Gasak HP di Kebun, Pria di Bangkala Dibekuk Tim Pegasus Polres Jeneponto
Jeneponto, DNID.co.id – Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan, berhasil meringkus pelaku pencurian handphone berinisial I.
Pria berusia 35 tahun tersebut tak berkutik saat disergap petugas di tempat persembunyiannya, Dusun Talajoko, Desa Tombo-tombolo, Kecamatan Bangkala, Sabtu (8/5/2026).
Penangkapan dipimpin langsung oleh Dantim Pegasus, Aiptu Abdul Rasyad, setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam terkait laporan kehilangan yang menimpa warga.
Kasat Reskrim, AKP Nurman, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban bernama Andi Tahal Fasnhi (52), warga Kecamatan Arungkeke.
Ia mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada Sabtu lalu (4/5/2026) , saat korban tengah sibuk di kebunnya untuk mengukur lokasi pembangunan kandang ayam.
Kala itu, korban menyimpan HP miliknya di atas penutup mesin mobil, namun saat hendak mengambilnya kembali, perangkat elektronik tersebut telah raib.
“Berdasarkan laporan polisi tanggal 7 Mei, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kami mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Bangkala dan segera melakukan penangkapan sekitar pukul 17.20 Wita,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek OPPO A57 warna hitam milik korban.
Dari hasil interogasi awal di posko Tim Pegasus, pelaku mengakui perbuatannya. Dia berdalih nekat mencuri karena terdesak faktor ekonomi.
“Motif pelaku melakukan pencurian tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tambah AKP Nurman.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia terancam dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Gasak HP di Kebun, Pria di Bangkala Dibekuk Tim Pegasus Polres Jeneponto
SELASA, 12 MEI 2026
Jeneponto, DNID.co.id - Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan, berhasil meringkus pelaku pencurian handphone berinisial I.
Pria berusia 35 tahun tersebut tak berkutik saat disergap petugas di tempat persembunyiannya, Dusun Talajoko, Desa Tombo-tombolo, Kecamatan Bangkala, Sabtu (8/5/2026).
Penangkapan dipimpin langsung oleh Dantim Pegasus, Aiptu Abdul Rasyad, setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam terkait laporan kehilangan yang menimpa warga.
Kasat Reskrim, AKP Nurman, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban bernama Andi Tahal Fasnhi (52), warga Kecamatan Arungkeke.
Ia mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada Sabtu lalu (4/5/2026) , saat korban tengah sibuk di kebunnya untuk mengukur lokasi pembangunan kandang ayam.
Kala itu, korban menyimpan HP miliknya di atas penutup mesin mobil, namun saat hendak mengambilnya kembali, perangkat elektronik tersebut telah raib.
"Berdasarkan laporan polisi tanggal 7 Mei, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kami mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Bangkala dan segera melakukan penangkapan sekitar pukul 17.20 Wita," ujarnya, Selasa (12/5/2026).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek OPPO A57 warna hitam milik korban.
Dari hasil interogasi awal di posko Tim Pegasus, pelaku mengakui perbuatannya. Dia berdalih nekat mencuri karena terdesak faktor ekonomi.
"Motif pelaku melakukan pencurian tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," tambah AKP Nurman.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia terancam dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.