Bulukumba, dnid.co.id — Pungutan parkir di halaman Kantor Pelayanan Publik Kabupaten Bulukumba memicu tanda tanya publik. Warga menilai retribusi tersebut tidak sesuai peraturan, lantaran karcis yang digunakan tercantum sebagai “parkir di tepi jalan umum.”
Dalam unggahan yang viral di media sosial, terlihat karcis berlogo resmi Pemerintah Kabupaten Bulukumba dengan keterangan “Retribusi Jasa Umum atas Parkir di Tepi Jalan Umum Kendaraan Bermotor Roda Dua” berdasarkan Perda Nomor 01 Tahun 2024.
Tarif yang tercantum sebesar Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua.

Namun, pengunggah menegaskan bahwa kendaraannya diparkir di halaman kantor pelayanan publik, bukan di tepi jalan umum sebagaimana tertulis pada karcis. Hal ini memunculkan dugaan adanya pungutan retribusi yang tidak sesuai objek dan lokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang jadi masalah, karcisnya bertuliskan di tepi jalan umum, sementara saya parkir di halaman kantor pelayanan publik. Tapi tetap dipajaki,” tulis akun tersebut.
Menanggapi hal ini, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bulukumba, Andi Gatot, justru mengakui bahwa kebijakan parkir di lokasi itu merupakan bagian dari strategi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Saya memang yang meminta untuk peningkatan PAD. Hampir sama ji, ada dua pengelolaan parkir — pertama Dinas Keuangan dan kedua Dinas Perhubungan. Kalau parkir tepi jalan itu Dinas Perhubungan, sedangkan yang di dalamnya itu Dinas Keuangan,” jelas Andi Gatot.
“Kasi tahu itu yang mengadu, mau lebih banyak lagi?” tambahnya.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 01 Tahun 2024 Pasal 24 ayat (2) menyebutkan bahwa jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dikecualikan dari objek retribusi parkir.
Jika benar area tersebut merupakan aset Pemda dan digunakan untuk pelayanan publik, maka pungutan parkir berpotensi bertentangan dengan ketentuan Perda Kabupaten Bulukumba.
Penulis : Dito
Editor : Admin