Breaking News

Radio Player

Loading...

Sejumlah Toko di Bantaeng Diduga Jual Miras Tanpa Izin, Anak di Bawah Umur Ikut Jadi Pembeli?

Sabtu, 1 November 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Bantaeng, dnid.co.id — Sejumlah toko di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, diduga memperdagangkan minuman beralkohol (minol) tanpa izin. Ironisnya, penjualan minuman keras itu juga disebut-sebut melibatkan anak di bawah umur sebagai pembeli.

“Iye, ada kudapat toko yang menjual miras (minol) kepada anak yang masih sekolah,” ungkap seorang warga Bantaeng yang tak ingin disebutkan namanya, Jumat (1/11).

Dari hasil penelusuran, beberapa toko di wilayah Bantaeng diketahui diduga kuat menjual minuman keras tanpa izin resmi dan melayani pembelian oleh anak di bawah umur.

ads

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bantaeng melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan akan terus melakukan operasi penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami melakukan operasi gabungan cipta kondisi dua kali sebulan, tetapi jadwalnya tidak ditentukan,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda dan Pergub Satpol PP Bantaeng saat dikonfirmasi usai menggelar pertemuan perizinan tempat hiburan malam (THM), Rabu (30/10).

Sebagai informasi, sanksi bagi penjual minuman beralkohol tanpa izin diatur dalam berbagai ketentuan, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Peraturan Daerah (Perda) setempat. Hukuman yang dikenakan dapat berupa pidana penjara, denda, penyitaan barang bukti, hingga pencabutan izin usaha.

Simpan Gambar:

Penulis : Dito

Berita Terkait

Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam
Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur
8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan
“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara
Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran
Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong
Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan
Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:32 WITA

Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:47 WITA

Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:03 WITA

8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:45 WITA

“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:43 WITA

Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:23 WITA

Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Berita Terbaru

Sosial Politik

Kegiatan di penghujung tahun 2025 , GAS dan PPWI gelar Kampung Peduli 

Minggu, 28 Des 2025 - 17:27 WITA