Gowa, dnid.co.id — Proses penanganan perkara tindak pidana ringan (tipiring) dugaan penganiayaan di Kabupaten Gowa menuai sorotan publik. Polemik mencuat setelah terbitnya tiga surat resmi Sat Samapta Polres Gowa yang menunjukkan perubahan status hukum seorang warga, dari klarifikasi, saksi, hingga disebut sebagai “terdakwa”, tanpa penjelasan prosedural yang terang.
Perkara ini dikualifikasikan sebagai penganiayaan ringan sebagaimana Pasal 352 KUHP, yang secara hukum berada dalam mekanisme pemeriksaan cepat sebagaimana diatur Pasal 205–210 KUHAP.
Surat pertama bernomor B/10.A/X/2025/Samapta, tertanggal 20 Oktober 2025, berupa undangan wawancara klarifikasi kepada Muhammad Saleh. Surat tersebut menyebut perkara terkait Pasal 352 KUHP, namun keliru mengaitkannya dengan pengancaman, serta tidak mencantumkan status hukum pihak yang diundang.
Selanjutnya, Sat Samapta menerbitkan Surat Panggilan ke-2 bernomor S.Pgl/09.A/XI/2025/Samapta tertanggal 28 November 2025, yang menyebut Muhammad Saleh sebagai saksi. Surat ini merujuk Pasal 205–210 KUHAP dan memuat ancaman Pasal 224 KUHP bila tidak hadir.
Namun, hingga kini Surat Panggilan ke-1 tidak pernah diperlihatkan, meski surat tersebut secara eksplisit menyebut dirinya sebagai panggilan kedua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polemik memuncak setelah terbit Surat Panggilan bernomor S.Pgl/23/XII/2025/Samapta tertanggal 8 Desember 2025, yang secara tegas menyebut Muhammad Saleh sebagai “Terdakwa” dan memerintahkan agar yang bersangkutan dibawa ke Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Penyebutan status terdakwa dalam surat kepolisian ini dinilai janggal, sebab dalam sistem hukum pidana Indonesia, status terdakwa baru lahir setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan, bukan ditetapkan oleh kepolisian.
Penyidik Pembantu Tipiring Sat Samapta Polres Gowa, Brigpol Khaidir Maulana, membenarkan bahwa perkara ini merupakan limpahan dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) setelah dilakukan gelar perkara.
“Limpahannya Reskrim ini. Reskrim sudah gelar perkara, hasil gelar perkaranya dilimpahkan ke tindak pidana ringan dengan hasil visum yang tidak nampak luka dan semacamnya,” ujar Brigpol Khaidir Maulana.
Namun demikian, tidak dicantumkan surat pelimpahan resmi dari Reskrim ke Samapta, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai dasar administrasi pengambilalihan penanganan perkara.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa, hakim menyatakan bahwa terdakwa “terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya sebagaimana catatan dakwaan penyidik.”
Putusan tersebut menyebutkan pemeriksaan perkara telah cukup dan menjatuhkan putusan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta terdakwa, meskipun sejak awal proses administrasi penanganan perkara dinilai tidak tertib dan menimbulkan polemik di ruang publik.
Penyidik Pembantu Tipiring Sat Samapta Polres Gowa, Brigpol Khaidir Maulana, membenarkan bahwa perkara tersebut merupakan limpahan dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) setelah dilakukan gelar perkara.
“Limpahannya Reskrim ini. Reskrim sudah gelar perkara, hasil gelar perkaranya dilimpahkan ke tindak pidana ringan dengan hasil visum yang tidak nampak luka dan semacamnya,” ujar Brigpol Khaidir Maulana, saat dikonfirmasi melalui telepon whatsapp, Selasa (16/12/2025).
Terkait penyebutan status “terdakwa” dalam surat Sat Samapta, Brigpol Khaidir tampak heran saat dikirimkan foto surat tersebut, karena menurutnya status yang digunakan dalam administrasi penyidikan bukan terdakwa.
“Tersangka kayaknya deh. Saya cari dulu arsip suratku. Kalau di saya tersangka,” ujarnya keheranan.
Sementara itu, Kasat Samapta Polres Gowa AKP Cahyadi, saat dikonfirmasi terkait polemik tersebut, meminta agar klarifikasi diarahkan kepada Aipda Andi Bangsawan.
“Betul bro. (Ia) juga penyidik Tipiring. Soalnya saya telepon Khaidir nomornya sibuk, lagi Pam Unras,” kata AKP Cahyadi.
Namun, berdasarkan dokumen yang diperoleh, nama Aipda Andi Bangsawan tidak tercantum sebagai penyidik dalam surat-surat Sat Samapta dan tidak disebutkan dalam administrasi penanganan perkara ini.
Penulis : Dito
Editor : admin




























