Enrekang,DNID.co.id – Unjuk Rasa Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Enrekang terkait tindakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang yang diduga secara sengaja menghindari dan menegasikan proses praperadilan (prapid) berujung ricuh, di kantor Kejaksaan Enrekang, Kabupaten Enrekang , Sulawesi Selatan, Kamis ( 18/12/2025).
Pengunjuk rasa terlibat ketegangan dengan pihak pengamanan saat pengunjuk rasa hendak membakar ban bekas lantaran Kepala Kejari Enrekang dan jajaran Kepala Kasinya tidak ada di kantor, padahal pengunjuk rasa hendak menemuinya, terkait apa yang mereka tuntut.
Aksi yang berlangsung di dua titik yakni pelataran Pengadilan Negeri Enrekang dan Kantor Kejaksaan Enrekang.
Dalam orasinya Furqan menyampaikan bahwa, gerakan ini menyatakan sikap menolak dan melawan segala bentuk ketidakadilan dalam penegakan hukum, khususnya praktik penegakan hukum yang mencederai prinsip keadilan, kepastian hukum, dan due process of law, sebagaimana yang terjadi dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Lembaga BAZNAS Kabupaten Enrekang oleh Kejaksaan Negeri Enrekang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara ini telah memasuki tahapan hukum di mana Jaksa selaku penyidik menetapkan Komisioner BAZNAS Kabupaten Enrekang dan Pelaksana Tugas BAZNAS sebagai tersangka. Atas tindakan tersebut, kuasa hukum para tersangka menggunakan hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang dengan mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan.
“Kami tentu kecewa dengan tindakan Kejaksaan Enrekang atas upaya menggugurkan Prapid dengan mengajukan pokok-pokok perkara ke pengadilan Negri Makassar untuk menghindari atas kejanggalan yang dan bentuk kriminalisasi yang mereka lakukan terhadap pimpinan baznas enrekang”,ujarnya.
Ia menambahkan bahwa, di tengah proses praperadilan yang telah resmi bergulir di Pengadilan Negeri Enrekang sejak tanggal 15 Desember 2025, dan didaftarkan sejak 9 Desember 2025, Kejaksaan Negeri Enrekang justru mengambil langkah yang patut diduga sebagai tindakan licik, tidak etis, dan tidak fair, dengan mempercepat pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Makassar.
Berdasarkan data resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara tersebut didaftarkan pada tanggal 17 Desember 2025, dan pada hari yang sama berkas pelimpahan telah diterima oleh Pengadilan Negeri Makassar. Tindakan ini secara nyata mengabaikan, menegasikan, dan mencederai proses praperadilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Enrekang.
“Kami menilai tindakan tersebut sebagai upaya terstruktur dan sistematis untuk menghindari pengujian hukum atas keabsahan tindakan penyelidikan dan penyidikan, padahal praperadilan merupakan mekanisme kontrol yang sah dalam sistem peradilan pidana. Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan asas due process of law, prinsip fair trial, dan supremasi hukum”,jelas Furqan.
Gerakan ini menegaskan bahwa praperadilan bukan formalitas administratif, melainkan hak hukum yang dijamin oleh undang-undang dan konstitusi. Ketika aparat penegak hukum justru berupaya menghindarinya, maka komitmen terhadap keadilan, transparansi, dan akuntabilitas hukum patut dipertanyakan secara serius.
Atas dasar tersebut, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Enrekang menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam keras tindakan Kejaksaan Negeri Enrekang yang diduga secara sengaja menghindari dan menegasikan proses praperadilan.
2. Menuntut Pengadilan Negeri Enrekang, khususnya Ketua Pengadilan, untuk menjaga marwah peradilan dengan memastikan praperadilan tidak dikalahkan oleh praktik administrasi yang manipulatif.
3. Mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh atas dugaan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan kewenangan oleh Kejaksaan Negeri Enrekang.
4. Menegaskan bahwa penegakan hukum tanpa keadilan adalah kezaliman yang dilegalkan, dan bertentangan dengan cita-cita negara hukum.
Editor : Kingzhie





























