Makassar, DNID.co.id – PriaĀ berinisial AF (44) mengaku mengalami tindak kekerasan, di aniaya hingga di siksa oleh Oknum Resmob Polres Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). (31/8/2025).
Kejadian tersebut, bermula saat FA ditangkap oleh Tim Resmob Polres Pelabuhan Makassar lalu ia digiring ke poskonya untuk dilakukan introgasi, Sabtu (23/8/2025) Malam hari.
Namun saat di introgasi FA mengaku bahwa tuduhan yang disangkakan oleh pihak Resmob tidaklah benar.
“Saya di tuduh mengambil laptop di Posko Narkoba Polres Pelabuhan pak, tapi saya tidak mau akui karena bukan saya pelakunya” ujar FA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
FA juga mengakui bahwa saat proses introgasi dirinya disiksa oleh Oknum Resmob Polres Pelabuhan,
“Disiksa ka pak, sampai nah infus keringka juga supaya kuakui bilang saya ambil. jadi ku tanya ki kalau saya ambil ki tembak ka pak”, tutur FA
FA sendiri menegaskan dirinya sama sekali tidak tahu-menahu terkait laptop yang hilang itu.
āSaya hanya lewat di depan parkirannya. Tapi mereka paksa saya mengaku. Saya benar-benar tidak tahu apa-apa,ā tegasnya.
Tak hanya di infus, FA bahkan dihantam menggunakan balok yang masih menonjol paku dibagian kaki dan kepala hingga mengalami bengkak dan luka berdarah.
“Disiksa ka terus pak, dipukul dada ku dari depan sama belakang, sampai di hantam balok kepala ku sama kaki ku pak”, keluhnya FA
Menurutnya FA, sedikitnya ada sekitar 10 jumlah oknum Anggota Resmob Polres Pelabuhan Makassar yang menyiksa dirinya.
“Iye Pak, sekitar 10 orang Anggota yang siksa ka. ganti-gantian ki siksa ka pak, itu lagi kalau batuk ka sakit sekali pinggang ku setelah di pukuli”, C
cetusnya.
Usai mengalami penyiksaan fisik , FA akhirnya di amankan selama 3 hari. lalu dipulangkan untuk wajib lapor oleh Oknum Resmob Pelabuhan Makassar.
“Saya disuruh wajib lapor pak disana. selama dilepas ka, sudah 2 kali ma wajib lapor pak. itu lagi diancam ka supaya tidak melapor kemana-mana soal penyiksaan ku”, tambahnya.
Saat ini AF sudah melaporkan peristiwaĀ tersebut, ke polrestabes Makassar, terkait Pidana Umumnya, dengan laporan polisi : LP/1614/VIII/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN.
“Sudah saya laporkan tadi pak, diĀ Polrestabes Makassar”, ungkapnya.
Ia berharap agar semua oknum polisi yang terlibat segera di proses secara hukum yang berlaku.
Namun hingga berita ini diterbitkan , Pihak Polrestabes Makassar belum memberikan keterangan apapunĀ terkait hal tersebut.
Penulis : ITS
Editor : Kingzhie
Sumber Berita : Korban/Narasumber





























