BONE, DNID.co.id – Kamis (07/08/2025). Kasus penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh Kios Maju Akbar di Kecamatan Palakka terus menjadi perhatian.
Setelah Bupati Bone Andi Asman Sulaiman menyatakan sikap tegas, kini giliran Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Bone angkat suara.
Farhan, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas TPHP menegaskan bahwa pungutan tambahan Rp3.000 per zak pupuk yang disebut-sebut diberikan kepada ketua kelompok tani adalah praktek keliru dan tidak dibenarkan.
“Kalau memang ada tambahan Rp3.000 untuk ketua kelompok, itu salah. Tidak boleh seperti itu,” kata Farhan, Rabu (06/08/2025) lalu.
Selanjutnya Farhan mengungkapkan bahwa Kios Maju Akbar sebelumnya sudah pernah ditegur oleh Dinas TPHP, menjadikan kasus ini sebagai pelanggaran yang berulang.
“Sudah pernah kami tegur sebelumnya. Ini sudah kejadian kedua,” ucapnya.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan segera turun langsung ke kios untuk melakukan klarifikasi.
Menanggapi soal harga pupuk yang melebihi HET, Farhan menyatakan bahwa penindakan harga seharusnya menjadi kewenangan Dinas Perdagangan, bukan Dinas Pertanian.
“Kalau pupuk tidak tersedia di kios, itu ranah kami. Tapi kalau soal harga, itu kewenangannya Dinas Perdagangan,” ujarnya.
“Masa semua kami yang urus? Tidak semua pengawasan di bawah pertanian,” tambahnya.
Farhan juga menyebut beberapa kemungkinan penyebab naiknya harga pupuk yang dirasakan petani, antara lain:
Petani membeli dengan sistem hutang, dibayar saat panen.
Petani memiliki lahan di atas dua hektare, sehingga tidak semua masuk kuota subsidi.
Ada lobi antara petani dan kios, atau kios memang melakukan pelanggaran.
Pernyataan ini menimbulkan kesan adanya tumpang tindih kewenangan antar instansi, yang kerap membuat petani kebingungan ketika mengalami persoalan.
Sejumlah warga menyebut bahwa banyak petani di Kecamatan Palakka yang sebenarnya sudah lama mengeluhkan harga pupuk bersubsidi yang tak pernah sesuai HET.
Namun, mereka memilih diam karena takut dicoret dari RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), yang bisa membuat mereka kehilangan akses ke pupuk subsidi.
“Sudah lama begini, tapi petani takut bersuara. Takut pupuknya tidak dikasih,” kata salah satu warga yang identitasnya dirahasiakan.
Farhan juga sempat menelpon seseorang, dalam percakapan telepon, seorang perempuan terdengar mengatakan memang ada salah satu kelompok tani dikenakan harga tinggi Rp145.000 per zak. Alasannya, karena pupuk dimodali dan pembayarannya dilakukan berbulan-bulan kemudian.
Kemudian Farhan pun menanggapi informasi ini dengan janji akan menyelidiki lebih lanjut
“Saya minta nama petaninya, saya pastikan tiga hari selesai. Kalau petani benar, kami di belakangnya. Tapi kalau kios benar, kami juga akan dukung.” pungkasnya.
Penulis : Ricky
Editor : Admin
Sumber Berita : Dinas Pertanian Bone