Banggar menilai dokumen KUA-PPAS belum sesuai Permendagri 14/2025 sehingga pembahasan tidak dapat dilanjutkan.
Bone, Dnid.co.id – Rapat lanjutan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bone bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 kembali diskors, Sabtu (15/11/2025). Meski waktu penyusunan APBD semakin mendesak untuk segera disepakati.
Perdebatan rapat mengerucut pada penetapan target penerimaan Pajak dan Retribusi sebesar Rp396 miliar dalam dokumen KUA-PPAS 2026. Banggar menilai target tersebut belum memenuhi aturan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, yang mewajibkan penetapan target pajak retribusi melalui Keputusan Bupati setelah dinilai Gubernur.
Pimpinan rapat, Andi Tenri Walinonong, menegaskan bahwa Banggar sudah sejak rapat sebelumnya meminta penyempurnaan dokumen KUA-PPAS 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keterlambatan penyampaian dokumen dan ketidaksesuaian dengan Permendagri 14/2025 membuat Banggar meminta TAPD menyerahkan revisi lengkap dan akurat sebelum masuk ke pembahasan substansi.
“Kualitas dokumen KUA-PPAS adalah pondasi penyusunan APBD 2026. Banggar tidak akan melanjutkan pembahasan sebelum seluruh persyaratan regulasi terpenuhi,” tegasnya.
Ketua Banggar menambahkan bahwa, Banggar masih menunggu finalisasi Peraturan Bupati tentang Kemampuan Keuangan Daerah, yang menjadi dasar penetapan klaster Bone untuk tahun 2026. Dokumen ini bersifat mandatory sebelum plafon anggaran bisa ditetapkan.
” Banggar juga meminta TAPD menghadirkan dokumen lengkap, data valid, dasar hukum yang jelas, dan kesiapan menjawab catatan Banggar. Bila penyempurnaan belum selesai, Banggar meminta komitmen jadwal final TAPD, ” Pungkasnya.
Anggota Banggar, Muh. Salam alias Lilo Ak, menjadi salah satu yang paling menyoroti aspek regulasi. Ia mempertanyakan apakah asumsi pendapatan yang masuk dalam KUA-PPAS sudah melalui harmonisasi di Provinsi Sulsel, sebagaimana diwajibkan Permendagri 14/2025.
“Dalam pedoman di poin e, keputusan kepala daerah terkait target pendapatan wajib ditetapkan setelah harmonisasi di provinsi. Kami minta suratnya sebelum pembahasan dilanjutkan,” tegas Lilo.
Dia juga menyebutkan bahwa menurut konsultasinya dengan provinsi, justru SK Bupati-lah yang ditunggu untuk kemudian diharmonisasi, bukan diproses setelah dokumen KUA-PPAS selesai.
Ketua TAPD sekaligus Plt Sekda Bone, Andi Saharuddin, menjelaskan bahwa penyusunan RKAPD sudah mengacu pada Permendagri 14/2025.
Andi Saharuddin memaparkan bahwa target pajak dan retribusi di KUA-PPAS telah ditetapkan melalui:
Keputusan Bupati Bone Nomor 556 Tahun 2025 Tanggal 24 Oktober 2025 Keputusan ini menjadi bagian dalam penyusunan KUA dan PPAS.
Menanggapi harmonisasi, Kabid Anggaran BKAD Bone, Awaluddin, menyebutkan bahwa rancangan KUA-PPAS telah diajukan untuk evaluasi melalui aplikasi ESRMIS.
Hasil evaluasi akan menjadi bahan penyempurnaan penyusunan APBD pada tahap berikutnya.
Namun penjelasan itu tetap dipertanyakan Banggar, sebab menurut Permendagri 14/2025, penilaian Gubernur harus lebih dahulu dilakukan sebelum SK digunakan dalam penyusunan KUA-PPAS.
Soal kemampuan keuangan daerah, TAPD memaparkan bahwa perhitungan klaster mengikuti Permendagri 62/2017. Hasil sinkronisasi dengan BKAD Provinsi Sulsel menunjukkan bahwa Bone berada pada Kelompok Sedang.
Banggar juga menyoroti realisasi PAD 2025 yang baru mencapai 75 persen. Mereka meminta langkah konkret pemerintah untuk mengamankan target tersebut agar tidak mengganggu kredibilitas perencanaan 2026.
Wakil Ketua DPRD Bone, Irwandi Burhan, mencoba menengahi perbedaan pandangan antara Banggar dan TAPD. Ia meminta agar TAPD segera mengkomunikasikan persoalan dasar hukum dan harmonisasi ke Pemprov Sulsel.
“Ada perbedaan pendapat. Maka segera dikonsultasikan, dan kita diberi kepastian kapan hasilnya keluar,” ujarnya.
Penulis : Ricky




























