Breaking News

Radio Player

Loading...

Kantor Pelayanan Publik di Bulukumba Tuai Sorotan Karcis Parkir Rp2 Ribu, Plt Kepala DPMPTSP: Mau lebih banyak lagi?

Senin, 13 Oktober 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Bulukumba, dnid.co.id — Pungutan parkir di halaman Kantor Pelayanan Publik Kabupaten Bulukumba memicu tanda tanya publik. Warga menilai retribusi tersebut tidak sesuai peraturan, lantaran karcis yang digunakan tercantum sebagai “parkir di tepi jalan umum.”

Dalam unggahan yang viral di media sosial, terlihat karcis berlogo resmi Pemerintah Kabupaten Bulukumba dengan keterangan “Retribusi Jasa Umum atas Parkir di Tepi Jalan Umum Kendaraan Bermotor Roda Dua” berdasarkan Perda Nomor 01 Tahun 2024.

Tarif yang tercantum sebesar Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua.

ads

Namun, pengunggah menegaskan bahwa kendaraannya diparkir di halaman kantor pelayanan publik, bukan di tepi jalan umum sebagaimana tertulis pada karcis. Hal ini memunculkan dugaan adanya pungutan retribusi yang tidak sesuai objek dan lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang jadi masalah, karcisnya bertuliskan di tepi jalan umum, sementara saya parkir di halaman kantor pelayanan publik. Tapi tetap dipajaki,” tulis akun tersebut.

Menanggapi hal ini, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bulukumba, Andi Gatot, justru mengakui bahwa kebijakan parkir di lokasi itu merupakan bagian dari strategi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Saya memang yang meminta untuk peningkatan PAD. Hampir sama ji, ada dua pengelolaan parkir — pertama Dinas Keuangan dan kedua Dinas Perhubungan. Kalau parkir tepi jalan itu Dinas Perhubungan, sedangkan yang di dalamnya itu Dinas Keuangan,” jelas Andi Gatot.

“Kasi tahu itu yang mengadu, mau lebih banyak lagi?” tambahnya.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 01 Tahun 2024 Pasal 24 ayat (2) menyebutkan bahwa jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dikecualikan dari objek retribusi parkir.

Jika benar area tersebut merupakan aset Pemda dan digunakan untuk pelayanan publik, maka pungutan parkir berpotensi bertentangan dengan ketentuan Perda Kabupaten Bulukumba.

Simpan Gambar:

Penulis : Dito

Editor : Admin

Berita Terkait

KNTI dan Pemerintah Bersinergi, Indonesia Emas 2045 Menanti!
Warga Jaktim Kebanjiran, Ketua Baznas Jaktim Disorot karena Di Duga Agenda ke Luar Kota
Pangan sebagai Senjata Diplomasi: Mengulas Strategi Geopolitik Negara Kepulauan
Pastikan Penanganan Banjir Berjalan Optimal, Kapolres Metro Tangerang Kota Kunjungi Sejumlah Posko Pengungsian
Panius Kogoya Siap Perluas Sayap DPC BMP RI Hingga ke Distrik Terjauh di Mimika
Kodim 0502/Jakarta Utara Hadir Bantu Warga Terdampak Banjir di Kapuk Muara
KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih
Update Banjir Tangerang: 32 Titik Tergenang, Kapolres Pastikan Keamanan Rumah Kosong Pengungsi
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 13:52 WITA

KNTI dan Pemerintah Bersinergi, Indonesia Emas 2045 Menanti!

Senin, 26 Januari 2026 - 12:49 WITA

Warga Jaktim Kebanjiran, Ketua Baznas Jaktim Disorot karena Di Duga Agenda ke Luar Kota

Sabtu, 24 Januari 2026 - 21:11 WITA

Pangan sebagai Senjata Diplomasi: Mengulas Strategi Geopolitik Negara Kepulauan

Jumat, 23 Januari 2026 - 22:13 WITA

Pastikan Penanganan Banjir Berjalan Optimal, Kapolres Metro Tangerang Kota Kunjungi Sejumlah Posko Pengungsian

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:46 WITA

Panius Kogoya Siap Perluas Sayap DPC BMP RI Hingga ke Distrik Terjauh di Mimika

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:54 WITA

Kodim 0502/Jakarta Utara Hadir Bantu Warga Terdampak Banjir di Kapuk Muara

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:41 WITA

KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:25 WITA

Update Banjir Tangerang: 32 Titik Tergenang, Kapolres Pastikan Keamanan Rumah Kosong Pengungsi

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Nekat Bawa Senjata Tajam Dini Hari, Dua Pengendara Motor Diciduk Polisi

Senin, 26 Jan 2026 - 14:35 WITA

Sosial Politik

KNTI dan Pemerintah Bersinergi, Indonesia Emas 2045 Menanti!

Senin, 26 Jan 2026 - 13:52 WITA

Kriminal Hukum

Parah, Diduga Oknum Polisi di Makassar Jadi Penadah Mobil Bodong

Senin, 26 Jan 2026 - 13:48 WITA