Jakarta,DNID.co.id- Avilah Handayani seorang ibu muda mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Utara Untuk Melaporkan Pemilik akun Instagram ARISOL DILLA atas pencemaran nama baik, laporan tersebut tertuang dalam surat laporan Polisi Nomor STTP /1292 / X / 2025 / Resju
“jadi Kedatangan saya hari ini untuk melakukan pelaporan atas dugaan Pencemaran nama baik melalui media sosial (Instagram) “,Ujar Avilah saat ditemui di Polres Metro Jakarta Utara usai ia melakukan pelaporan,Sabtu (25/10/2025)

Avilah menuturkan akibat pencemaran nama baik yang diawali dengan arisan online tersebut,ia mengalami kerugian imateril hingga material
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Awalnya saya ikut arisan online yang ada di Instagram, kemudian saya keluar namun saya masih ditagih, foto serta identitas saya dan suami di posting di sosmed (Instagram).”tuturnya
Sebagaimana Pasal 27 dan 45 Undang-Undang ITE dan juga berdasarkan Pasal 310, 311 KUHP di mana pelapor ini melaporkan 1 akun Instagram ARISOL DILLA atas tindakan pencemaran nama baik yang berdampak merugikan materil maupun immaterial
Avilah menjelaskan, dalam laporan tersebut ia membawa bukti dukungan berupa Postingan foto-foto ia dan suami yang di aplod di sosmed dan komentar-komentar buruk di akun media sosial pelapor
“Saya lampirkan bukti-bukti tersebut ke kepolisian ada juga chat yang menjelek-jelekkan saya ,mereka juga melontarkan kata-kata atau kalimat yang menyerang kehormatan dan menjatuhkan martabat pelapor”,Jelas Avilah.



























