Berita Harian, dnid.co.id – Polsek Pa’jukukang – Bantaeng, dalam Patroli Dialogis berhasil menangkap puluhan kendaraan bermotor yang kerap menggelar aksi balap liar bertempat di Dusun Pattoppakang, Desa Layoa, Kec.Gantarangkeke, Kab. Bantaeng, Sabtu (08/04/2025).
Namun, ada yang janggal dari razia balap yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pa’jukukang AKP Agus Salam, S.Sos ini.
Dari informasi yang kami dapatkan, diduga salah satu pelaku balap liar yang berhasil diamankan berinisial R (25) dibebaskan usai membayar sejumlah uang kepada oknum polisi Polsek Pa’jukukang.

R (25) menyampaikan bahwa dilepaskan usai membayar uang sejumlah Rp5 juta kepada oknum polisi Polsek Pa’jukukang berinisial E.
” Saya disuruh membayar Rp5 juta, langsung kubayar malam hari,” ungkapnya.
“Itu dia bilang pak Kanit, bayar Rp5 juta terus kau aman motor mu juga dikasi keluar”, tambahnya.
Ia kemudian dibebaskan usia membayar Rp5 juta. Namun, sepeda motornya masih ditahan oleh kepolisian padahal R dijanjikan untuk dibebaskan dan dikeluarkan sepeda motornya.
“Makanya, tadi istri ku mau pergi ambil itu motor karena perjanjiannya motor juga mau dikasi keluar,” ujarnya.
Sial bagi istri R, bukannya mendapatkan sepeda motor suaminya, ia justru diancam oleh oknum polisi akan dikembalikan uangnya dan suaminya akan ditahan kembali.
Tak kehabisan akal, istri R kemudian menyambangi Kapolsek Pa’jukukang AKP Agus Salim agar motor suaminya bisa dikeluarkan.
“Istri ku datang ke Kapolsek, terus Kapolsek bilang tenang maki ibu kalau misalnya keluar motor ta tanpa sepengetahuanku kuambil ki suami ta, tapi kalau saya ji suruh kasi keluar motor ta aman ji itu,” ujar R menirukan perkataan Kapolsek kepada istrinya.
Sampai saat ini kami masih terus berusaha mengonfirmasi hal tersebut ke pihak Polres Bantaeng.
Penulis : Dito
Editor : admin
Sumber Berita : Inisial R