Breaking News

Radio Player

Loading...

Aktivitas Tambang Ilegal diduga Kian marak di Jeneponto, APH di minta Tindak tegas

Minggu, 9 November 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Jeneponto, dnid.co.id – Aktivitas tambang ilegal yang diduga semakin marak terjadi di Kabupaten Jeneponto saat ini menjadi bukti lemahnya pengawasan dan perhatian pemerintah.

Salah satunya terlihat di wilayah Balangloe, pada Jalan Poros Kabupaten Jeneponto. Dari pantauan serta keterangan masyarakat, aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama dengan menggunakan alat berat dan kendaraan yang keluar masuk setiap hari. Kondisi ini juga merusak pemandangan jalan serta mengganggu pengendara akibat debu yang kerap berterbangan.

Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum oleh pemerintah daerah serta aparat penegak hukum membuat aktivitas tambang diduga tanpa izin ini terus berjalan.

ads

Kegiatan tersebut bukan hanya melanggar aturan perundang-undangan, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan, mengancam keselamatan warga, serta merugikan negara akibat hilangnya potensi penerimaan daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah Kabupaten Jeneponto dinilai seakan menutup mata terhadap praktik tambang ilegal tersebut. Hasil galian dari lokasi tambang bahkan diduga ikut digunakan pada salah satu proyek pembangunan Stadion Turatea Jeneponto.

Padahal, keberadaan tambang tanpa izin jelas melanggar ketentuan:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki izin resmi (IUP, IUPK, atau IPR).

Pasal 158 UU Minerba menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Namun hingga kini, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tampak membiarkan bahkan terkesan melindungi aktivitas tersebut. Tidak ada langkah tegas maupun penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat. Padahal masyarakat sekitar lokasi telah berulang kali menyampaikan keluhan atas dampak debu, kerusakan jalan, ancaman banjir, hingga pencemaran air yang ditimbulkan.

Aktivis pemerhati hukum dan HAM, Rahmat Hidayat, turut menyoroti persoalan ini. Ia menilai bahwa pembiaran terhadap kegiatan tambang ilegal merupakan bentuk nyata kelalaian dan lemahnya fungsi pengawasan negara.

“ Pemerintah dan aparat penegak hukum wajib hadir. Jangan ada kesan pembiaran. Negara tidak boleh kalah dari kelompok yang diduga bermain dalam aktivitas ini,” tegas Rahmat Hidayat, Sabtu (8/11/2025).

Menurutnya, jika situasi ini terus dibiarkan, maka potensi konflik sosial dan kerusakan lingkungan akan semakin besar.

Sikap diam dan kelambanan penindakan ini dikhawatirkan hanya akan menumbuhkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum.

Penulis : Dito

Editor : Admin

Berita Terkait

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros
Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto
KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto
Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar
Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku
Polsek Panakkukang Gelar Razia Miras, Amankan 35 Liter Ballo
Warga Mendadak Jadi “Terdakwa” di Kepolisian, Penanganan Perkara Tipiring Sat Samapta Polres Gowa Diduga Langgar Prosedur
Remaja 14 Tahun Dilecehkan di Toilet Masjid di Jeneponto, Korban Lapor Polisi
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:47 WITA

Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:14 WITA

KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:35 WITA

Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:47 WITA

Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:33 WITA

Polsek Panakkukang Gelar Razia Miras, Amankan 35 Liter Ballo

Selasa, 23 Desember 2025 - 23:10 WITA

Warga Mendadak Jadi “Terdakwa” di Kepolisian, Penanganan Perkara Tipiring Sat Samapta Polres Gowa Diduga Langgar Prosedur

Selasa, 23 Desember 2025 - 22:00 WITA

Remaja 14 Tahun Dilecehkan di Toilet Masjid di Jeneponto, Korban Lapor Polisi

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Kamis, 25 Des 2025 - 23:57 WITA