DNID.CO.ID-MAKASSAR- Seorang Pelajar asal Makassar berinisial FR (15) bersama rekannya DL (23) harus berurusan dengan aparat kepolisian usai terlibat kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Jalan Nuri, Kecamatan Mariso, Jumat (12/12/2025) dini hari. Keduanya menabrak satu unit mobil yang sedang terparkir setelah kehilangan kendali saat mengendarai sepeda motor.
Peristiwa tersebut bermula ketika FR dan DL melintas di lokasi kejadian. Motor yang dikendarai keduanya oleng hingga menghantam mobil parkir. Meski demikian, keduanya tidak berupaya melarikan diri dan memilih bertanggung jawab dengan mendatangi posko lalu lintas Polrestabes Makassar untuk menjalani proses lebih lanjut.
Namun situasi berubah pelik. Hingga Sabtu malam (13/12/2025), FR dan DL disebut belum dipulangkan. Kendaraan roda dua yang digunakan juga ikut ditahan pihak Laka Lantas.
FR mengaku telah dua hari dua malam berada di posko lalu lintas. Ia menyebut dirinya masih berstatus pelajar dan belum bisa kembali ke rumah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya masih sekolah pak, sudah dua hari dua malam ma ditahan disini. Belum bisa pa pulang dan tidur di Mushollah saja,” ujar FR kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).
Sementara itu, AS (20), saudara kandung DL, menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan penahanan tersebut. Menurutnya, pihak keluarga telah menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan korban.
“Kecewa ka pak, kenapa kakak ku ditahan nah kita ini sudah mau bertanggung jawab. Kita bawa mobilnya korban ke bengkel untuk di perbaiki,” ucap AS.
AS juga menilai penahanan terhadap orang yang terlibat kecelakaan tanpa korban jiwa sebagai hal yang tidak lazim.
“Iye pak, barusannya ini ada yang ditahan apa lagi kakak ku. Baru mobilnya korban sudah diperbaiki mi,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa oknum anggota Polantas berinisial IB sempat menjelaskan alasan penahanan tersebut sebagai bentuk antisipasi.
“Saya tahan dulu dih ini adek ta, siapa tau keberatan korbannya. Siapa tau dia kira lari Ki,” tutur AS menirukan pernyataan IB.
Diketahui, barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik DL juga masih ditahan di posko lalu lintas Polrestabes Makassar.
Saat dikonfirmasi, Ibnu, anggota piket TKP Posko Lalu Lintas Polrestabes Makassar, menjelaskan bahwa status penahanan FR berkaitan dengan belum hadirnya pihak keluarga.
“Kalau FR belum pernah datang keluarganya ke kantor, sementara DL sudah kami suruh pulang karena pihak keluarganya sudah ada,” jelas Ibnu.
Ibnu juga membenarkan bahwa kendaraan roda dua diamankan, sementara mobil korban tidak ditahan karena telah dibawa ke bengkel.
“Iya, motornya ditahan di posko, sementara mobil korban tidak di tahan. Karena dibawa ke bengkel untuk di perbaiki,” ujarnya.
Namun saat dimintai nomor laporan polisi, Ibnu mengakui bahwa perkara tersebut belum diregistrasi secara resmi.
“Belum di registrasi nomor laporannya, mungkin besok atau lusa baru di registrasi. Keluarga DL juga sudah mengfoto bukti laporannya,” pungkasnya.
Kasus ini pun menuai tanda tanya dari pihak keluarga terkait prosedur penanganan kecelakaan lalu lintas, khususnya terhadap pelajar di bawah umur.
Penulis : Daeng Sunu
Editor : Kingzhee
Sumber Berita : Wawancara Narasumber





























