Breaking News

Radio Player

Loading...

Oknum Jaksa di Bantaeng Diduga Berbohong dan Catut Nama Hakim, Begini Kronologinya

Rabu, 26 November 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

DNID.CO.ID–BANTAENG– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng kembali jadi sorotan. Sekretaris Desa (Sekdes) Bontolojong, Kecamatan Ulu Ere, Muhammad Aris, menyuarakan kekecewaannya terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng dalam perkara pemalsuan dokumen dengan terdakwa Alif Mu’alim.

Dalam perkara dengan nomor 76/Pid.B/2025/PN Ban, JPU menuntut terdakwa dengan pidana 3 bulan penjara meski dakwaan mengacu pada Pasal 263 ayat (1) KUHP yang memiliki ancaman maksimal 6 tahun penjara.

“Saya kecewa sekali, tuntutan Jaksa hanya 3 bulan padahal ancaman hukumannya 6 tahun maksimal,” ujar Muhammad Aris kepada wartawan, Senin (24/11/2025).

ads

Aris juga mempertanyakan vonis hakim yang menjatuhkan hukuman 2 bulan 15 hari kepada terdakwa.
“Hakim memvonis terpidana Alif Mu’alim hanya 2 bulan 15 hari, padahal tanda tangan dan dokumen terbukti dipalsukan,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aris mengatakan setelah dirinya hadir pada sidang pertama sebagai saksi sekaligus korban, tidak pernah ada pemberitahuan dari penyidik, jaksa, maupun pengadilan terkait jalannya sidang maupun putusan.

“Kami tahunya dari orang lain, itu pun setelah lewat masa banding. Kami ini orang kampung, tidak tahu buka aplikasi atau apapun itu untuk mengecek. Harusnya ada kabar ke kami, kami sangat kecewa,” ucapnya.

JPU Izmed Bayu Hastardi, melalui Kasi Intel Kejari Bantaeng, menjelaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara sudah sesuai petunjuk dan standar internal kejaksaan.

“Dari pra penuntutan sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan, sudah searah dengan SOP dari internal kejaksaan, berjenjang terus setiap persidangan dia bikin Lapharsip,” ujarnya, Senin (24/11/2025).

Izmed juga menyebut seluruh administrasi dapat dipertanggungjawabkan berikut dasar pertimbangan yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.

“Sudah sesuai dengan fakta persidangan dan apa yang terdapat di persidangan, begitu,” katanya.

Dalih Jaksa Soal Perdamaian Dibantah Korban

Terkait tuntutan 3 bulan yang dinilai terlalu rendah, Izmed menyebut salah satu alasan karena adanya perdamaian antara korban dan terdakwa.

“Soalnya sudah didamaikan juga oleh hakim. Mungkin itu menjadi salah satu pertimbangan hakim juga. Malah putusannya diturunkan dari tuntutan,” ujarnya.

Namun pernyataan itu langsung dibantah Muhammad Aris.

“Saya tidak pernah didamaikan oleh hakim dengan terpidana Alif Mu’alim, itu bohong,” tegas Aris dalam keterangan tambahannya, Selasa (25/11/2025).

Ia mengaku hanya pernah diajak berdamai oleh jaksa sebelum sidang dimulai, namun upaya itu gagal.

“Pernah diusahakan damai oleh Jaksa sebelum sidang, tapi terpidana Alif Mu’alim tidak mau damai akhirnya lanjut. Setelah itu, tidak pernah ka dikasih damai sama hakim seperti pengakuan Jaksa Izmed,” tutupnya.

Dugaan Mafia Hukum Menguat

Perbedaan keterangan antara jaksa dan korban membuat dugaan praktik mafia hukum mencuat di Bantaeng. Apalagi perkara pemalsuan dokumen tersebut dinilai jelas merugikan korban.

Majelis hakim yang menangani perkara ini terdiri dari Kinasih Puji Utami (Hakim Ketua), serta dua hakim anggota Akbar Dwi Nugrah Fakhsirie dan Tri Haryono Patria Mangambe. Putusan dibacakan pada Rabu (5/11/2025).

Kasus ini berawal dari laporan Muhammad Aris ke Polres Bantaeng pada 12 November 2024. Ia geram karena tanda tangan serta jabatannya dicatut dalam dokumen keterangan ahli waris dan surat kematian.

“Dokumen itu dibuat Alif Mualim tertanggal 27 Oktober 2023 untuk disetor ke Pengadilan Agama Bantaeng. Dalam surat itu ada kesalahan NIP dan stempel. Saya tegaskan, saya tidak pernah membuat surat tersebut,” jelas Aris.

Simpan Gambar:

Penulis : Dito

Editor : Kingzhee

Sumber Berita : Wawancara dengan narasumber

Berita Terkait

Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur
8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan
“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara
Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran
Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong
Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan
Kapolda Sulsel Pimpin Apel Pemberangkatan 100 Personel Satbrimob BKO ke Aceh untuk Tugas Kemanusiaan
Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros
Berita ini 202 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:47 WITA

Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:03 WITA

8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:45 WITA

“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:43 WITA

Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:23 WITA

Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:54 WITA

Kapolda Sulsel Pimpin Apel Pemberangkatan 100 Personel Satbrimob BKO ke Aceh untuk Tugas Kemanusiaan

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Berita Terbaru