Gowa, dnid.co.id — Polemik penanganan perkara tindak pidana ringan (tipiring) di Polres Gowa terus menuai sorotan. Di tengah munculnya kejanggalan administrasi penyidikan, khususnya penyebutan status “terdakwa” terhadap seorang warga berinisial MS dalam surat kepolisian, sikap Kasat Samapta Polres Gowa AKP Cahyadi justru enggan memberikan penjelasan substantif dan terkesan menghindar.
Saat dikonfirmasi terkait penyebutan status hukum warga sebagai terdakwa dalam dokumen Sat Samapta, AKP Cahyadi tidak memberikan klarifikasi langsung mengenai dasar hukum maupun prosedur administrasi yang digunakan. Ia hanya meminta kami datang ke kantor dan menemui penyidik.
“Hari Selasa datang ke kantor ketemu penyidik,” ujar AKP Cahyadi singkat, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Minggu (28/12/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan AKP Cahyadi tanpa menjawab substansi persoalan yang kami ajukan, mulai dari perubahan kasus di surat undangan klarifikasi yang menyebut perkara ini merupakan kasus Tindak Pidana Pengancaman yang berubah jadi Tindak Pidana Penganiayaan, tidak adanya surat penetapan tersangka yang diterima pihak keluarga, hingga kewenangan kepolisian menyebutkan seseorang sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, penyidik Pembantu Tipiring Sat Samapta Polres Gowa, Brigpol Khaidir Maulana, justru mengaku heran saat diperlihatkan surat yang menyebut MS berstatus terdakwa. Menurut Brigpol Khaidir, dalam administrasi penyidikan yang ia tangani, status yang digunakan adalah tersangka.
“Tersangka kayaknya deh. Saya cari dulu arsip suratku. Kalau di saya tersangka,” ujar Brigpol Khaidir, saat dikonfirmasi melalui telepon whatsapp, selasa (16/12/2025).
Sementara itu, Kasat Samapta Polres Gowa, AKP Cahyadi, justru mengarahkan klarifikasi kepada penyidik lain. Saat kembali dikonfirmasi, ia menyebut nama Aipda Andi Bangsawan sebagai pihak yang dapat dimintai penjelasan.
“Betul bro. (Ia) juga penyidik Tipiring,” katanya.
Padahal, berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, nama Aipda Andi Bangsawan tidak tercantum sebagai penyidik dalam surat-surat Sat Samapta maupun dalam administrasi resmi penanganan perkara tersebut.
Sikap bungkam dan pengalihan klarifikasi oleh pimpinan Sat Samapta ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap profesionalitas dan tertib administrasi dalam penanganan perkara tipiring di Polres Gowa. Terlebih, perkara tersebut diketahui merupakan limpahan dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim), namun hingga kini tidak ditemukan adanya surat pelimpahan resmi yang kami maupun pihak keluarga dapatkan.
Meski perkara telah diputus oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa, publik menilai penjelasan terbuka dari pimpinan satuan tetap diperlukan guna menjamin kepastian hukum dan mencegah preseden buruk dalam penanganan perkara tipiring di kemudian hari.
Penulis : Dito
Editor : Admin





























