Breaking News

Radio Player

Loading...

Hasto Siap Bacakan Nota Fledoi, Guntur: Hasto Orang Pertama di Indonesia Padukan fakta Hukum dan Teknologi AI

Kamis, 3 Juli 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

DNID.co.id- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) Hasto Kristiyanto mengaku siap membacakan pledoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan depan, Kamis (10/7/2025).

Menurut Hasto, nantinya pembelaan tersebut akan berisi berbagai hal tentang moral dan pentingnya proses hukum yang adil dalam sistem peradilan.

“Minggu depan saya siap bacakan (pleidoi) dengan berbagai referensi-referensi yang menunjukkan pentingnya the morality of law, pentingnya due process of law,” sebutnya pada media ini melalui Jakobus Kamarlow Mayong Padang, mantan anggota DPR RI, Kamis (3/7/2024) malam.

ads

Hasto mengatakan, pledoinya sudah hampir siap. Nantinya, nota pembelaan itu akan disesuaikan dengan tuntutan yang jaksa arahkan kepadanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pleidoi nanti dipersiapkan dan buat saya sudah 80 persen tinggal menyesuaikan dengan tuntutan JPU hari ini,” tuturnya.

Sementara sebelumnya, Politikus PDI Perjuangan Guntur Romli mengatakan, penyusunan nota pembelaam Hasto akan menggunakan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.

“Saya (Hasto) mempelajari Filosofi AI. Karena itulah di dalam penyusunan pledoi nanti saya akan menggunakan teknologi AI tersebut,” sebut Guntur Romli.

Guntur mengatakan, Hasto akan menjadi orang pertama di Indonesia yang memadukan fakta hukum dan teknologi AI dalam penulisan pledoi alias nota pembelaan.

“Sehingga akan menjadi pledoi pertama di Indonesia yang memadukan antara AI dengan fakta-fakta persidangan, falsafah hukum, nilai-nilai yang diperjuangkan sesuai dengan morality of law,” tuturnya.

Dalam perkara ini, Hasto dituntut 7 tahun penjara dan pidana denda sebsar Rp 600 juta subsider serta pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Jaksa menyatakan Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan pidana mencegah atau merintangi penyidikan.

Terkait perintangan penyidikan, jaksa mendakwa Hasto melanggar Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian jaksa juga menilai Hasto secara bersama-sama melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk diketahui bahwa,” Good news nya, pledoi sudah saya selesaikan, tinggal disesuaikan dengan tuntutan dari JPU, dan 17 Juli 2025, saya siap bacakan dengan berbagai referensi yang menunjukkan pentingnya The Morality of Law, pentingnya Due Process of Law.

 

*** Yustus

 

Simpan Gambar:

Penulis : Yustus

Editor : Admin

Sumber Berita : Redaksi Sulsel

Berita Terkait

Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam
Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur
8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan
“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara
Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran
Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong
Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan
Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:32 WITA

Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:47 WITA

Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:03 WITA

8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:45 WITA

“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:43 WITA

Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:23 WITA

Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Berita Terbaru

Sosial Politik

Kegiatan di penghujung tahun 2025 , GAS dan PPWI gelar Kampung Peduli 

Minggu, 28 Des 2025 - 17:27 WITA