

Penulis : Yustus

Editor : Admin

Sumber Berita : Redaksi Sulsel

Berita Terkait

Walikota Makassar Hadiri Kegiatan Sunatan Massal Di Kecamatan Rappocini
Kapolres Melawi Berikan Kursi Roda kepada Ibu Ngatinem
Jaga Kebugaran Fisik dan Pererat Silaturahmi Dandim 0502/Ju Ikuti Olahraga Bersama Forkopimko
Pastikan Personel Jalankan Tugas Dengan Optimal,Dandim 0502/Ju Pimpin Langsung Pemantauan dan Koordinasi Lapangan 
Empat Inovasi dari Jeneponto Lolos Seleksi Administrasi KIPP 2025
Relawan Tanpa Honor Tetap, Bupati Bone Andi Asman Sulaiman Hadiahkan Tab android dari Dana Pribadi  
Mempererat Hubungan Polisi Dengan Masyarakat, Polsek Bantimurung Gelar Baksos dan Bakti Relegi
Siapkan Indonesia Maju KAHMI Jakarta Raya Dukung Program Kesehatan
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 23:21 WITA

Kapolres Melawi Berikan Kursi Roda kepada Ibu Ngatinem

Rabu, 25 Juni 2025 - 22:15 WITA

Pemerintah Segera Cabut IUP, Masyarakat Adat Rampi: Menolak Keras Kehadiran PT Kalla Arebama

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:43 WITA

Jaga Kebugaran Fisik dan Pererat Silaturahmi Dandim 0502/Ju Ikuti Olahraga Bersama Forkopimko

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:30 WITA

Pastikan Personel Jalankan Tugas Dengan Optimal,Dandim 0502/Ju Pimpin Langsung Pemantauan dan Koordinasi Lapangan 

Selasa, 24 Juni 2025 - 11:11 WITA

Empat Inovasi dari Jeneponto Lolos Seleksi Administrasi KIPP 2025

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:30 WITA

Relawan Tanpa Honor Tetap, Bupati Bone Andi Asman Sulaiman Hadiahkan Tab android dari Dana Pribadi  

Jumat, 20 Juni 2025 - 11:16 WITA

Mempererat Hubungan Polisi Dengan Masyarakat, Polsek Bantimurung Gelar Baksos dan Bakti Relegi

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:15 WITA

Siapkan Indonesia Maju KAHMI Jakarta Raya Dukung Program Kesehatan

Berita Terbaru

Peristiwa

HMI KORKOM UNM Kecam Harga Almamater yang Tidak Rasional.

Jumat, 27 Jun 2025 - 09:42 WITA

Serba-Serbi

Sekda Sulsel Sambut Kunker Komite IV DPD RI Bahas IHPS II BPK RI

Jumat, 27 Jun 2025 - 00:02 WITA

Serba-Serbi

Peduli Pekerja Rentan, Pemkot Makassar Sabet Juara I Paritrana Award

Kamis, 26 Jun 2025 - 23:30 WITA