Nominalnya Fantastis,Kejari Maros Ungkap Kerugian Negara Untuk Penindakan Kasus Korupsi

Maros,DNID.co.id – Penindakan perkara kasus korupsi seringkali menyebabkan kerugian negara. Negara bahkan rugi beberapa kali setiap penindakan yang dilakukan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maros, Sulfikar, saat membawakan materi penyuluhan hukum di Peringatan Hari Korupsi Sedunia (Harkoda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros di Ruang Pola Kantor Bupati Maros, Kecamatan Turikale,Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Selasa (9/11/2025).

Dalam pemaparannya, Sulfikar mengutarakan bahwa dalam penanganan setiap perkara biaya yang harus dikeluarkan kurang lebih Rp300 juta.

“Dan ini baru prosesnya, belum termasuk biaya makan dan minum, sidangnya, pengamanannya, jaksanya dan berbagai lainnya,” ujarnya.

Olehnya itu kata Sulfikar, saat ini dalam penyidikan tindak pidana kasus korupsi yang dikejar adalah pengembalian kerugian negara.

“Mulai dari tahap penyidikan yang dikejar pengembalian. Itu yang dikejar, karena kalau tidak ada pengembalian kita penyidik yang ditegur karena lebih banyak kerugian negara dari pada penanganan perkara,” jelasnya.

Untuk pengembalian kerugian negara, jika terpidana tidak memiliki uang, maka yang disita adalah asetnya.

“Kalau tidak ada uangnya ya kita sita asetnya, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Kemudian pencabutan hak-hak tertentu, pemiskinan hingga pemecatan sebagai ASN atau PNS,” sebutnya.

Kegiatan penyuluhan hukum dalam rangka memperingati Harkoda tahun 2025 ini dibuka langsung Wakil Bupati Maros Muetazim Mansyur. Kegiatan ini diikuti para Kepala OPD dan Kepala Bagian (Kabag) dan pejabat lainnya di lingkup Pemkab Maros.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 10 Desember 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Kingzhie

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
PNS Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polda Sulsel, Sebut Aiptu Susanto dan Sejumlah Anggota Terlibat
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Kamis, 17 September 2026 - 16:34 WITA

PNS Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polda Sulsel, Sebut Aiptu Susanto dan Sejumlah Anggota Terlibat

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA