Satlantas Polres Bone Tindak Tegas Mobil Pickup ODOL
Dnid.co.id-Bone – Dinilai sangat membahayakan bagi pengemudi maupun pengguna jalan lainnya, mobil pickup yang bermuatan lebih atau overload dan over dimensi (ODOL), ditindak tegas dengan tilang oleh Personel Satlantas Polres Bone, Jumat (5/7/2024).
Kasat Lantas AKP Asep Wahyudi mengatakan, truk atau pickup yang membawa muatan berlebih biasa disebut sebagai pelanggaran ODOL, dan itu dilakukan penindakan karena melanggar aturan lalu lintas serta membahayakan keselamatan.
“ODOL melanggar aturan lalu lintas juga membahayakan keselamatan karena beresiko kecelakaan yang fatal apabila dikendarai dengan kecepatan tinggi,” katanya.
Lebih lanjut, Kasatlantas menjelaskan, penindakan tilang yang diberikan pada pengemudi Pickup tersebut, sebagai bentuk pelanggaran lalulintas sesuai Pasal 307.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,” terangnya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
Satlantas Polres Bone Tindak Tegas Mobil Pickup ODOL
MINGGU, 7 JULI 2024
Dnid.co.id-Bone - Dinilai sangat membahayakan bagi pengemudi maupun pengguna jalan lainnya, mobil pickup yang bermuatan lebih atau overload dan over dimensi (ODOL), ditindak tegas dengan tilang oleh Personel Satlantas Polres Bone, Jumat (5/7/2024).
Kasat Lantas AKP Asep Wahyudi mengatakan, truk atau pickup yang membawa muatan berlebih biasa disebut sebagai pelanggaran ODOL, dan itu dilakukan penindakan karena melanggar aturan lalu lintas serta membahayakan keselamatan.
“ODOL melanggar aturan lalu lintas juga membahayakan keselamatan karena beresiko kecelakaan yang fatal apabila dikendarai dengan kecepatan tinggi,” katanya.
Lebih lanjut, Kasatlantas menjelaskan, penindakan tilang yang diberikan pada pengemudi Pickup tersebut, sebagai bentuk pelanggaran lalulintas sesuai Pasal 307.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,” terangnya.