Pangkalpinang, Dnid.Co.Id — Aroma hujan yang baru turun di halaman Mapolda Bangka Belitung belum hilang ketika kabar penangkapan seorang pria berinisial PAT (36) dipastikan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus. Ia ditangkap karena menyebarkan video asusila milik mantan kekasihnya, sebuah konten yang direkam diam-diam dan kemudian dilemparkan ke media sosial, memicu gelombang kecaman dan penyelidikan cepat pihak kepolisian.
Penangkapan PAT menjawab laporan korban yang masuk pada 11 April 2025, setelah ia melihat tubuhnya dipertontonkan di ruang digital tanpa izin dan tanpa ampun. Motif utamanya: sakit hati, dendam, dan perasaan dikhianati.
“Sakit hati dan merasa dikhianati oleh korban menjadi faktor yang menyebabkan pelaku melakukan tindakan tersebut. Hubungan mereka pun berakhir, dan itu memicu penyebaran video itu,” ujar Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol. Fauzan Sukmawasnyah, Senin (24/11/25).
Awal Perkenalan: Dari Layar FB ke Pertemuan Nyata
Fauzan menjelaskan, hubungan keduanya bermula dari perkenalan di Facebook pada awal 2024. Dari percakapan virtual, keduanya melangkah ke dunia nyata, bertemu di Bangka maupun di luar daerah. Keintiman itu berkembang, hingga rekaman asusila dibuat oleh pelaku tanpa sepengetahuan korban.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Video itu direkam diam-diam saat keduanya bertemu di Bangka,” jelas Fauzan.
Hubungan mereka kemudian kandas pada Maret 2025, menjadi titik awal pelaku menyimpan bara dendam yang perlahan menyala.
“Setelah putus, pelaku menyebarkan rekaman itu ke media sosial,” tambahnya.
Perburuan Siber: Jejak Digital Menuntun ke Banggai
Setelah laporan masuk, Tim Subdit V Siber bergerak cepat. Jejak digital disisir, koordinasi lintas wilayah dilakukan, hingga akhirnya sinyal keberadaan PAT terdeteksi di Banggai, Sulawesi Tengah.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, keberadaan pelaku terlacak di daerah Banggai. Tersangka kemudian diamankan oleh Resmob Polres Banggai,” kata Fauzan.
PAT ditangkap pada Jumat malam (21/11/25). Ia dijemput penyidik Siber di Makassar sebelum akhirnya dibawa ke Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Terlapor berinisial PAT sudah diamankan di Mapolda dan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara,” tegas Fauzan.
Bagaimana Kasus Berjalan
Menurut penyidik, PAT dijerat dengan dugaan pelanggaran UU ITE terkait distribusi konten melanggar kesusilaan. Pemeriksaan terhadap barang bukti digital, alat komunikasi, serta jejak unggahan di media sosial kini menjadi fokus lanjutan penyidik Siber.
Atmosfer Kasus: Jejak Luka di Balik Layar
Kasus ini menyoroti sisi gelap hubungan digital yang berubah menjadi perang dendam. Dari ruang percakapan yang semula hangat, keduanya terjerumus dalam konflik yang menelusuri batas-batas etika, privasi, dan hukum. Pelarian PAT yang berakhir di Banggai mencerminkan bagaimana teknologi dapat membuka jejak siapa pun, di mana pun, ketika hukum bergerak.
Polisi menegaskan bahwa penyebaran konten asusila tanpa persetujuan korban merupakan tindak pidana serius yang berpotensi membawa pelaku ke jeruji besi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menyimpan dan menggunakan konten pribadi. Pelanggaran seperti ini memiliki konsekuensi hukum berat,” tutup Fauzan.
Penulis : ALE
Editor : REDAKSI BABEL DNID. CO. ID
Sumber Berita : Humas Polda Babel




























