DNID.CO.ID–Kalabahi, NTT– Penasihat Hukum korban dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Polres Alor, Sya’ban Sartono Leky, meminta Kapolres Alor segera mengamankan dan memproses hukum anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam peristiwa kekerasan terhadap warga di Kelurahan Kalabahi Tengah, Selasa malam (16/12/2025).
Sya’ban menyayangkan sikap Kapolres Alor yang dinilainya terkesan menormalisasi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggotanya. Padahal, kata dia, perbuatan tersebut justru mencederai marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Perbuatan oknum ini jelas mencoreng nama baik institusi Kepolisian. Polisi itu instrumen penegakan hukum, diberi kewenangan dan alat oleh negara untuk menjaga keamanan, bukan untuk mengeksekusi warga,” tegas Sya’ban.
“Tugas utama Polisi itu mengayomi, bukan melakukan kekerasan. Itu fatal,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut disampaikan Sya’ban melalui rilis pers Kantor Hukum Sya’ban Sartono & Associates, Rabu (17/12/2025), usai mendampingi para korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Alor pada malam sebelumnya.
Laporan polisi itu telah teregister dengan Nomor: LP/B/432/XII/2025/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tertanggal 16 Desember 2025.
Versi Korban: Dikeroyok Secara Brutal
Menurut kronologis yang disampaikan pihak korban, peristiwa bermula sekitar pukul 18.30 WIT di Jalan Lautinggara, RT 007 RW 03, Kelurahan Air Kenari, Kecamatan Teluk Mutiara.
Saat itu terjadi cekcok antara seorang warga Lautinggara berinisial HTM dengan seorang oknum polisi. Melihat perselisihan tersebut, kakak HTM, yakni YBM, bersama WKM dan ibu mereka AT, datang untuk melerai.
Namun situasi justru memburuk. Sya’ban menyebut, dua sepeda motor yang ditumpangi empat orang yang diduga oknum anggota Polres Alor datang ke lokasi dan langsung melakukan pemukulan secara membabi buta terhadap HTM, YBM, WKM, dan AT.
Akibat kejadian tersebut:
1. YBM mengalami luka robek di dahi hingga harus mendapat lima jahitan, serta benturan keras di bagian perut yang diduga akibat setang motor.
2. WKM mengalami luka robek di pelipis mata kiri dan lebam parah di mata kanan.
3. AT, ibu korban, mengalami lebam dan bengkak di dahi kanan.
4. HTM juga mengalami memar dan lebam di wajah.
“Akibat kejadian itu, YBM dan WKM harus dilarikan ke RSU Kalabahi untuk mendapatkan perawatan medis,” ungkap Sya’ban.

“Jangan Sampai Kasus Ini Ditutup Seperti Kasus-kasus Sebelumnya”
Secara terpisah, melalui sambungan telepon, Sya’ban menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, baik secara pidana umum maupun etik kepolisian.
“Kami tidak mau kejadian ini berakhir seperti kasus-kasus sebelumnya. Jangan sampai ada oknum polisi yang melakukan kekerasan, bahkan penembakan, lalu proses hukumnya menguap begitu saja,” kata Sya’ban.
Ia menegaskan, kliennya siap menghadapi proses hukum secara terbuka. Namun, kata dia, anggota Polri yang terlibat juga wajib diproses secara pidana dan etik tanpa pandang bulu.
“Kalau masyarakat diproses hukum, maka oknum polisi juga harus diproses. Tidak boleh ada perlakuan istimewa,” tegasnya.

Versi Polres Alor: Terjadi Perkelahian Dua Arah
Sementara itu, dalam rilis resmi Humas Polres Alor, Kapolres Alor AKBP Nur Azhari menyampaikan klarifikasi terkait peristiwa tersebut. Pihak Polres menyebut kejadian bermula dari perselisihan antara Briptu AK dengan seorang warga bernama HTM, yang diduga berada dalam pengaruh minuman keras dan menghalangi kendaraan polisi.
Peristiwa tersebut kemudian berkembang menjadi perkelahian saat upaya mediasi dan pengamanan terhadap HTM mendapat penolakan dari pihak keluarga. Dalam insiden itu, baik anggota polisi maupun warga sama-sama mengalami luka.
Polres Alor juga mengklarifikasi isu yang beredar terkait korban seorang ibu hamil. Berdasarkan surat keterangan dokter dari RSD Kalabahi, disebutkan bahwa ibu SM dinyatakan tidak dalam kondisi hamil.
Kapolres menegaskan, baik laporan dari masyarakat maupun laporan dari anggota Polri akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan pihaknya berkomitmen untuk bersikap profesional serta berkeadilan.
Penulis : Daeng Sunu
Editor : Kingzhee
Sumber Berita : Wawancara Narasumber dan Siaran Pers





























