Pangkalpinang ,Dnid.Co.Id – Dua unit ponton tambang inkonvensional (TI) ilegal didapati beroperasi di aliran Daerah Aliran Sungai (DAS) Kelurahan Pangkal Arang, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Kamis (17/7/2025). Kegiatan tersebut berlangsung malam hari secara terbuka tanpa pengawasan dari aparat, memicu keresahan warga.
Padahal, Kota Pangkalpinang telah ditetapkan sebagai wilayah zero tambang, yang melarang segala bentuk aktivitas pertambangan.
Pantauan awak media di lokasi menunjukkan air sungai berubah menjadi keruh dan mengeluarkan bau tak sedap. Warga menduga kondisi itu diakibatkan oleh aktivitas penyedotan pasir yang dilakukan ponton secara terus-menerus.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah lebih dari tiga hari ponton itu beroperasi. Kami khawatir ini berdampak pada kesehatan dan lingkungan,” ujar warga sekitar.
Keluhan warga telah disampaikan ke perangkat RT dan kelurahan. Namun, hingga kini belum ada tindakan nyata dari instansi terkait.
“Kami tidak menolak orang cari nafkah, tapi kalau merusak sungai dan bikin warga terganggu, aparat seharusnya tegas. Masa harus viral dulu baru ditindak?” ucap seorang ibu rumah tangga.
Kegiatan tambang tanpa izin atau PETI tergolong tindak pidana. Sesuai Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian maupun Instansi terkait di Kota Pangkalpinang mengenai upaya penanganan kasus tersebut.
Warga berharap penegakan hukum segera dilakukan agar kerusakan DAS tidak semakin parah, dan potensi konflik sosial bisa dicegah sejak dini.
Penulis : ALE
Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL