Breaking News

Radio Player

Loading...

Tersinggung, Pria di Bone Tikam Korban hingga Tewas, Resmob Polres Bone Bertindak Cepat

Senin, 13 Oktober 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

BONE, DNID.CO.ID Aksi Penikaman yang menewaskan seorang pria di Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, akhirnya terungkap.

Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone berhasil menangkap pelaku tak lama setelah kejadian, Senin (13/10/2025) dini hari.

Terduga pelaku berinisial IR (42), warga Jalan Sungai Kapuas, Kelurahan Watampone, dibekuk sekitar pukul 00.30 Wita tanpa perlawanan di kawasan yang tak jauh dari lokasi kejadian.

ads

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan satu bilah badik yang diduga digunakan untuk menusuk korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasatreskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut.

“Unit Resmob bergerak cepat setelah mendapat informasi dan hasil penyelidikan di lapangan. Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti, dan ia mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Korban diketahui bernama A.YS (43), warga Jalan Masjid Raya, Kelurahan Bukaka. Ia meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk di dada kiri, sayatan di bawah ketiak kanan, serta luka di lengan kiri. Korban sempat dilarikan ke RSUD Tenriawaru Bone, namun nyawanya tak tertolong.

Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa berdarah itu terjadi di rumah kontrakan pelaku di Jalan Sungai Kapuas. Saat itu, korban datang untuk menemui seseorang bernama JN, penyewa rumah milik pelaku.

Tak lama berselang, pelaku datang dan langsung mendatangi korban. Pertengkaran singkat terjadi sebelum akhirnya pelaku menikam korban dengan badik.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat melakukan penikaman karena tersinggung dengan ucapan korban. Namun, penyidik masih mendalami lebih jauh motif dan hubungan antara keduanya.

“Motif utama yang disampaikan pelaku adalah karena merasa tersinggung, tetapi kami masih mendalami keterkaitan dan latar belakang hubungan antara pelaku dan korban,” jelas AKP Alvin Aji K.

Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan.

“Tidak ada toleransi terhadap tindakan kekerasan, apalagi yang menghilangkan nyawa orang lain. Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hingga kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polisi terus mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti guna mengungkap secara utuh fakta serta motif di balik tragedi penikaman tersebut.

Penulis : Ricky

Berita Terkait

Peduli Terhadap Pembangunan Desa, Bupati Gowa Raih Penghargaan dari APDESI Merah Putih
Bukan Hanya Penahanan: Polres Maros Gunakan Restorative Justice untuk Kasus Sabu Barang Bukti Kecil
Tegaskan Komitmen Perlindungan Kelompok Rentan,Kapolda Sulsel Kukuhkan Direktorat Reserse PPA dan PPO
Polsek Makassar Berhasil Bekuk Dua Pencuri, Barang Bukti: Gerobak dan Besi Plat
Pemilik Club Bravo SGR Terlibat,Satreskrim Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Pembunuhan Dan Penganiayaan
PW SEMMI NTB Akan Laporkan Dugaan Mark Up Anggaran Pengadaan Dump Truk DLH Kota Bima ke Kejati NTB
Pelaku Tabrak Pejalan Kaki Punagaya Dituntut 4 Tahun, Kuasa Hukum Korban Sambut Positif Tindakan JPU
Bahas Penerimaan Masyatakat Terhadap PLTN, UNS FGD Bersama Kementerian dan Lembaga
Berita ini 357 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 23:57 WITA

Peduli Terhadap Pembangunan Desa, Bupati Gowa Raih Penghargaan dari APDESI Merah Putih

Jumat, 5 Desember 2025 - 23:50 WITA

Bukan Hanya Penahanan: Polres Maros Gunakan Restorative Justice untuk Kasus Sabu Barang Bukti Kecil

Jumat, 5 Desember 2025 - 23:08 WITA

Tegaskan Komitmen Perlindungan Kelompok Rentan,Kapolda Sulsel Kukuhkan Direktorat Reserse PPA dan PPO

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:21 WITA

Polsek Makassar Berhasil Bekuk Dua Pencuri, Barang Bukti: Gerobak dan Besi Plat

Jumat, 5 Desember 2025 - 20:48 WITA

Pemilik Club Bravo SGR Terlibat,Satreskrim Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Pembunuhan Dan Penganiayaan

Jumat, 5 Desember 2025 - 20:40 WITA

PW SEMMI NTB Akan Laporkan Dugaan Mark Up Anggaran Pengadaan Dump Truk DLH Kota Bima ke Kejati NTB

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:37 WITA

Pelaku Tabrak Pejalan Kaki Punagaya Dituntut 4 Tahun, Kuasa Hukum Korban Sambut Positif Tindakan JPU

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:08 WITA

Bahas Penerimaan Masyatakat Terhadap PLTN, UNS FGD Bersama Kementerian dan Lembaga

Berita Terbaru