Makassar,DNID.co.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) secara resmi mengumumkan penetapan dan penahanan satu orang Tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit/pinjaman di salah satu Bank BUMN di Kabupaten Bulukumba untuk periode Tahun 2021 hingga 2023.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jabal Nur, menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan pada hari Jumat, 24 Oktober 2025.
“Pada hari ini, Jumat, tanggal 24 Oktober 2025, telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 119/P.4/Fd.2/10/2025 atas nama Tersangka R,” ujar Jabal Nur dalam keterangan resminya di Makassar.
Aspidsus juga menambahkan bahwa penahanan langsung dilakukan pada hari yang sama berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print-173/P.4.5/Fd.2/10/2025, selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 12 November 2025 yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus korupsi ini melibatkan Tersangka R bersama-sama dengan Tersangka inisial HA, yang sebelumnya telah ditahan pada tanggal 2 September 2025. Modus operandinya adalah dengan sengaja menggunakan identitas (nama dan usaha Nasabah) untuk pencairan kredit.
“Hasil pencairannya digunakan sebagian atau seluruhnya oleh R dan HA untuk kepentingan pribadi,” ungkap Jabal Nur.
Selain itu, para tersangka juga tidak melakukan penyetoran atas pelunasan dan/atau angsuran pembayaran nasabah ke Bank BUMN, sehingga pembayaran tersebut tidak masuk ke dalam sistem bank.
Akibat perbuatan penyalahgunaan pembayaran uang angsuran kredit, pelunasan kredit, dan hasil pencairan kredit nasabah tersebut, Bank BUMN di Kabupaten Bulukumba mengalami kerugian negara sebesar Rp. 3.866.881.643,- (Tiga Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Enam Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Enam Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah).
Menanggapi perkembangan kasus ini, Aspidsus menghimbau agar semua pihak terkait bersikap kooperatif.
“Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan Tersangka lainnya, oleh karena itu kami menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi perkara,” tegasnya.
“Tim Penyidik segera melakukan tindakan penyidikan berupa penyitaan, penggeledahan, pemblokiran dan penelusuran aset (follow the money dan follow the asset) guna percepatan pemberkasan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” tutup Jabal Nur
Tersangka R dijerat dengan,PRIMAIR: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Editor : Kingzhie
Sumber Berita : Kejati Sulsel




























