BONE, DNID.CO.ID — Pada Jumat, 12 September 2025, Polres Bone memberikan konfirmasi resmi terkait penangkapan tiga terduga pelaku kasus narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan Satresnarkoba pada Selasa (9/9/2025) malam sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Reformasi, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., menjelaskan, ketiga terduga pelaku yang diamankan adalah IA alias IP (30), AR alias Ac (37), dan DN alias NA (46).
IA alias IP, usia 30 tahun, swasta, alamat Jalan Sungai Saddang, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang.
AR alias Ac, usia 37 tahun, wiraswasta, alamat Jalan Bayangkara, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
DN alias NA, usia 46 tahun, ibu rumah tangga, alamat Jalan Tupai, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang.
Dari hasil operasi tersebut, petugas menyita satu sachet plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,35 gram yang disembunyikan di dalam cup PCR, satu penutup infus plastik bening, serta tiga unit handphone milik masing-masing terduga pelaku.
Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan, IA alias IP membeli sabu seharga Rp200 ribu melalui sistem tempel menggunakan aplikasi WhatsApp atas nama akun @SIMON.inc, sesuai perintah dari DN. AR alias Ac ikut menemani saat transaksi berlangsung.
“Setelah kami mengamankan IA dan AR, dilakukan pengembangan hingga berhasil menangkap DN yang menjadi dalang pembelian Narkoba tersebut,” jelas Iptu Adityatama.
DN mengakui bahwa dirinya yang menyuruh IA membeli sabu dengan memberikan uang Rp200 ribu untuk transaksi tersebut.
Ketiga terduga kini dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meskipun barang bukti yang disita di bawah 1 gram, proses hukum tetap berlanjut.
“Para pelaku tidak dapat direhabilitasi karena AR dan DN merupakan residivis narkoba, sementara IA terlibat dalam jaringan peredaran,” tegas Iptu Adityatama.
Polres Bone menegaskan, ketiga terduga pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Bone untuk penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga menekankan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Bone.
Penulis : Ricky
Editor : Dito
Sumber Berita : Polres Bone





























