Breaking News

Radio Player

Loading...

Arisan Online Berujung Pencemaran Nama Baik

Sabtu, 25 Oktober 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Jakarta,DNID.co.id- Avilah Handayani seorang ibu muda mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Utara Untuk Melaporkan Pemilik akun Instagram ARISOL DILLA atas pencemaran nama baik, laporan tersebut tertuang dalam surat laporan Polisi Nomor STTP /1292 / X / 2025 / Resju

“jadi Kedatangan saya hari ini untuk melakukan pelaporan atas dugaan Pencemaran nama baik melalui media sosial (Instagram) “,Ujar Avilah saat ditemui di Polres Metro Jakarta Utara usai ia melakukan pelaporan,Sabtu (25/10/2025)

ads

Avilah menuturkan akibat pencemaran nama baik yang diawali dengan arisan online tersebut,ia mengalami kerugian imateril hingga material

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya saya ikut arisan online yang ada di Instagram, kemudian saya keluar namun saya masih ditagih, foto serta identitas saya dan suami di posting di sosmed (Instagram).”tuturnya

Sebagaimana Pasal 27 dan 45 Undang-Undang ITE dan juga berdasarkan Pasal 310, 311 KUHP di mana pelapor ini melaporkan 1 akun Instagram ARISOL DILLA atas tindakan pencemaran nama baik yang berdampak merugikan materil maupun immaterial

Avilah menjelaskan, dalam laporan tersebut ia membawa bukti dukungan berupa Postingan foto-foto ia dan suami yang di aplod di sosmed dan komentar-komentar buruk di akun media sosial pelapor

“Saya lampirkan bukti-bukti tersebut ke kepolisian ada juga chat yang menjelek-jelekkan saya ,mereka juga melontarkan kata-kata atau kalimat yang menyerang kehormatan dan menjatuhkan martabat pelapor”,Jelas Avilah.

 

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Aksi Pencurian Senyap di Jantung Kota Terbongkar Sebelum Pelaku Kabur Menyeberang Pulau
Galakkan Ops KRYD, Polsek Manggala Amankan 50 Liter Miras Ballo
Gerak Cepat Personel Polsek Biringkanaya Bubarkan Pesta Miras
Press Release Akhir Tahun 2025, Kapolda Sulsel Paparkan Capaian Kinerja dan Situasi Kamtibmas Sepanjang Tahun 2025
Polres Luwu Tindak Tegas Aktivitas Judi Sabung Ayam di Dua Lokasi
Antisipasi Balap Liar dan Geng Motor, Samapta Polrestabes Makassar Gencar Patroli Dini Hari
Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam
Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 22:52 WITA

Aksi Pencurian Senyap di Jantung Kota Terbongkar Sebelum Pelaku Kabur Menyeberang Pulau

Senin, 29 Desember 2025 - 19:21 WITA

Gerak Cepat Personel Polsek Biringkanaya Bubarkan Pesta Miras

Senin, 29 Desember 2025 - 18:44 WITA

Press Release Akhir Tahun 2025, Kapolda Sulsel Paparkan Capaian Kinerja dan Situasi Kamtibmas Sepanjang Tahun 2025

Senin, 29 Desember 2025 - 12:07 WITA

Polres Luwu Tindak Tegas Aktivitas Judi Sabung Ayam di Dua Lokasi

Senin, 29 Desember 2025 - 11:42 WITA

Antisipasi Balap Liar dan Geng Motor, Samapta Polrestabes Makassar Gencar Patroli Dini Hari

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:32 WITA

Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:47 WITA

Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:03 WITA

8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan

Berita Terbaru

Caption: Suasana Rakernas PJS yang dilangsungkan secara hybrid, Senin (29/12/2025)

Peristiwa

Rakernas PJS Menghasilkan Tiga Pedoman Organisasi Strategis

Selasa, 30 Des 2025 - 00:47 WITA