Breaking News

Mencapai 50 Persen Hutang Proyek Tahun 2024 Pada Kontraktor Telah Dibayar PUPR Melawi

Kamis, 24 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas PUPR Melawi, Tusep Eka Burang (ist, dok)

Kepala Dinas PUPR Melawi, Tusep Eka Burang (ist, dok)

Melawi DNID. co. id-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Melawi memiliki anggaran tunda bayar atau pengakuan hutang kepada rekanan yang telah mengerjakan proyek pada tahun anggaran 2024 yang lalu.

Dikutip dari Melawinews. com, kepala dinas PUPR Melawi, Tusep Eka Burang, mengatakan jumlah hutang di anggaran tahun 2024 kepada rekanan tersebut mencapai Rp 98 milyar yang harus dibayarkan.

Selanjutnya sebagian dari hutang kepada rekanan tersebut sudah kita bayarkan mencapai 50 persen pada tahun berjalan 2025 ini, ujar Tusep, Kamis (24/7).

ads

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tusep juga menjelaskan, proyek kegiatan tunda bayar Dinas PUPR Melawi diantaranya seperti pada pekerjaan jalan, pembangunan gedung dan jembatan.

“Khusus pada proyek jembatan yang anggaran besar sudah kita lunasi semuanya. Pemkab Melawi melalui Dinas PUPR, tetap berkomitmen melunasi hutang kepada rekanan,” tegas Tusep.

Ia kembali menjelaskan, sisa hutang dikisaran 50 persen yang belum terbayarkan kepada rekanan atau kontraktor akan dibayar sesuai dengan besaran transfer DAU dari pemerintah pusat ke kas daerah setiap bulan.

Kadis PUPR menegaskan, bisa saja hutang pada rekanan tak bisa dilunasi tahun ini disebabkan transfer DAU tidak mencukupi dan diakibatkan efisiensi keuangan daerah, namun, bisa dibayarkan pada tahun berikutnya.

“Terkhusus di Dinas PUPR bahwa kegiatan proyek baik yang bersumber dari APBD maupun APBN anggaran tahun 2025 ini dipastikan kosong, terkecuali di perubahan APBD Melawi 2025, namun, kembali melihat kondisi kemampuan keuangan daerah, “tuturnya.

Penulis : Arion

Editor : Olo

Sumber Berita : PUPR Melawi

Berita Terkait

Bersama UT Pontianak dan Salut Bhineka Melawi, Starlink Terpasang di Kecamatan Serawai
Dituduh Penampung Emas Ilegal, Carles Bantah Itu Fitnah Menyesatkan Masyarakat
Diduga PTPN VII Menyewakan Lahan Milik BUMN Seluas 16 Hektar
LKS Alamanda Tanggamus Salurkan Bantuan untuk Warga Disabilitas Di Pekon Sinar Banten
Miris..!! Warga Pekon Sinar Banten yang Kehilangan Kedua Kaki dan Ditinggal Istrinya
LBH DSK Melawi Dukung Langkah Tegas Kepolisian Berantas Narkoba
Tegas, Kapolres Melawi Ingatkan Personel Jauhi Narkoba
Peresmian Kantor Perwakilan PT. Habibah Azkiyah Wisata Tour and Travel di Tanggamus
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:43 WITA

Mencapai 50 Persen Hutang Proyek Tahun 2024 Pada Kontraktor Telah Dibayar PUPR Melawi

Kamis, 24 Juli 2025 - 00:34 WITA

Bersama UT Pontianak dan Salut Bhineka Melawi, Starlink Terpasang di Kecamatan Serawai

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:49 WITA

Dituduh Penampung Emas Ilegal, Carles Bantah Itu Fitnah Menyesatkan Masyarakat

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:56 WITA

Diduga PTPN VII Menyewakan Lahan Milik BUMN Seluas 16 Hektar

Selasa, 15 Juli 2025 - 18:32 WITA

LKS Alamanda Tanggamus Salurkan Bantuan untuk Warga Disabilitas Di Pekon Sinar Banten

Senin, 14 Juli 2025 - 14:16 WITA

Miris..!! Warga Pekon Sinar Banten yang Kehilangan Kedua Kaki dan Ditinggal Istrinya

Sabtu, 12 Juli 2025 - 16:47 WITA

LBH DSK Melawi Dukung Langkah Tegas Kepolisian Berantas Narkoba

Kamis, 3 Juli 2025 - 18:52 WITA

Tegas, Kapolres Melawi Ingatkan Personel Jauhi Narkoba

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Solar Subsidi Bocor Lewat Jeriken, Diduga Ada Oknum Bermain di Balik SPBU

Jumat, 25 Jul 2025 - 09:41 WITA