Breaking News

Radio Player

Loading...

Pelajar 15 Tahun Ditahan Dua Hari Usai Tabrak Mobil Parkir, Keluarga Pertanyakan Prosedur Polantas Makassar

Sabtu, 13 Desember 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

DNID.CO.ID-MAKASSAR- Seorang Pelajar asal Makassar berinisial FR (15) bersama rekannya DL (23) harus berurusan dengan aparat kepolisian usai terlibat kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Jalan Nuri, Kecamatan Mariso, Jumat (12/12/2025) dini hari. Keduanya menabrak satu unit mobil yang sedang terparkir setelah kehilangan kendali saat mengendarai sepeda motor.

Peristiwa tersebut bermula ketika FR dan DL melintas di lokasi kejadian. Motor yang dikendarai keduanya oleng hingga menghantam mobil parkir. Meski demikian, keduanya tidak berupaya melarikan diri dan memilih bertanggung jawab dengan mendatangi posko lalu lintas Polrestabes Makassar untuk menjalani proses lebih lanjut.

Namun situasi berubah pelik. Hingga Sabtu malam (13/12/2025), FR dan DL disebut belum dipulangkan. Kendaraan roda dua yang digunakan juga ikut ditahan pihak Laka Lantas.

ads

FR mengaku telah dua hari dua malam berada di posko lalu lintas. Ia menyebut dirinya masih berstatus pelajar dan belum bisa kembali ke rumah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya masih sekolah pak, sudah dua hari dua malam ma ditahan disini. Belum bisa pa pulang dan tidur di Mushollah saja,” ujar FR kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Sementara itu, AS (20), saudara kandung DL, menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan penahanan tersebut. Menurutnya, pihak keluarga telah menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan korban.

“Kecewa ka pak, kenapa kakak ku ditahan nah kita ini sudah mau bertanggung jawab. Kita bawa mobilnya korban ke bengkel untuk di perbaiki,” ucap AS.

AS juga menilai penahanan terhadap orang yang terlibat kecelakaan tanpa korban jiwa sebagai hal yang tidak lazim.

“Iye pak, barusannya ini ada yang ditahan apa lagi kakak ku. Baru mobilnya korban sudah diperbaiki mi,” tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa oknum anggota Polantas berinisial IB sempat menjelaskan alasan penahanan tersebut sebagai bentuk antisipasi.

“Saya tahan dulu dih ini adek ta, siapa tau keberatan korbannya. Siapa tau dia kira lari Ki,” tutur AS menirukan pernyataan IB.

Diketahui, barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik DL juga masih ditahan di posko lalu lintas Polrestabes Makassar.

Saat dikonfirmasi, Ibnu, anggota piket TKP Posko Lalu Lintas Polrestabes Makassar, menjelaskan bahwa status penahanan FR berkaitan dengan belum hadirnya pihak keluarga.

“Kalau FR belum pernah datang keluarganya ke kantor, sementara DL sudah kami suruh pulang karena pihak keluarganya sudah ada,” jelas Ibnu.

Ibnu juga membenarkan bahwa kendaraan roda dua diamankan, sementara mobil korban tidak ditahan karena telah dibawa ke bengkel.

“Iya, motornya ditahan di posko, sementara mobil korban tidak di tahan. Karena dibawa ke bengkel untuk di perbaiki,” ujarnya.

Namun saat dimintai nomor laporan polisi, Ibnu mengakui bahwa perkara tersebut belum diregistrasi secara resmi.

“Belum di registrasi nomor laporannya, mungkin besok atau lusa baru di registrasi. Keluarga DL juga sudah mengfoto bukti laporannya,” pungkasnya.

Kasus ini pun menuai tanda tanya dari pihak keluarga terkait prosedur penanganan kecelakaan lalu lintas, khususnya terhadap pelajar di bawah umur.

Simpan Gambar:

Penulis : Daeng Sunu

Editor : Kingzhee

Sumber Berita : Wawancara Narasumber

Berita Terkait

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong
Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan
Kapolda Sulsel Pimpin Apel Pemberangkatan 100 Personel Satbrimob BKO ke Aceh untuk Tugas Kemanusiaan
Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros
Masyarakat Lingkar Tambang kembali Berunjuk Rasa Tuntut Menteri ESDM Cabut IUP CV Hadap Karya Mandiri
Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto
KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto
Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:23 WITA

Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:54 WITA

Kapolda Sulsel Pimpin Apel Pemberangkatan 100 Personel Satbrimob BKO ke Aceh untuk Tugas Kemanusiaan

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Kamis, 25 Desember 2025 - 12:04 WITA

Masyarakat Lingkar Tambang kembali Berunjuk Rasa Tuntut Menteri ESDM Cabut IUP CV Hadap Karya Mandiri

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:47 WITA

Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:14 WITA

KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:35 WITA

Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Des 2025 - 22:16 WITA

Serba-Serbi

Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan

Jumat, 26 Des 2025 - 19:58 WITA