BONE, DNID.CO.ID – Upaya menjaga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas terus dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone. Tidak hanya menindak pelanggaran berat seperti kelebihan muatan atau ugal-ugalan, polisi juga menyoroti hal-hal yang sering dianggap sepele namun berpotensi mematikan: karpet lumpur truk yang menjuntai terlalu ke bawah.
Senin pagi (6/10/2025), sejumlah personel Satlantas Polres Bone menghentikan dan memberikan teguran kepada sopir truk yang kedapatan memasang karpet lumpur berlebihan di bagian belakang kendaraannya. Sekilas terlihat sepele, namun menurut polisi, pemasangan karpet seperti itu justru berpotensi membahayakan kendaraan lain di belakangnya.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP H. Musmulyadi, S.Pd.I, mengungkapkan bahwa kebiasaan memasang karpet lumpur panjang sudah lama menjadi perhatian pihaknya. Ia menegaskan, meskipun niatnya untuk mengurangi cipratan lumpur atau mempercantik tampilan kendaraan, cara tersebut justru menyalahi aturan dan mengganggu keselamatan pengguna jalan lain.

“Karpet lumpur yang dipasang terlalu rendah bisa menyeret benda di jalan, bahkan bisa menampar pengendara di belakang jika tersentak angin atau terkena tekanan udara dari kecepatan kendaraan,” jelas Musmulyadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara teknis, karpet lumpur berfungsi untuk mencegah percikan air dan lumpur mengenai kendaraan lain. Namun jika dipasang terlalu panjang dan menjuntai ke tanah, fungsinya menjadi berbalik.
Saat kendaraan melaju, bagian karpet bisa menimbulkan hambatan udara, bergetar keras, bahkan dapat terlepas dan menabrak kendaraan di belakangnya.
“Kami sudah berulang kali melakukan sosialisasi, tapi masih ada sopir yang belum memahami risikonya,” tambahnya.
Selain itu, material yang berat seperti karet bekas ban atau lembaran plastik tebal bisa mengganggu keseimbangan beban kendaraan dan mempercepat kerusakan bumper.
“Risikonya bukan hanya pada sopir truk, tapi juga pengendara motor atau mobil di belakang yang bisa terkena serpihan benda,” ujarnya
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, disebutkan bahwa setiap modifikasi kendaraan yang dapat mengubah spesifikasi teknis, termasuk dimensi dan perlengkapan tambahan, harus mendapat persetujuan dari pihak berwenang.
Karpet lumpur yang tidak sesuai standar termasuk dalam kategori pelanggaran ringan, namun bisa berujung pada sanksi jika menyebabkan kecelakaan.
“Pemasangan perangkat tambahan di luar ketentuan, apalagi jika mengancam keselamatan, bisa dikenakan tindakan hukum. Polisi tak hanya menilang, tapi juga memberi edukasi,” jelas Musmulyadi.
Satlantas Polres Bone terus mendorong kesadaran berlalu lintas yang lebih baik di kalangan sopir truk dan pengemudi angkutan barang. Edukasi rutin dilakukan di terminal, pangkalan kendaraan, hingga di pos pemeriksaan jalan raya.
“Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Polisi tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan para pengguna jalan,” tutup Musmulyadi.
Dengan penegasan ini, diharapkan para sopir mulai memahami bahwa setiap perlengkapan tambahan di kendaraan harus memperhatikan fungsi keselamatan, bukan sekadar tampilan atau kebiasaan lama.
Penulis : Ricky