Tanggamus DNID MEDIALAMPUNG— Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Tanggamus, Isralludin, menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap sejumlah kios pupuk bersubsidi di Kecamatan Talangpadang yang diduga menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Langkah ini menyusul banyaknya laporan dari petani sawah yang merasa dirugikan oleh harga pupuk yang melambung tinggi.
Menurut laporan yang diterima TMI, harga pupuk urea bersubsidi di wilayah tersebut dijual di kisaran Rp260.000 per kuintal, dan pupuk NPK mencapai Rp280.000 per kuintal, jauh di atas HET yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini sudah tidak bisa ditoleransi lagi. Pupuk subsidi adalah hak petani. Kalau dijual di atas HET, itu namanya kejahatan terhadap rakyat kecil,” ujar Isralludin kepada media, Rabu (28 Mei 2025).
“Kami akan dampingi petani untuk melaporkan semua kios yang terbukti melanggar,” tegasnya.
Isralludin menyebut bahwa pihaknya akan mendampingi petani-petani korban untuk membuat laporan resmi kepada beberapa lembaga dan institusi terkait, antara lain:
-Dinas Pertanian Kabupaten Tanggamus
-Inspektorat Daerah Kabupaten Tanggamus
-Kejaksaan Negeri Tanggamus
-Polres Tanggamus.
Tani Merdeka Indonesia akan mengumpulkan bukti-bukti transaksi, kwitansi, serta kesaksian langsung dari para petani sebagai dasar laporan tertulis. Langkah ini juga diiringi dengan permintaan tegas kepada pemerintah daerah untuk turun langsung melakukan penyegelan dan pencabutan izin usaha bagi kios-kios pupuk bersubsidi yang terbukti melanggar regulasi.
“Kami tidak akan ragu membawa persoalan ini ke ranah hukum. Kalau negara diam, maka kami yang bersuara. Petani jangan terus jadi korban sistem,” ungkap Isralludin.
Jika terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas HET, para pemilik kios dapat dijerat dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
-Peraturan Menteri Pertanian RI No. 10 Tahun 2022, yang menetapkan harga eceran tertinggi pupuk subsidi.
-Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.
-Pasal 372 KUHP jika dalam prosesnya ditemukan unsur penggelapan.
Tani Merdeka Indonesia juga mengimbau kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk bersikap tegas dan transparan dalam menangani persoalan ini. Praktik penyelewengan pupuk bersubsidi dinilai telah merugikan petani secara ekonomi dan berpotensi menurunkan hasil produksi pertanian, khususnya di tengah kondisi harga komoditas yang tidak menentu.
“Pemerintah tidak boleh membiarkan pelanggaran seperti ini terus terjadi. Subsidi diberikan bukan untuk memperkaya oknum, tetapi untuk meringankan beban petani. Maka dari itu, kami meminta transparansi dan tindakan nyata di lapangan,” kata Isralludin.
Sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan informasi, redaksi DNID.co.id membuka ruang hak jawab bagi seluruh pemilik kios pupuk bersubsidi yang disebutkan, serta instansi terkait seperti Dinas Pertanian dan pihak penegak hukum. Hak jawab ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak memiliki kesempatan yang adil dalam memberikan klarifikasi atau tanggapan atas isu yang diberitakan. (MT)
Penulis : MT/Tim
Editor : RA
Sumber Berita : Tani Merdeka Indonesia