Breaking News

Radio Player

Loading...

Skandal Korupsi Baznas Rp16,65 Miliar Guncang Enrekang, Empat Komisioner Jadi Tersangka

Jumat, 28 November 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Enrekang, DNID.co.id – Skandal besar kembali mengguncang Kabupaten Enrekang setelah Kejaksaan Negeri Enrekang resmi menetapkan empat komisioner Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai tersangka dugaan korupsi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) selama periode 2021–2024, pada Kamis (27/11/2025) malam kemarin.

Nilai kerugian negara yang terungkap dalam penyidikan mencapai sekitar Rp16,65 miliar, menjadikannya salah satu kasus penyimpangan dana umat terbesar dalam sejarah lembaga keagamaan di daerah tersebut.

ads

Dalam penyidikan yang dilakukan lebih dari delapan bulan, tim jaksa menemukan pola penyelewengan yang dilakukan secara sistematis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu fokus utama penyidik adalah dugaan rekayasa laporan pertanggungjawaban, mulai dari verifikasi fiktif, manipulasi data mustahik, hingga penggunaan dana ZIS yang dialokasikan ke organisasi atau lembaga yang tidak memenuhi syarat delapan asnaf penerima.

Beberapa penerima justru tercatat memiliki sumber pendanaan lain, bahkan sebagian tersangka disebut rangkap jabatan sebagai pengurus di lembaga yang menerima aliran dana tersebut.

Situasi ini memunculkan konflik kepentingan serius yang memperkuat dugaan adanya pelanggaran terstruktur.

Selain alokasi yang menyimpang, tim penyidik juga menyoroti penggunaan dana amil.

Kejaksaan menemukan bahwa belanja pegawai, gaji, tunjangan, hingga insentif melebihi batas maksimal 50 persen dari dana amil sebagaimana ketentuan syariah.

Ironisnya, pemotongan tambahan juga terjadi pada dana bantuan bagi mustahik. Dana yang seharusnya diterima masyarakat kurang mampu tergerus oleh pengeluaran yang tidak sah, sehingga manfaat zakat tidak sampai secara optimal kepada yang berhak.

Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, A. Fajar Anugrah Setiawan, membenarkan adanya sejumlah temuan yang dianggap sebagai bukti permulaan cukup untuk menaikkan status empat komisioner tersebut menjadi tersangka.

Mereka sebelumnya telah menjalani pemeriksaan intensif, termasuk pemeriksaan kesehatan yang menyatakan, bahwa seluruhnya layak menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

“Penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan peran pihak lain dalam alur pengelolaan dana ZIS ini,” kata Fajar dikutip dalam keterangannya kepada awak media.

Selama penyidikan berlangsung, Kejaksaan juga menerima pengembalian dana senilai Rp1,115 miliar ke rekening penitipan negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian.

Meski begitu, jaksa menegaskan bahwa, proses hukum tetap berlanjut sesuai ketentuan undang-undang pemberantasan korupsi.

Keempat tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, mereka dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.

Kasus ini menyisakan keprihatinan mendalam bagi masyarakat Enrekang. Dana zakat yang seharusnya menjadi instrumen keadilan sosial justru diduga dimanfaatkan oleh oknum pengelola untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Publik kini menanti langkah tegas berikutnya dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan skandal yang mencoreng nama lembaga pengelola dana umat tersebut.

Simpan Gambar:

Penulis : Yustus

Editor : Kingzhie

Berita Terkait

Operasi Sabung Ayam, Polsek Bulukumpa Bakar Arena Sabung Ayam di Bontomangiring
Objectifitas Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa
Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Cegah Tawuran Pelajar dan Geng Motor
Terciduk Dorong Motor Tanpa Kunci,Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Polsek Tamalate
Pelaku Pengancaman Dengan Parang Diduga Bebas Berkeliaran, Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku
Sita 26 Paket, Polres Morowali Utara Ciduk Pengedar Sabu di Empat Lokasi Berbeda
Kekurangan Volume RKB dan BOS Bermasalah, SPMP Resmi Laporkan Disdik Bantaeng ke Polisi
Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Curat di Warung
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:32 WITA

Operasi Sabung Ayam, Polsek Bulukumpa Bakar Arena Sabung Ayam di Bontomangiring

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:35 WITA

Objectifitas Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:54 WITA

Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Cegah Tawuran Pelajar dan Geng Motor

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:24 WITA

Terciduk Dorong Motor Tanpa Kunci,Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Polsek Tamalate

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:20 WITA

Pelaku Pengancaman Dengan Parang Diduga Bebas Berkeliaran, Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:33 WITA

Sita 26 Paket, Polres Morowali Utara Ciduk Pengedar Sabu di Empat Lokasi Berbeda

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:22 WITA

Kekurangan Volume RKB dan BOS Bermasalah, SPMP Resmi Laporkan Disdik Bantaeng ke Polisi

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:19 WITA

Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Curat di Warung

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026

Sabtu, 24 Jan 2026 - 16:05 WITA