Makassar, dnid.co.id — Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua remaja di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, berakhir damai. Namun keluarga pelaku mempertanyakan alasan Hamsar (19), yang telah berdamai dengan korban, masih ditahan oleh pihak kepolisian.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Jumat, 21 November 2025. Korban, Aidil (19), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tallo dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ /XI/2025/SPKT/RESTABES MAKASSAR/POLDA SUL-SEL. Hamsar yang merupakan teman dekat korban ditangkap sehari setelah kejadian.
Kakak terduga pelaku, Hamka (29), mengatakan kedua belah pihak sebenarnya telah Sepakat Berdamai. Ia menyebut proses perdamaian dilakukan di Polsek Tallo beberapa hari setelah penangkapan.
“Hari Kamis kami sudah bertemu di kantor Polsek Tallo dan bersepakat berdamai,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hamka mengungkapkan perjanjian damai telah ditandatangani, namun adiknya belum juga dilepaskan. Ia menilai proses penyidikan berjalan lambat.
“Alasannya penyidik tidak pernah datang,” tutur Hamka.
Ia juga mengaku sempat dimintai uang oleh seorang oknum polisi dengan alasan biaya administrasi pencabutan laporan.
“Kalau pencabutan laporan katanya harus membayar Rp3 juta,” ucapnya.
Hamka berharap adiknya segera dibebaskan karena proses damai telah disepakati kedua pihak.
Sementara itu, perwakilan korban Aidil, yakni Randi, membenarkan bahwa laporan dugaan penganiayaan memang diajukan ke polisi. Namun ia memastikan bahwa kedua belah pihak telah berdamai dan mencapai kesepakatan pencabutan laporan.
“Sudah ada surat pencabutan laporan yang saya tandatangani, karena bapaknya pelaku berjanji kalau dikemudian hari kejadiannya berulang maka bapaknya yang akan ditahan,” jelas Randi.
Penyidik yang menangani perkara ini juga memberikan keterangan terkait proses yang masih berjalan. Menurutnya, proses Restorative Justice (RJ) masih menunggu disposisi dan koordinasi lintas pihak.
“Prosesnya kami sedang menunggu disposisi dari Kapolsek, Kanit. Kalau selesai semua, koordinasi dengan kejaksaan, dan kalau sepakat semua di RJ kan, kita RJ-kan semua di kantor,” ujarnya.
Keluarga pelaku berharap agar penyelesaian damai dapat segera ditindaklanjuti dengan pembebasan Hamsar.
Penulis : Dito
Editor : Admin





























