Breaking News

Radio Player

Loading...

Bukan Hanya Penahanan: Polres Maros Gunakan Restorative Justice untuk Kasus Sabu Barang Bukti Kecil

Jumat, 5 Desember 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Maros,DNID.co.idPolres Maros terus memperkuat mekanisme penanganan kasus sabu, utamanya penerapan Restorative Justice (RJ) bagi pengguna tertentu.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Narkoba Polres Maros, AKBP Salehiddin saat Pemusnahan barang bukti narkotika, Jumat (05/12/2025).

“Restorative Justice memiliki kriteria ketat dan tidak dapat diterapkan kepada seluruh tersangka. Restorative Justice hanya dapat diterapkan untuk pengguna dengan barang bukti sangat kecil dan setelah melalui asesmen,” ujarnya.

ads

“Dari hasil asesmen itulah kami menentukan apakah tersangka perlu rehabilitasi jalan atau menjalani perawatan intensif melalui rehabilitasi inap,” sambung nya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salehuddin juga menyoroti adanya peningkatan pola peredaran narkotika melalui platform digital.

“Saat ini banyak pelaku memakai akun palsu untuk transaksi. Setelah terjadi kesepakatan, mereka mengirim titik koordinat sebagai lokasi penjemputan barang. Pola seperti ini membuat kami harus terus beradaptasi dalam penyelidikan,” sebutnya.

Polres Maros melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan periode Agustus hingga Desember 2025.

Sebanyak 349 gram sabu, 4,05 gram tembakau sintesis dan 21 sachet sabu seberat 5,8 gram dimusnahkan dengan cara blender dan dibakar.

Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen dalam memberantas jaringan peredaran narkotika.

“Kami pastikan seluruh barang bukti dimusnahkan tuntas dan tidak ada peluang untuk kembali beredar,” tegasnya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan bersama unsur forkopimda dan unsur terkait lainnya, seperti perwakilan Bupati Maros, perwakilan Ketua DPRD Maros, Dandim 1422 Maros, perwakilan Kejari dan PN Maros, Wakapolres, para PJU dan Personel Polres Maros, dan Personel Bidlabfor Polda Sulsel.

Editor : Kingzhie

Sumber Berita : Humas Polres Maros

Berita Terkait

Polsek Makassar Berhasil Bekuk Dua Pencuri, Barang Bukti: Gerobak dan Besi Plat
Pemilik Club Bravo SGR Terlibat,Satreskrim Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Pembunuhan Dan Penganiayaan
Pelaku Tabrak Pejalan Kaki Punagaya Dituntut 4 Tahun, Kuasa Hukum Korban Sambut Positif Tindakan JPU
Pria Terduga Pelaku Pemerkosaan di Gowa Tewas Diamuk Massa,Diarak Warga Keliling Kampung
Polsek Panakkukang Tangkap 7 Pelaku Penyerangan Bersenjata Busur Panah
Pesta Miras di Luwu utara Berujung Tragedi Berdarah : Teman Tebas Gara-gara Emosi
Sat Resnarkoba Polres Bantaeng Tangkap Petani Pengedar Shabu, 4 Sachet Diamankan
Penggeledahan Pidsus Kejati Sulsel Kasus Bibit Nanas 60 M, Jadi Momentum Bongkar Permainan dari Akar hingga Elite Oleh Asrul – Mantan Ketua Gappembar Pujananting Kab.Barru
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 23:50 WITA

Bukan Hanya Penahanan: Polres Maros Gunakan Restorative Justice untuk Kasus Sabu Barang Bukti Kecil

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:21 WITA

Polsek Makassar Berhasil Bekuk Dua Pencuri, Barang Bukti: Gerobak dan Besi Plat

Jumat, 5 Desember 2025 - 20:48 WITA

Pemilik Club Bravo SGR Terlibat,Satreskrim Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Pembunuhan Dan Penganiayaan

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:37 WITA

Pelaku Tabrak Pejalan Kaki Punagaya Dituntut 4 Tahun, Kuasa Hukum Korban Sambut Positif Tindakan JPU

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:28 WITA

Pria Terduga Pelaku Pemerkosaan di Gowa Tewas Diamuk Massa,Diarak Warga Keliling Kampung

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:36 WITA

Polsek Panakkukang Tangkap 7 Pelaku Penyerangan Bersenjata Busur Panah

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:26 WITA

Pesta Miras di Luwu utara Berujung Tragedi Berdarah : Teman Tebas Gara-gara Emosi

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:38 WITA

Sat Resnarkoba Polres Bantaeng Tangkap Petani Pengedar Shabu, 4 Sachet Diamankan

Berita Terbaru