SELAYAR, DNID.co.id- Kepala Satuan (Kasat) Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polres Kepulauan Selayar Iptu Amat Soedachlan membantah tudingan bahwa dirinya diduga dimintai uang sebesar 2,5 juta mengatas nama kan pak Kapolres.
“Tabe Pak, masalah tersebut, tidak benar Pak, karena saya saja TDK pernah bertemu dengan orang yang telah mengaku memberi uang, bahwa kami sedang tangani kasus Pengancaman yang dilaporkan oleh Pelapor Haji Anwar” katanya kepada media melalui pesan singkat Whatsaap, Minggu (29/06/2025)
Menurutnya tudingan itu mencuat diduga gegara laporang yang dibuat oleh H. Anwar terus dilanjutkan.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hanya karena pihak keluarga terlapor, selalu memprotes kenapa kasusnya akan tetap diproses lanjut, padahal alat yang digunakan mengejar dan mengancam saat itu bukan bom ikan, hanya berupa peledak Petasan atau mercon” jelas Iptu Amat
Yang kedua, lanjut Iptu Amad, menurut terlapor bahwa Rompong (Rumah Ikan) itu adalah milik rekannya yang bernama Nurdin.
Itulah yang jadi alasan mereka Kesal dan memprotes kepada kami, bahwa tentang uang 2 juta 500 yang disebut-sebut oleh pihak terlapor itu” ungkapnya
Ia juga meminta terlapor yang menjadi narasumber yang bercerita didalam berita untuk membuktikan tudingan kepada dirinya.
“Saya tidak pernah merasa menerima, silahkan dibuktikan apalagi sebut-sebut nama Kapolres, ini yang benar-benar sangat menjatuhkan nama baik saya sebagai Kasat Polairud baru satu bulan menjabat” tegas Iptu Amat
Lebih lanjut kata Iptu Amat, bahwa pihak keluarga terlapor dari Kabupaten Bantaeng yang saya tidak kenal, pernah bermaksud akan menghadap untuk menemui saya.
Namun pada saat itu, kata Iptu Amat, kebetulan bersamaan saya ada panggilan di kantor kepolres, untuk giat Zoom Meeting dan dilanjutkan lagi rapat dalam rangka pelaksanaan Hari Bhayangkara dan upacara 1 juli.
“Jadi saya sampaikan bahwa silahkan ketemu saja dulu penyidiknya ada didalam ruangannya, jadi mungkin itulah salah satu yang membuat pihak keluarga terlapor merasa kecewa” bebernya
Lanjut kata Iptu Amat, bahwa dalam hal ini, pihak dari keluarga terlapor, meminta agar perkara terlapor segera didamaikan saja secepatnya.
“Namun kami telah jelaskan kepada mereka bahwa perkara pengancaman ini, ada pihak yang melapor sebagai korban, dalam hal ini H. Anwar, yang tidak serta merta diselesaikan secepatnya, terkecuali kedua pihak sudah saling sepakat untuk damai dan pihak pelapor telah siap untuk mencabut laporannya, maka kami bisa selesaikan dan kami dapat lakukan Restorasi Justise” tutupnya.
Editor : Admin
Sumber Berita : Redaksi Sulsel