Tanggamus DNID MEDIALAMPUNG–Dugaan korupsi Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Tanggamus. Kali ini, dugaan penyimpangan terjadi di Pekon Tampang Muda, Kecamatan Pematang Sawah, yang melibatkan oknum Kepala Pekon Hd. Berdasarkan hasil penelusuran awal, Hd diduga kuat menyelewengkan anggaran ketahanan pangan dan pembangunan fisik tahun 2023–2024, serta mengabaikan mekanisme pelaksanaan kegiatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan bahwa seluruh pembelanjaan material dan kegiatan fisik tahun 2024 dikendalikan langsung oleh Kepala Pekon. Bahkan menurut keterangan salah satu warga pada saat di kompirmasi oleh awak media ia menyampaikan dengan rasa penuh kecewa atas apa yang dilakukan oleh kepala pekon dan mirisnya tim pelaksana kegiatan (TPK) terkesan tidak difungsikan sama sekali.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“TPK hanya dibuat di atas kertas menurut keterangan warga setempat Kami sendiri tidak tahu berapa nilai anggaran pembangunan tahun 2024 karena semua dipegang kepala pekon. Tidak pernah ada pelibatan atau rapat bersama,” ungkap salah satu sumber di lingkungan pekon, Minggu (19/10/2025).
Langkah sepihak tersebut menimbulkan dugaan adanya pengaturan harga material dan mark-up anggaran, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara serta melanggar prinsip transparansi publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Selain itu, program ketahanan pangan tahun 2024 yang seharusnya direalisasikan untuk masyarakat tidak pernah terlihat pelaksanaannya.
“Selama tahun 2024 tidak ada kegiatan ketahanan pangan di pekon kami. Tidak ada bantuan ternak, bibit, atau kegiatan lainnya. Jadi kami bertanya-tanya, ke mana dananya?” ujar seorang warga.
Warga juga menyoroti laporan tahun 2023 yang mencantumkan kegiatan pemeliharaan sampah pekon dan pemukiman, namun kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan di lapangan.
“Kalau di laporan ada kegiatan, tapi faktanya tidak pernah ada pelaksanaan. Tidak ada petugas, tidak ada kegiatan. Kami anggap itu fiktif,” tegas warga lainnya.
Sementara itu, hasil pembangunan fisik yang telah direalisasikan tidak sebanding dengan jumlah anggaran yang tercantum dalam laporan keuangan desa, memunculkan dugaan adanya manipulasi nilai pekerjaan.
“Kalau lihat bangunannya, sangat tidak sesuai dengan dana yang disebutkan. Kami menduga kuat ada permainan angka di situ,” kata sumber lain menambahkan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Pekon belum dapat dikonfirmasi. Saat tim media mendatangi kantor pekon, yang bersangkutan tidak berada di tempat, dan saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Minggu (19 Oktober 2025), tidak memberikan tanggapan.
Aspek Hukum dan Ancaman Sanksi
Tindakan dugaan penyalahgunaan Dana Desa sebagaimana di atas dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain:
1. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”
2. Pasal 3 UU Tipikor, yang menyebutkan:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.”
Selain itu, dalam konteks pemerintahan desa, Kepala Pekon yang terbukti melakukan pelanggaran berat dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) huruf e dan Pasal 29 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 40.
Sebagai tindak lanjut, tim media akan melakukan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) guna memperdalam temuan di lapangan dan menelusuri data penggunaan Dana Desa tahun 2023–2024 secara lebih rinci. Perkembangan hasil investigasi akan disampaikan dalam pemberitaan berikutnya.
“Kami berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan ini. Jangan sampai Dana Desa yang semestinya untuk rakyat, justru dijadikan ladang kepentingan pribadi,” ujar salah seorang warga dengan nada tegas.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan hasil penelusuran awal dan keterangan warga di lapangan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Pemerintah Pekon Tampang Muda sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Bersambung — Tim media masih melakukan pendalaman dan pengumpulan dokumen lapangan terkait dugaan penyimpangan Dana Desa tahun 2023–2024 di Pekon Tampang Muda. (Tim)
Penulis : Tim
Editor : RA