Anggaran Media 2025 di DPRD Tanggamus Zonk!!! Sekwan Bungkam 

Tanggamus  DNID MEDIALAMPUNG- Mandeknya pembayaran kerja sama publikasi media di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan teknis administrasi. Fakta yang terungkap mengarah pada dugaan wanprestasi, maladministrasi, hingga penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dalam pengelolaan anggaran publikasi.

Anggaran publikasi media sekitar Rp6,7 miliar tercantum dalam APBD Kabupaten Tanggamus dan diakui tidak dialihkan, namun hingga akhir tahun anggaran tidak direalisasikan sama sekali kepada ratusan perusahaan media yang telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) resmi bermaterai dengan Sekretaris DPRD (Sekwan).

Ironisnya, anggaran tersedia, kontrak sah ditandatangani, namun kewajiban pembayaran dihentikan sepihak tanpa dasar hukum.

Kontrak Sah, Negara Ingkar Janji

MoU kerja sama publikasi merupakan perjanjian hukum yang mengikat. Penghentian pembayaran tanpa pembatalan tertulis, tanpa addendum, dan tanpa mekanisme penyelesaian merupakan bentuk wanprestasi administratif yang mencederai asas kepastian hukum dan akuntabilitas keuangan negara.

Dalam konteks ini, negara justru tampil sebagai pihak yang ingkar terhadap perjanjian yang dibuatnya sendiri.

Pers Dipaksa Bekerja Tanpa Jaminan

Media telah menjalankan kewajibannya: mempublikasikan kegiatan lembaga, menyampaikan informasi publik, dan mendukung transparansi. Namun hak kontraktualnya ditinggalkan begitu saja.

Praktik ini menempatkan pers pada posisi subordinat:
dipakai untuk kepentingan lembaga, lalu dilepas tanpa kepastian pembayaran.

Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis dan pengerdilan peran pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Dalih Administrasi Menelanjangi Maladministrasi

Humas DPRD Tanggamus, Feri, menyatakan pembayaran tidak direalisasikan karena jumlah media yang bekerja sama membengkak. Pernyataan ini justru membuka dugaan maladministrasi serius, sebab:

Perencanaan anggaran tidak berbasis kapasitas riil

Tidak ada pengendalian jumlah mitra

Verifikasi media tetap dibuka meski anggaran diklaim tidak mencukupi

Jika anggaran tidak cukup, mengapa kontrak tetap ditandatangani dan proses verifikasi dilanjutkan?

Skema Pembayaran Ada, Tanggung Jawab Dilempar

Dalam MoU, telah ditetapkan sistem grade A, B, dan C lengkap dengan nilai pembayaran. Namun saat realisasi dipertanyakan, DPRD justru melempar tanggung jawab ke Dinas Kominfo.

Pola ini menciptakan ruang gelap pertanggungjawaban:

Anggaran ada

Skema ada

Kontrak ada

Pejabat penanggung jawab menghilang

Kondisi ini menguatkan dugaan penyalahgunaan kewenangan, di mana keputusan menandatangani kontrak tidak diiringi tanggung jawab fiskal.

Sekwan Bungkam di Tengah Sorotan

Upaya konfirmasi langsung kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Tanggamus dilakukan Rabu, 17 Desember 2025, di lingkungan Kantor DPRD. Namun yang bersangkutan tidak memberikan keterangan, dengan alasan sedang rapat. Konfirmasi akhirnya hanya diperoleh dari pihak Humas.

Sikap bungkam pejabat berwenang di tengah polemik publik justru memperkuat kecurigaan atas buruknya tata kelola internal.

Preseden Berbahaya bagi Demokrasi Lokal

Jika praktik ini dibiarkan, perjanjian resmi lembaga publik akan kehilangan makna hukum. Media dipaksa bekerja tanpa jaminan, sementara kepercayaan publik terhadap institusi negara terus tergerus.

Desakan Audit dan Penegakan Hukum

Atas kondisi ini, sejumlah pihak mendesak:

Audit BPK atas anggaran publikasi

Pemeriksaan Ombudsman RI terkait maladministrasi

Peran Dewan Pers melindungi kemerdekaan dan martabat pers

Penelaahan aparat penegak hukum atas dugaan wanprestasi dan abuse of power

Kasus ini kini menjadi ujian telanjang demokrasi:
apakah pers benar-benar dihormati sebagai pilar keempat demokrasi, atau justru dikorbankan untuk menutup kegagalan tata kelola anggaran dan tanggung jawab pejabat publik. (MT)

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 17 Desember 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: MT

Editor: RA

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, Melantik Pengurus PWI Sulawesi Selatan
Belajar dari Bali, MKTI Sulsel Dorong Konservasi Tanah dan Air Berbasis Ekowisata
BPK Sorot Tiga UPTD Disdikbud Lampung, Belanja Rp201,8 Juta diduga Bermasalah
Merayakan 1 Dekade FHQ An-Najm Sulawesi Selatan: Menjaga Cahaya Al-Qur’an, Menumbuhkan Generasi
Inovasi Tiada Henti
Mengapa Kami Memilih Berjuang Bersama PJS?
Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!
Karaeng Tamamaung: Sosok Spritual dan Ajaran Kehidupan yang Tetap Relevan
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:30 WITA

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, Melantik Pengurus PWI Sulawesi Selatan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:17 WITA

Belajar dari Bali, MKTI Sulsel Dorong Konservasi Tanah dan Air Berbasis Ekowisata

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:31 WITA

BPK Sorot Tiga UPTD Disdikbud Lampung, Belanja Rp201,8 Juta diduga Bermasalah

Rabu, 30 September 2026 - 06:05 WITA

Merayakan 1 Dekade FHQ An-Najm Sulawesi Selatan: Menjaga Cahaya Al-Qur’an, Menumbuhkan Generasi

Selasa, 22 September 2026 - 21:39 WITA

Inovasi Tiada Henti

Kamis, 17 September 2026 - 19:01 WITA

Mengapa Kami Memilih Berjuang Bersama PJS?

Jumat, 11 September 2026 - 21:31 WITA

Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!

Rabu, 9 September 2026 - 15:27 WITA

Karaeng Tamamaung: Sosok Spritual dan Ajaran Kehidupan yang Tetap Relevan

Berita Terbaru