Bima, DNID.co.id — Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Nusa Tenggara Barat menyoroti lambannya pelaksanaan Proyek Pembangunan Ruang NICU dan PICU RSUD Sondosia, yang bersumber dari APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2025 dengan pagu anggaran Rp9.550.000.000.
Muhammad Rizal Ansari Ketua PW SEMMI NTB menilai, hingga saat ini progres fisik proyek yang baru mencapai sekitar 60 persen masih jauh dari target waktu pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat peningkatan layanan kesehatan, khususnya pelayanan intensif bagi bayi dan anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain pelaksana proyek, PW SEMMI NTB juga menyoroti peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dinilai melakukan pembiaran karena tidak memberikan teguran maupun langkah pengendalian terhadap keterlambatan pekerjaan.
Padahal, kewajiban PPK diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa PPK bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kontrak dan menjatuhkan sanksi apabila penyedia tidak memenuhi kewajibannya.
PW SEMMI NTB menegaskan, pembiaran terhadap keterlambatan proyek juga berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 3 ayat (1) terkait prinsip pengelolaan keuangan negara yang efektif dan bertanggung jawab.
Lebih jauh, Rizal Ketua PW SEMMI NTB mengingatkan bahwa apabila pembiaran tersebut berdampak pada kerugian keuangan negara, maka dapat mengarah pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:
• Pasal 2 dan Pasal 3, yang mengatur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
PW SEMMI NTB mendesak agar:
1. PPK segera melakukan pengendalian kontrak secara tegas
2. Memberikan teguran dan sanksi administratif kepada pelaksana
3. APIP melakukan pengawasan menyeluruh atas proyek tersebut
“Proyek NICU dan PICU menyangkut pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Tidak boleh ada pembiaran atas keterlambatan,” tegas Rizal Ketua PW SEMMI NTB.





























