Bantaeng, dnid.co.id — Sejumlah toko di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, diduga memperdagangkan minuman beralkohol (minol) tanpa izin. Ironisnya, penjualan minuman keras itu juga disebut-sebut melibatkan anak di bawah umur sebagai pembeli.
“Iye, ada kudapat toko yang menjual miras (minol) kepada anak yang masih sekolah,” ungkap seorang warga Bantaeng yang tak ingin disebutkan namanya, Jumat (1/11).
Dari hasil penelusuran, beberapa toko di wilayah Bantaeng diketahui diduga kuat menjual minuman keras tanpa izin resmi dan melayani pembelian oleh anak di bawah umur.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bantaeng melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan akan terus melakukan operasi penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami melakukan operasi gabungan cipta kondisi dua kali sebulan, tetapi jadwalnya tidak ditentukan,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda dan Pergub Satpol PP Bantaeng saat dikonfirmasi usai menggelar pertemuan perizinan tempat hiburan malam (THM), Rabu (30/10).
Sebagai informasi, sanksi bagi penjual minuman beralkohol tanpa izin diatur dalam berbagai ketentuan, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Peraturan Daerah (Perda) setempat. Hukuman yang dikenakan dapat berupa pidana penjara, denda, penyitaan barang bukti, hingga pencabutan izin usaha.
Penulis : Dito



























