DNID.CO.ID–JENEPONTO– Proses hukum terhadap Kepala Desa Gantarang, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Muh Nasir Nara, memasuki fase baru. Setelah melalui rangkaian penyelidikan sejak April lalu, penyidik Satreskrim Polres Jeneponto resmi menetapkan yang bersangkutan sebagai Tersangka dalam kasus dugaan penggelapan hak atas barang tidak bergerak.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul, membenarkan penetapan status tersebut.
“Sudah digelar perkara, dan Nasir Nara ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Syahrul saat dikonfirmasi media beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara pada 19 November 2025. Berdasarkan dokumen resmi yang diterima redaksi, Muh Nasir Nara dijerat dugaan pelanggaran Pasal 385 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keluarga pelapor, persoalan ini bermula dari kepemilikan sebidang tanah kavling yang sebelumnya berada di bawah penguasaan pelapor, H. Burhanuddin Sese sejak tahun 2009.
Menantu pelapor, Jamaluddin (35), menjelaskan bahwa kepemilikan tanah tersebut sah secara administrasi.
“Sertifikat kavling atas nama Haji Burhanuddin diterbitkan BPN pada tahun 2014,” ucapnya.
Rasid melanjutkan, pada akhir 2016 terjadi kesepakatan tukar guling antara tanah kavling milik H. Burhanuddin Sese dengan tanah kebun milik Muh Nasir Nara.
“Pada 2016 akhir, terjadi tukar guling tanah kavling tersebut dengan tanah kebun milik Haji Nasir. Tahun 2016 sampai 2024 tanah kebun itu dikuasai oleh Haji Burhanuddin,” jelasnya.
Namun pada tahun 2024, situasi berubah. Pihak keluarga pelapor mendapati tanah kebun yang telah ditukar tersebut kembali dikuasai oleh Muh Nasir Nara.
“Tiba-tiba tahun 2024, Haji Nasir menguasai kembali tanah kebun itu. Makanya Haji Burhanuddin mencari lagi tanah kavlingnya di Bontobaru. Ternyata sudah dijual semua oleh Haji Nasir, padahal sertifikatnya atas nama Haji Burhanuddin,” tambah Rasid.
Meski status tersangka telah ditetapkan, hingga kini Muh Nasir Nara masih beraktivitas bebas. Kondisi tersebut memicu reaksi keras dari pihak pelapor, yang meminta penegak hukum mengambil tindakan lanjut berupa penahanan.
“Kami meminta kepada Kapolres Jeneponto agar menangkap Tersangka Muh Nasir Nara, yang hingga kini masih bebas berkeliaran dan diduga menyebarkan informasi yang keliru di hadapan publik,” tegas Jamaluddin.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Jeneponto belum memberikan keterangan lanjutan terkait kapan langkah penahanan akan dilakukan terhadap tersangka.
Penulis : Rifal
Editor : Kingzhee
Sumber Berita : Wawancara dengan narasumber





























