Breaking News

Radio Player

Loading...

Kantor Pelayanan Publik di Bulukumba Tuai Sorotan Karcis Parkir Rp2 Ribu, Plt Kepala DPMPTSP: Mau lebih banyak lagi?

Senin, 13 Oktober 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Bulukumba, dnid.co.id — Pungutan parkir di halaman Kantor Pelayanan Publik Kabupaten Bulukumba memicu tanda tanya publik. Warga menilai retribusi tersebut tidak sesuai peraturan, lantaran karcis yang digunakan tercantum sebagai “parkir di tepi jalan umum.”

Dalam unggahan yang viral di media sosial, terlihat karcis berlogo resmi Pemerintah Kabupaten Bulukumba dengan keterangan “Retribusi Jasa Umum atas Parkir di Tepi Jalan Umum Kendaraan Bermotor Roda Dua” berdasarkan Perda Nomor 01 Tahun 2024.

Tarif yang tercantum sebesar Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua.

ads

Namun, pengunggah menegaskan bahwa kendaraannya diparkir di halaman kantor pelayanan publik, bukan di tepi jalan umum sebagaimana tertulis pada karcis. Hal ini memunculkan dugaan adanya pungutan retribusi yang tidak sesuai objek dan lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang jadi masalah, karcisnya bertuliskan di tepi jalan umum, sementara saya parkir di halaman kantor pelayanan publik. Tapi tetap dipajaki,” tulis akun tersebut.

Menanggapi hal ini, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bulukumba, Andi Gatot, justru mengakui bahwa kebijakan parkir di lokasi itu merupakan bagian dari strategi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Saya memang yang meminta untuk peningkatan PAD. Hampir sama ji, ada dua pengelolaan parkir — pertama Dinas Keuangan dan kedua Dinas Perhubungan. Kalau parkir tepi jalan itu Dinas Perhubungan, sedangkan yang di dalamnya itu Dinas Keuangan,” jelas Andi Gatot.

“Kasi tahu itu yang mengadu, mau lebih banyak lagi?” tambahnya.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 01 Tahun 2024 Pasal 24 ayat (2) menyebutkan bahwa jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dikecualikan dari objek retribusi parkir.

Jika benar area tersebut merupakan aset Pemda dan digunakan untuk pelayanan publik, maka pungutan parkir berpotensi bertentangan dengan ketentuan Perda Kabupaten Bulukumba.

Penulis : Dito

Editor : Admin

Berita Terkait

Bupati Paris Yasir Tegaskan Komitmen Wujudkan Keluarga Jeneponto Berkualitas dan Bebas Stunting
Warga Makassar Siap-Siap!, Pemilihan RT/RW Segera Dimulai
Bupati JKA Hadiri Sertijab Camat Batang Gasan Serta Camat V Koto Timur
Caretaker RT 10 Kembali Undang Warga Tahap Kedua, Penetapan Sekertaris Panitia Pemilihan Rt
Ketua TP-PKK Dampingi Dinas Sosial Kunjungi Wanita Tangguh di Kayu Tanam
Dandim 0502/Jakarta Utara Tinjau Kondisi Akademi Indonesia Sekolah Darurat Kartini
Lima Serikat Pekerja Strategis Sektor Penerbangan Resmi Deklarasikan FSPPI
Wakil Wali Kota Tangsel Tinjau Dapur MBG Ciater 1 dan 3, Pastikan Layak dan Sesuai Prosedur 
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:53 WITA

Bupati Paris Yasir Tegaskan Komitmen Wujudkan Keluarga Jeneponto Berkualitas dan Bebas Stunting

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:45 WITA

Warga Makassar Siap-Siap!, Pemilihan RT/RW Segera Dimulai

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:13 WITA

Bupati JKA Hadiri Sertijab Camat Batang Gasan Serta Camat V Koto Timur

Kamis, 16 Oktober 2025 - 00:07 WITA

Caretaker RT 10 Kembali Undang Warga Tahap Kedua, Penetapan Sekertaris Panitia Pemilihan Rt

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:43 WITA

Ketua TP-PKK Dampingi Dinas Sosial Kunjungi Wanita Tangguh di Kayu Tanam

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:39 WITA

Dandim 0502/Jakarta Utara Tinjau Kondisi Akademi Indonesia Sekolah Darurat Kartini

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:56 WITA

Kantor Pelayanan Publik di Bulukumba Tuai Sorotan Karcis Parkir Rp2 Ribu, Plt Kepala DPMPTSP: Mau lebih banyak lagi?

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:20 WITA

Lima Serikat Pekerja Strategis Sektor Penerbangan Resmi Deklarasikan FSPPI

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Pelaku Penyekapan Saat Transaksi Mobil Diringkus Polda Metro Jaya

Jumat, 17 Okt 2025 - 11:17 WITA