Breaking News

Radio Player

Loading...

Ponton TI Ilegal Cemari DAS, Warga Tuntut Aparat Segera Bertindak

Jumat, 18 Juli 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pangkalpinang ,Dnid.Co.Id – Dua unit ponton tambang inkonvensional (TI) ilegal didapati beroperasi di aliran Daerah Aliran Sungai (DAS) Kelurahan Pangkal Arang, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Kamis (17/7/2025). Kegiatan tersebut berlangsung malam hari secara terbuka tanpa pengawasan dari aparat, memicu keresahan warga.

Padahal, Kota Pangkalpinang telah ditetapkan sebagai wilayah zero tambang, yang melarang segala bentuk aktivitas pertambangan.

Pantauan awak media di lokasi menunjukkan air sungai berubah menjadi keruh dan mengeluarkan bau tak sedap. Warga menduga kondisi itu diakibatkan oleh aktivitas penyedotan pasir yang dilakukan ponton secara terus-menerus.

ads

“Sudah lebih dari tiga hari ponton itu beroperasi. Kami khawatir ini berdampak pada kesehatan dan lingkungan,” ujar warga sekitar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keluhan warga telah disampaikan ke perangkat RT dan kelurahan. Namun, hingga kini belum ada tindakan nyata dari instansi terkait.

“Kami tidak menolak orang cari nafkah, tapi kalau merusak sungai dan bikin warga terganggu, aparat seharusnya tegas. Masa harus viral dulu baru ditindak?” ucap seorang ibu rumah tangga.

Kegiatan tambang tanpa izin atau PETI tergolong tindak pidana. Sesuai Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian maupun Instansi terkait di Kota Pangkalpinang mengenai upaya penanganan kasus tersebut.

Warga berharap penegakan hukum segera dilakukan agar kerusakan DAS tidak semakin parah, dan potensi konflik sosial bisa dicegah sejak dini.

 

Penulis : ALE

Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL

Berita Terkait

Wabup Rahmat Hidayat Ajak Warga Jaga Ekosistem Perairan Umum
Suasana Penuh Kehangatan dan Kekeluargaan Mewarnai Acara Pelantikan PKDP Kota Tangerang
Polda Sulteng Permudah Layanan Dumas, Lapor Polisi Nakal Kini Bisa dari HP
Bahas Kebebasan Pers, Wakapolda Sulteng Tekankan Perlindungan bagi Jurnalis di Forum Diseminasi HAM
AKP H. Ramli Klarifikasi Soal Mobil Rubicon Viral: Dokumen Lengkap dan Pelat Sudah Diganti!
Kominfo Makassar Gelar Sosialisasi SPLP untuk Integrasi Layanan Publik
AKP H. Ramli Klarifikasi Dugaan Penggunaan Pelat Bodong: “Itu Mobil Saya, Surat-Surat Lengkap”
Kapolres Jeneponto Atensi Kasi Propam Selidiki Dugaan Oknum Polisi Dapat Jatah Solar Subsidi di SPBU
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:11 WITA

Wabup Rahmat Hidayat Ajak Warga Jaga Ekosistem Perairan Umum

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:00 WITA

Suasana Penuh Kehangatan dan Kekeluargaan Mewarnai Acara Pelantikan PKDP Kota Tangerang

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:10 WITA

Bahas Kebebasan Pers, Wakapolda Sulteng Tekankan Perlindungan bagi Jurnalis di Forum Diseminasi HAM

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:20 WITA

AKP H. Ramli Klarifikasi Soal Mobil Rubicon Viral: Dokumen Lengkap dan Pelat Sudah Diganti!

Kamis, 9 Oktober 2025 - 23:49 WITA

Kominfo Makassar Gelar Sosialisasi SPLP untuk Integrasi Layanan Publik

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:07 WITA

AKP H. Ramli Klarifikasi Dugaan Penggunaan Pelat Bodong: “Itu Mobil Saya, Surat-Surat Lengkap”

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:12 WITA

Kapolres Jeneponto Atensi Kasi Propam Selidiki Dugaan Oknum Polisi Dapat Jatah Solar Subsidi di SPBU

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:29 WITA

Tiga Pemuda Bone Diciduk Dini Hari, Polisi Bongkar Jaringan Sabu Antar-Kelurahan

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Wabup Rahmat Hidayat Ajak Warga Jaga Ekosistem Perairan Umum

Jumat, 10 Okt 2025 - 20:11 WITA

Pertanian

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Satgas Madago Raya Panen Jagung

Jumat, 10 Okt 2025 - 17:42 WITA