Makassar, Dnid.co.id, — Seorang ibu rumah tangga berinisial S (42) melaporkan dugaan tindak penganiayaan terhadap anaknya ke Polrestabes Makassar, Rabu malam (5/11/2025).
Laporan tersebut teregistrasi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/2136/XI/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL.
Dalam laporan yang masuk sekitar pukul 23.17 WITA itu, S melaporkan seorang pria berinisial DH sebagai terlapor atas dugaan tindak kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Tamangapa Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, sekitar pukul 20.00 WITA. Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula saat anak S yang berinisial A (15) bermain petasan. Terlapor kemudian menegur anak korban dan diduga memukul bagian muka, leher, dan kepala anak tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam pada beberapa bagian tubuh. Tidak terima anaknya diperlakukan demikian, pelapor kemudian melapor ke pihak berwajib.
Saat ini, terlapor DH telah diamankan di Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
S berharap penanganan perkara berlangsung profesional dan memberikan keadilan bagi anaknya.
“Dari sekian banyak anak yang bermain petasan, kenapa hanya anakku yang dia pukul. Saya berharap keadilan untuk anak saya,” ujarnya.
Penulis : Dito





























