Breaking News

Radio Player

Loading...

Operasi Antik Lipu 2025, Polrestabes Makassar Tangkap 107 Tersangka Narkoba

Kamis, 26 Juni 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Makassar, DNID.co.id – Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar menggelar konferensi pers terkait hasil Operasi Antik Lipu 2025 yang berlangsung sejak Awal Juni 2025. Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan pil mephedrone, serta menangkap 107 tersangka.

Konferensi pers digelar di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Rabu (25/06/2025), dan dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SH, SIK, M.Si, didampingi Kasat Narkoba AKBP Lulik Febrianto, SIK, MH, serta Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin.

“Hari ini kami merilis hasil pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan sejak awal Juni hingga tanggal 25 Juni 2025. Tercatat ada 65 laporan polisi, dengan total tersangka sebanyak 107 orang, terdiri dari 102 laki-laki dan 5 perempuan,” ungkap Kombes Arya.

ads

Dari total tersangka, 10 orang dikategorikan sebagai bandar, 27 sebagai pengedar, dan sisanya pengguna. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 10 kilogram sabu, 11.554 butir pil mephedrone, 1,4 kilogram ganja, 47,5 gram tembakau sintetis

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan ini mengarah pada jaringan internasional asal Tiongkok, yang masuk ke Indonesia melalui Malaysia, lalu menembus Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat, hingga akhirnya sampai ke Makassar melalui jalur darat dan laut.

“Awalnya pengungkapan dilakukan di Makassar, lalu dikembangkan ke sejumlah kota lain, termasuk Kalimantan dan Surabaya. Ini hasil yang kita capai sampai hari ini,” jelas Kapolrestabes.

Diperkirakan nilai barang bukti mencapai Rp15 miliar, sementara jumlah jiwa yang diselamatkan akibat pengungkapan ini mencapai 73.625 orang. Selain itu, terdapat efisiensi anggaran negara untuk rehabilitasi hingga Rp600 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang diancamkan paling ringan 6 tahun penjara, dan paling berat hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polrestabes Makassar

Berita Terkait

Drama Kanal Makassar : Pria Bertato Coba Kabur Bawa Sabu Endingnya Ditangkap Polisi
2 Pria korban Patah Tulang Usai di Keroyok, Keluarga Kecewa Penanganan Lamban Polres Jeneponto
Warga Semakin Resah Tawuran Tiap Hari di Tallo: Anak Dititipkan, Keluarga Sakit Jantung
Makassar Memanas: Bentrok Mahasiswa Pecah, Polisi Sita Anak Panah, 5 Motor Hangus!
Anak Dianiaya Pria Dewasa Saat Bermain, Seorang Ibu di Makassar Lapor Polisi
Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor Bermodus Membantu
Diduga Rebutan LC dan Perlihatkan Senpi di Tempat Hiburan Malam, Polres Jeneponto Selidiki Oknum Anggota “Nakal”
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka di Kasus Penambangan Pasir Ilegal
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 00:54 WITA

Drama Kanal Makassar : Pria Bertato Coba Kabur Bawa Sabu Endingnya Ditangkap Polisi

Jumat, 7 November 2025 - 19:17 WITA

2 Pria korban Patah Tulang Usai di Keroyok, Keluarga Kecewa Penanganan Lamban Polres Jeneponto

Kamis, 6 November 2025 - 19:39 WITA

Warga Semakin Resah Tawuran Tiap Hari di Tallo: Anak Dititipkan, Keluarga Sakit Jantung

Kamis, 6 November 2025 - 11:19 WITA

Makassar Memanas: Bentrok Mahasiswa Pecah, Polisi Sita Anak Panah, 5 Motor Hangus!

Kamis, 6 November 2025 - 01:47 WITA

Anak Dianiaya Pria Dewasa Saat Bermain, Seorang Ibu di Makassar Lapor Polisi

Rabu, 5 November 2025 - 22:54 WITA

Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor Bermodus Membantu

Rabu, 5 November 2025 - 15:54 WITA

Diduga Rebutan LC dan Perlihatkan Senpi di Tempat Hiburan Malam, Polres Jeneponto Selidiki Oknum Anggota “Nakal”

Rabu, 5 November 2025 - 15:13 WITA

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka di Kasus Penambangan Pasir Ilegal

Berita Terbaru