BONE, DNID.co.id – Jumat (25/07/2025). Polemik pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris DPRD (Sekwan) Bone kini makin mengerucut menjadi konflik terbuka antara pimpinan legislatif dan eksekutif. Setelah Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, secara resmi mengajukan permintaan lelang ulang jabatan Sekwan, kini Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI justru turun tangan dan memberi batas waktu pelantikan.
Surat permintaan lelang ulang dari Ketua DPRD Bone merespons surat permohonan rekomendasi dari Bupati Bone, yang tertuang dalam Surat Nomor: 800/4089/VII/BKPSDM/2025 tertanggal 8 Juli 2025. Isinya meminta pertimbangan dan rekomendasi DPRD terhadap hasil seleksi tiga nama calon Sekwan.
Namun, setelah dilakukan kajian internal, DPRD Bone melalui surat resmi yang diteken Ketua DPRD menyatakan tidak bisa memberikan rekomendasi karena hanya tersisa satu nama, yakni Hj. Faidah, S.STP. Dua kandidat lainnya sudah lebih dahulu dilantik pada jabatan berbeda.
“Sehubungan dengan hal tersebut, setelah dilakukan kajian dan pertimbangan, maka kami meminta kepada Bapak Bupati Bone untuk dilaksanakan lelang kembali jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten Bone,” demikian bunyi surat Ketua DPRD Bone.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPRD menilai, proses pengisian jabatan Sekwan tidak lagi mencerminkan prinsip merit sistem karena tidak adanya alternatif pilihan bagi DPRD. Hal ini pun kata H Suaedi Anggota Komisi I DPRD Bone, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Sulawesi Selatan juga mendukung argumen DPRD
“Kalau tinggal satu nama, apa yang mau dipilih? Tidak sesuai prinsip merit sistem. Kita butuh Sekwan yang benar-benar memahami kerja-kerja lembaga DPRD,” tegas Suaedi.
Di tengah tarik-ulur ini, Kepala BKPSDM Kabupaten Bone, Edy Saputra Syam, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima jawaban tertulis dari BKN melalui surat Nomor: 11805/B-AK.02.02/SD/F.I/2025 tertanggal 24 Juli 2025.
Surat itu ditandatangani langsung oleh Direktur Pengawasan dan Pengendalian I Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN, Andi Anto.
Dalam suratnya, BKN menegaskan bahwa seluruh proses seleksi terbuka jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten Bone telah sesuai prosedur. Rangkaian proses tersebut dimulai dari koordinasi awal melalui surat Bupati Bone tanggal 5 Juni 2025, hingga penerbitan rekomendasi hasil seleksi jabatan Sekwan oleh BKN tertanggal 9 Juli 2025.
Hj. Faidah Diusulkan, Tapi Rekomendasi Ketua DPRD Tak Terbit
Nama Hj. Faidah, S.STP., sebelumnya diusulkan sebagai calon terpilih berdasarkan rekomendasi internal DPRD yang ditandatangani oleh tiga Wakil Ketua DPRD Bone. Namun Ketua DPRD, Andi Tenri Walinonong, enggan menandatangani rekomendasi tersebut.
BKN bahkan memberikan batas waktu pelantikan maksimal hingga 14 Oktober 2025, dan menegaskan bahwa hasil pelantikan wajib dilaporkan kepada Kepala BKN.
“Pelantikan ini wajib dilaksanakan dan hasilnya dilaporkan kepada Kepala BKN,” tegas isi surat tersebut.
Surat BKN tersebut juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bone telah mendapat persetujuan rencana seleksi dan hasilnya dari BKN melalui serangkaian surat sebelumnya, termasuk Nomor: 05991/R-AK.02.03/SD/K/2025 dan Nomor: 08110/R-AK.02.03/SD/K/2025.
Polemik ini pun merembet ke tataran hukum. Sejumlah pihak menilai kondisi ini mencerminkan penerapan asas lex specialis derogat legi generali, di mana aturan khusus (UU ASN dan peraturan BKN) mengesampingkan aturan umum (UU Pemda) dalam proses pengangkatan JPTP.
“Ini keadaan memaksa, karena aturannya sudah bersifat teknokratis dan nasional. Jadi, lex specialis berlaku. Tidak bisa dijegal dengan alasan kolektif-kolegial semata,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik.
Sebelumnya, pengamat pemerintahan Andi Alimuddin juga menegaskan bahwa kekosongan jabatan Sekwan selama lebih dari satu tahun seharusnya menjadi prioritas.
Menurutnya, komunikasi antara pimpinan DPRD dan eksekutif mestinya dibangun sejak awal agar tidak terjadi tarik ulur seperti ini.
“Sekwan bukan jabatan biasa. Ia bertanggung jawab teknis kepada DPRD dan administratif ke kepala daerah. Ia adalah penghubung krusial dua lembaga,” jelasnya.
Kini, semua pihak menanti keputusan akhir Bupati Bone. Dengan adanya dua kutub sikap antara DPRD yang menolak memberikan rekomendasi dan BKN yang memerintahkan pelantikan nasib Sekwan Bone menjadi cermin konflik birokrasi yang belum terselesaikan.
Penulis : Ricky
Editor : Admin
Sumber Berita : Redaksi Sulsel



























