Dnid.co.id—Makassar— Penanganan laporan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak (TPKPA) di Polsek Tamalanrea, Polrestabes Makassar, menuai perhatian publik. Orang tua korban, AR (34), menyatakan kecewa karena terduga pelaku penganiayaan terhadap anaknya dilepaskan tanpa penjelasan yang memadai.
Korban, NT (16), siswi salah satu SMA Negeri di Makassar, mengalami luka di pelipis kanan akibat dilempar tempat pulpen berbahan besi oleh teman sekelasnya, GA (17). Peristiwa itu terjadi di ruang kelas pada Selasa (30/9/2025) dan membuat NT harus mendapatkan perawatan medis.
AR menilai penanganan kasus tersebut tidak transparan. Ia bahkan menuding penyidik yang menangani perkara, bernama Aipda Herman, bersikap arogan dan tidak profesional dalam berkomunikasi. Dalam percakapan yang diperlihatkan kepada awak media, AR menunjukkan tanggapan penyidik yang dinilai meremehkan pertanyaan keluarga korban.

“Saya kecewa, pelaku dilepas polisi tanpa ada penjelasan, tanpa komunikasi ke kami sebagai korban,” ujar AR, Jumat (3/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, AR juga menuding penyidik sempat memberikan informasi yang keliru dengan menyebut bahwa pelaku dilepas setelah berkoordinasi dengan keluarga korban. Padahal, AR menegaskan tidak pernah ada kesepakatan semacam itu. Karena merasa dipermainkan, AR berencana melaporkan penyidik dan Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea ke Propam Polda Sulsel.
Menanggapi sorotan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Sangkala, menegaskan bahwa penanganan laporan telah dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Ia menjelaskan, perkara yang melibatkan anak sebagai pelaku dan korban tunduk pada ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
“Untuk laporan itu, dua hari lalu sudah kita tindak lanjuti. Kita terima laporan, periksa saksi korban dan orangtuanya, serta mintai keterangan terlapor yang juga masih anak di bawah umur,” ujar Sangkala saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (4/10/2025).
Menurut Sangkala, penyidik sudah mengamankan terduga pelaku selama 1×24 jam untuk pemeriksaan. Setelah itu, pelaku dikembalikan kepada orang tuanya sesuai dengan mekanisme hukum anak.
“Kita sudah sempat amankan selama 1×24 jam. Setelah diperiksa, orang tuanya meminta agar anaknya wajib lapor. Kami tidak punya kewenangan menahan lebih dari itu,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa aturan hukum tidak mengizinkan pihak kepolisian menahan anak yang disangka melakukan tindak pidana dengan ancaman di bawah tujuh tahun penjara.
Terkait gaya komunikasi penyidik yang dianggap arogan, Iptu Sangkala menyebut hal itu hanya miskomunikasi antara penyidik dan orang tua korban. Menurutnya, hubungan keduanya sebenarnya sudah lama saling mengenal.
“Itu hanya salah paham, karena penyidik dan orang tua korban itu berteman. Mereka pernah sama-sama bertugas di sini, jadi nada bicaranya seperti bercanda,” kata Sangkala.
Kendati demikian, pihaknya tetap berkomitmen menangani perkara ini secara maksimal dan profesional.
“Penanganan tetap kita lanjut. Kami tunggu hasil visum dan keterangan saksi lain. Setelah lengkap, kami akan gelar perkara,” tegasnya.
Keluarga Korban Desak Pengawasan Polrestabes Makassar
Sementara itu, keluarga korban berharap Polrestabes Makassar turun langsung mengawasi jalannya penyidikan di Polsek Tamalanrea. Mereka khawatir dugaan ketidakprofesionalan aparat dapat menghambat proses hukum dan mengabaikan hak-hak korban.
Diketahui, laporan korban tercatat dengan nomor LP/B/334/IX/2025/SPKT/POLSEK TAMALANREA/POLRESTABES MAKASSAR. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan menunggu hasil visum dari pihak medis.