Breaking News

Radio Player

Loading...

Polres Banggai Ungkap Kakek Cabuli 2 Cucu Tiri hingga 6 Kali

Senin, 22 Desember 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Banggai,DNID.co.idKasus Pencabulan seorang kakek tiri, SG alias Kekong (61), terhadap dua cucunya berusia 11 tahun dan 14 tahun di Kecamatan Luwuk Selatan. Kasus ini terungkap saat korban bercerita kepada bibinya yakni DC.

“Jadi pada 9 Desember siang saat korban AR pulang sekolah mendapati DC sedang bercerita dengan korban AN menggunakan bahasa isyarat” jelas Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy dalam konferensi pers, Minggu, (21/12/2025).

ads

Lanjutnya bahwa saat itu keduanya mengaku bahwa telah dicabuli oleh Kekong sebanyak 6 kali sejak Oktober 2024 hingga terakhir kalinya November 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bibi DC terkejut Dengan pengakuan kedua korban. Mereka menceritakan bahwa kejadian terjadi rerata pada pukul 04:00 Wita, disaat sang nenek sedang sibuk di dapur menyiapkan jualan jamu.

“Pelaku ini memasukan tangannya kedalam celana korban dan memainkan, memasukan, serta memegang alat vital hingga korban merasa kesakitan,” tuturnya.

Berdasarkan pemeriksaan kepada tersangka mengaku nekat melakukan pencabulan karena tidak bisa menahan nafsu birahinya. Sementara itu kondisi korban saat ini terlihat trauma psikis, takut dan lebih banyak diam.

“Korban AN yang berkebutuhan khusus, tunarungu dan tunawicara, pemeriksaan akan didampingi penerjemah, dinas perlindungan perempuan dan anak serta pekerja sosial kementerian sosial RI,” terang Tio.

Atas perbuatannya, SG dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Simpan Gambar:

Penulis : Ardi Dg. Tojeng

Editor : Kingzhie

Sumber Berita : Humas polres Banggai. ​

Berita Terkait

“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara
Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran
Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong
Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan
Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros
Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto
KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto
Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:45 WITA

“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:23 WITA

Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:47 WITA

Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:14 WITA

KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:35 WITA

Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:47 WITA

Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku

Berita Terbaru

Serba-Serbi

IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

Sabtu, 27 Des 2025 - 18:31 WITA