Breaking News

Pernyataan Resmi Ketua DPC PERADI Kota Agung Terkait Dugaan Korupsi ADD di Pekon Datarajan, Ulu Belu

Sabtu, 17 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus DNID MEDIALAMPUNG— Menanggapi pemberitaan dan hasil investigasi sejumlah media terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Pekon Datarajan, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Agung, Ahmad Bajuri, S.H., memberikan pernyataan sikap sebagai berikut:

 

“Dugaan ini merupakan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum, khususnya tindak pidana korupsi, yang harus segera diselidiki oleh aparat penegak hukum. Jika benar ditemukan kegiatan fiktif, maka hal itu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” ujar Ahmad Bajuri.

ads

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan Dana Desa telah diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan. Setiap tahapan – mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban – wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi masyarakat.

 

Lebih lanjut, Ahmad Bajuri menegaskan bahwa:

“Kami dari DPC PERADI Kota Agung mendorong Inspektorat, APIP, dan Aparat Penegak Hukum lainnya untuk segera turun tangan, melakukan audit investigatif, dan jika cukup bukti, menindaklanjuti melalui proses hukum yang adil dan transparan. Kami juga membuka ruang bantuan hukum bagi masyarakat yang merasa dirugikan atas dugaan penyelewengan ini.”

 

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPC PERADI juga mengingatkan bahwa dalam hukum pidana korupsi, terdapat sanksi tegas sebagaimana diatur dalam:

 

Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, yang menyebut bahwa setiap orang yang memperkaya diri sendiri secara melawan hukum dan merugikan negara, diancam pidana penjara 4 sampai 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

 

Pasal 3 UU Tipikor, yang menjerat penyalahgunaan wewenang karena jabatan atau kedudukan.

 

Pasal 18, terkait pidana tambahan seperti pengembalian kerugian negara dan perampasan aset.

 

Ahmad Bajuri menutup pernyataannya dengan ajakan:

“Mari kita awasi bersama penggunaan anggaran negara di tingkat pekon/desa. Dana Desa adalah milik rakyat, bukan milik pribadi oknum pejabat. Bila ada pelanggaran, harus ada penegakan hukum yang tegas demi keadilan dan kemajuan daerah. (Team)

Penulis : Team

Editor : RA

Sumber Berita : Humas PERADI Kotaagung

Berita Terkait

Aksi Nyata Demi Keselamatan, Camat Tanah Pinoh bersama Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Provinsi
Gawai Dayak Melawi ke XVII, Seksi Usaha Dana Usulkan Sabung Adat diperlombakan
Cegah Kecelakaan, Polsek Belimbing Bersama Warga dan Pemdes Labang Tambal Jalan Berlubang
Baznas dan STEBI Tanggamus Salurkan Bantuan untuk Risma, Anak Penderita Sakit dari Pekon Sinar Banten
Risma, Terbaring Sakit Selama 10 Bulan, Keluarga Harap Bantuan Pemerintah dan Dermawan
Diduga Jual Pupuk di Atas HET, Praktik Kios di Talangpadang Disorot: Dua Tokoh Hukum Siap Dampingi Petani
Kapolsek Belimbing, Iptu Jamidi Dapat Pujian dari warga Atas Inisiatif Pelebaran Bahu Jalan
Lagi- lagi Listrik Padam Tanpa Pemberitahuan, Warga Jalan Cempaka Nanga Pinoh Kecewa
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 12:02 WITA

Aksi Nyata Demi Keselamatan, Camat Tanah Pinoh bersama Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Provinsi

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:57 WITA

Gawai Dayak Melawi ke XVII, Seksi Usaha Dana Usulkan Sabung Adat diperlombakan

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:11 WITA

Cegah Kecelakaan, Polsek Belimbing Bersama Warga dan Pemdes Labang Tambal Jalan Berlubang

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:01 WITA

Baznas dan STEBI Tanggamus Salurkan Bantuan untuk Risma, Anak Penderita Sakit dari Pekon Sinar Banten

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:54 WITA

Risma, Terbaring Sakit Selama 10 Bulan, Keluarga Harap Bantuan Pemerintah dan Dermawan

Minggu, 8 Juni 2025 - 08:50 WITA

Diduga Jual Pupuk di Atas HET, Praktik Kios di Talangpadang Disorot: Dua Tokoh Hukum Siap Dampingi Petani

Sabtu, 7 Juni 2025 - 23:30 WITA

Kapolsek Belimbing, Iptu Jamidi Dapat Pujian dari warga Atas Inisiatif Pelebaran Bahu Jalan

Jumat, 6 Juni 2025 - 18:34 WITA

Lagi- lagi Listrik Padam Tanpa Pemberitahuan, Warga Jalan Cempaka Nanga Pinoh Kecewa

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Tegas Kadiv Yankum Kemenkumham Sulsel Soroti Tiga Fokus Utama.

Rabu, 18 Jun 2025 - 03:06 WITA