Diduga Langgar Aturan, Oknum Bidan Desa Layani Infus Pasien di Rumah Tanpa Izin Praktik

Tanggamus –DNID MEDIALAMPUNG-Warga Pekon Sinar Galih, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, mengaku resah dengan aktivitas pelayanan medis yang diduga dilakukan secara ilegal oleh oknum bidan berinisial M. Sabtu (31 Mei 2025).

 

Menurut keterangan sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya, oknum M diketahui sering melakukan tindakan medis berupa pemberian infus kepada pasien, baik di rumah pribadinya maupun dengan mendatangi langsung kediaman pasien.

 

“Sudah seperti klinik saja, pasien datang ke rumahnya untuk diinfus. Tapi setahu kami, dia tidak punya izin praktik resmi,” ungkap salah seorang warga.

 

Sebagai seorang tenaga kesehatan, seorang bidan tetap diwajibkan memiliki Surat Izin Praktik (SIP) untuk dapat memberikan layanan medis secara mandiri. Tanpa SIP, praktik tersebut dianggap ilegal dan berisiko terhadap keselamatan pasien.

 

“Kalau ada pasien butuh tindakan seperti infus, harusnya dilakukan di fasilitas kesehatan resmi, bukan di rumah pribadi. Apalagi kalau belum punya izin,” tambah warga lainnya.

 

Warga menilai aktivitas tersebut sangat membahayakan, terutama jika terjadi efek samping atau kesalahan prosedur medis.

 

“Ini menyangkut nyawa orang. Jangan sampai baru ada tindakan setelah ada korban,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.

 

Diduga Langgar Undang-Undang Tenaga Kesehatan

 

Praktik pelayanan kesehatan tanpa SIP merupakan pelanggaran serius berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

 

Pasal 64 ayat (1) menyebutkan:

 

“Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya.”

 

Kemudian pada Pasal 90 ditegaskan:

 

“Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan praktik sebagai Tenaga Kesehatan tanpa memiliki izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

 

Dengan demikian, jika benar terbukti melakukan praktik medis tanpa izin resmi, oknum M dapat dijerat dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam perundang-undangan tersebut.

 

Ketua LSM Seroja Lampung Siap Dampingi Warga

 

Menanggapi laporan warga, Ketua LSM Seroja Lampung, Isral, menyatakan akan mendampingi warga untuk melaporkan praktik ilegal tersebut kepada pihak berwenang.

 

“Kalau memang benar tidak ada izin praktik, ini tidak boleh dibiarkan. Kami akan dampingi warga untuk melaporkan secara resmi ke Dinas Kesehatan dan aparat penegak hukum,” tegas Isral.

 

Masyarakat berharap pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus serta instansi terkait segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan terhadap legalitas praktik medis yang dilakukan oleh oknum tersebut

 

“Kami hanya ingin pelayanan kesehatan yang aman dan sesuai aturan,” pungkas warga lainnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak oknum M maupun dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus. Tim media masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi langsung dari pihak-pihak terkait. (MT/Tim)

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Minggu, 1 Juni 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: MT

Editor: RA

Sumber Berita: Tim

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

BPK Sorot Tiga UPTD Disdikbud Lampung, Belanja Rp201,8 Juta diduga Bermasalah
Merayakan 1 Dekade FHQ An-Najm Sulawesi Selatan: Menjaga Cahaya Al-Qur’an, Menumbuhkan Generasi
Inovasi Tiada Henti
Mengapa Kami Memilih Berjuang Bersama PJS?
Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!
Karaeng Tamamaung: Sosok Spritual dan Ajaran Kehidupan yang Tetap Relevan
Jangan Arogan! PPMS Tegaskan Media Siber Wajib Koreksi Berita yang Keliru
Memberitakan Pihak Lain Tanpa Konfirmasi? Ini Aturan Main PPMS!
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:31 WITA

BPK Sorot Tiga UPTD Disdikbud Lampung, Belanja Rp201,8 Juta diduga Bermasalah

Rabu, 30 September 2026 - 06:05 WITA

Merayakan 1 Dekade FHQ An-Najm Sulawesi Selatan: Menjaga Cahaya Al-Qur’an, Menumbuhkan Generasi

Selasa, 22 September 2026 - 21:39 WITA

Inovasi Tiada Henti

Kamis, 17 September 2026 - 19:01 WITA

Mengapa Kami Memilih Berjuang Bersama PJS?

Jumat, 11 September 2026 - 21:31 WITA

Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!

Rabu, 9 September 2026 - 15:27 WITA

Karaeng Tamamaung: Sosok Spritual dan Ajaran Kehidupan yang Tetap Relevan

Senin, 7 September 2026 - 12:49 WITA

Jangan Arogan! PPMS Tegaskan Media Siber Wajib Koreksi Berita yang Keliru

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:52 WITA

Memberitakan Pihak Lain Tanpa Konfirmasi? Ini Aturan Main PPMS!

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Keluarga Minta Autopsi Jenazah R, Polisi Sebut Wajib Bayar 80 Juta

Kamis, 8 Okt 2026 - 13:36 WITA