Breaking News

Radio Player

Loading...

Aktivitas Galian Batu C Diduga Tanpa Izin di Margoyoso Masih Berlangsung

Rabu, 31 Desember 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Tanggamus DNID MEDIALAMPUNG– Hasil pemantauan lapangan Media DNID.co.id pada Rabu, 31 Desember 2025, menemukan adanya aktivitas galian batu C yang diduga belum mengantongi izin resmi di Pekon Margoyoso, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

Di lokasi, tidak ditemukan papan informasi kegiatan pertambangan maupun dokumen perizinan yang dapat diakses secara terbuka. Berdasarkan keterangan sejumlah pekerja di lapangan, aktivitas penggalian telah berlangsung cukup lama dan hingga saat ini masih berjalan.

Media DNID.co.id belum memperoleh keterangan resmi terkait izin usaha pertambangan maupun izin lingkungan dari pihak pengelola. Seorang warga setempat menyebutkan bahwa galian tersebut diduga dikelola oleh seseorang bernama Acong. Sementara itu, nama Taufik—yang diketahui merupakan anak Kepala Pekon Margoyoso—juga disebut oleh sejumlah pihak, namun hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi resmi terkait keterlibatan yang bersangkutan.

ads

Secara fisik, area penggalian tampak terbuka tanpa pengaman lereng. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko lingkungan, terutama saat musim hujan, seperti longsor dan gangguan terhadap daya serap tanah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan peraturan perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158, mengatur bahwa penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 109, mengatur sanksi bagi usaha yang tidak memiliki izin lingkungan.

Media DNID.co.id mendorong instansi berwenang, baik pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi guna memastikan kepatuhan hukum serta mencegah potensi dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, DNID.co.id masih berupaya menghubungi pihak pengelola galian, pemerintah pekon, serta dinas terkait untuk memperoleh keterangan resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (MT)

Simpan Gambar:

Penulis : MT

Editor : RA

Berita Terkait

DRACO dan Revolusi Perjalanan Cislunar dengan Tenaga Nuklir
PLTN: Teknologi yang Sudah Move On, Tapi Publiknya Masih Baper
Kanada Bangun PLTN Modular, Indonesia Siap Menyusul?
Actinium-225: Bukti Manfaat Nuklir Untuk Manusia
Mengapa Negara Kepulauan Justru Membutuhkan PLTN?
Respons Cepat TNI, Bangun Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Parkir Berbayar SMANTAP Disoal, Laporan Mengalir ke Gubernur hingga Kapolda
Aktivitas Galian Batu Diduga Ilegal Resahkan Warga Pekon Suka Mernah
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 23:17 WITA

Aktivitas Galian Batu C Diduga Tanpa Izin di Margoyoso Masih Berlangsung

Rabu, 31 Desember 2025 - 13:51 WITA

DRACO dan Revolusi Perjalanan Cislunar dengan Tenaga Nuklir

Rabu, 31 Desember 2025 - 13:48 WITA

PLTN: Teknologi yang Sudah Move On, Tapi Publiknya Masih Baper

Senin, 29 Desember 2025 - 18:27 WITA

Kanada Bangun PLTN Modular, Indonesia Siap Menyusul?

Senin, 29 Desember 2025 - 15:25 WITA

Actinium-225: Bukti Manfaat Nuklir Untuk Manusia

Senin, 29 Desember 2025 - 15:19 WITA

Mengapa Negara Kepulauan Justru Membutuhkan PLTN?

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:16 WITA

Respons Cepat TNI, Bangun Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:09 WITA

Parkir Berbayar SMANTAP Disoal, Laporan Mengalir ke Gubernur hingga Kapolda

Berita Terbaru