Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 14 Gram, Terbongkar di Rusunawa Larut Malam
Pangkalpinang,Dnid.Co.Id — Malam belum genap berganti hari ketika aparat Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang mengetuk sunyi di sebuah rumah kawasan Rusunawa Pangkalbalam.
Pukul 23.00 WIB, Sabtu (3/1/2026), penggerebekan itu mengakhiri pergerakan Yogi Pramana alias Yogi (29), buruh harian lepas yang diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di tengah permukiman padat penduduk.
Dari dalam rumah di Jalan Rusunawa RT 08 RW 003, Kelurahan Pangkalbalam, polisi menyita 34 paket sabu dengan berat bruto 14,36 gram, lengkap dengan timbangan digital, plastik klip, sekop dari sedotan, dan satu unit telepon genggam.
Barang-barang itu tersusun rapi—menandakan aktivitas yang diduga bukan pemakaian sesaat.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/A-01/I/2026/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Kep. Babel tanggal 3 Januari 2026. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan puluhan paket sabu siap edar,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, Kompol Yandri C., SH, MH, kepada wartawan, Minggu (4/1/2026).
Pengungkapan ini menyorot ironi lama: narkotika menyusup ke ruang hidup warga, bahkan di kawasan hunian vertikal yang semestinya menjadi ruang aman keluarga. Di lorong-lorong sempit Rusunawa, aktivitas ekonomi informal bercampur dengan denyut keseharian warga. Di sanalah, menurut polisi, sabu diduga beredar senyap.
Tersangka Yogi, beragama Islam dan bekerja sebagai buruh harian lepas, ditangkap tanpa perlawanan. Polisi menyita satu paket sabu ukuran sedang, 33 paket kecil, dua plastik strip kosong, timbangan digital, ball plastik, tas cokelat, serta ponsel OPPO biru. Seluruh barang bukti dan tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lanjutan.
“Kami masih mendalami asal-usul barang dan kemungkinan keterkaitan dengan jaringan di atasnya. Ini tidak berhenti pada satu orang,” ujar Yandri. Ia menegaskan, penyidikan akan menelusuri alur distribusi dan pemasok sabu tersebut.
Secara politik kebijakan, pengungkapan ini kembali menguji ketegasan negara di level lokal. Pangkalpinang, sebagai ibu kota provinsi, menjadi simpul perlintasan manusia dan barang. Celah itu kerap dimanfaatkan jaringan narkotika untuk menyusup ke kantong-kantong warga. Aparat menyebut, operasi berbasis informasi dan patroli intelijen akan diperkuat, terutama di kawasan padat dan rawan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor. Peran warga sangat krusial dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” kata Yandri. Menurutnya, pengungkapan ini bermula dari informasi yang ditindaklanjuti cepat oleh tim.
Dari sisi kemanusiaan, kasus ini menyisakan satu pertanyaan besar: mengapa sabu tetap menemukan ruangnya di tengah keterbatasan ekonomi? Polisi menyadari bahwa perang melawan narkotika bukan semata penindakan, melainkan juga pencegahan dan pemulihan sosial.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk memastikan peran Yogi—apakah sebagai pengedar, kurir, atau bagian dari jaringan yang lebih luas.
“Penegakan hukum akan kami lakukan secara profesional dan transparan,” tegas Yandri.
Malam itu, Rusunawa kembali sunyi. Namun pesan penegakan hukum menggema: negara hadir di lorong-lorong sempit, dan sabu tidak diberi ruang.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 14 Gram, Terbongkar di Rusunawa Larut Malam
MINGGU, 4 JANUARI 2026
Pangkalpinang,Dnid.Co.Id — Malam belum genap berganti hari ketika aparat Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang mengetuk sunyi di sebuah rumah kawasan Rusunawa Pangkalbalam.
Pukul 23.00 WIB, Sabtu (3/1/2026), penggerebekan itu mengakhiri pergerakan Yogi Pramana alias Yogi (29), buruh harian lepas yang diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di tengah permukiman padat penduduk.
Dari dalam rumah di Jalan Rusunawa RT 08 RW 003, Kelurahan Pangkalbalam, polisi menyita 34 paket sabu dengan berat bruto 14,36 gram, lengkap dengan timbangan digital, plastik klip, sekop dari sedotan, dan satu unit telepon genggam.
Barang-barang itu tersusun rapi—menandakan aktivitas yang diduga bukan pemakaian sesaat.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/A-01/I/2026/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Kep. Babel tanggal 3 Januari 2026. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan puluhan paket sabu siap edar,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, Kompol Yandri C., SH, MH, kepada wartawan, Minggu (4/1/2026).
Pengungkapan ini menyorot ironi lama: narkotika menyusup ke ruang hidup warga, bahkan di kawasan hunian vertikal yang semestinya menjadi ruang aman keluarga. Di lorong-lorong sempit Rusunawa, aktivitas ekonomi informal bercampur dengan denyut keseharian warga. Di sanalah, menurut polisi, sabu diduga beredar senyap.
Tersangka Yogi, beragama Islam dan bekerja sebagai buruh harian lepas, ditangkap tanpa perlawanan. Polisi menyita satu paket sabu ukuran sedang, 33 paket kecil, dua plastik strip kosong, timbangan digital, ball plastik, tas cokelat, serta ponsel OPPO biru. Seluruh barang bukti dan tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lanjutan.
“Kami masih mendalami asal-usul barang dan kemungkinan keterkaitan dengan jaringan di atasnya. Ini tidak berhenti pada satu orang,” ujar Yandri. Ia menegaskan, penyidikan akan menelusuri alur distribusi dan pemasok sabu tersebut.
Secara politik kebijakan, pengungkapan ini kembali menguji ketegasan negara di level lokal. Pangkalpinang, sebagai ibu kota provinsi, menjadi simpul perlintasan manusia dan barang. Celah itu kerap dimanfaatkan jaringan narkotika untuk menyusup ke kantong-kantong warga. Aparat menyebut, operasi berbasis informasi dan patroli intelijen akan diperkuat, terutama di kawasan padat dan rawan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor. Peran warga sangat krusial dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” kata Yandri. Menurutnya, pengungkapan ini bermula dari informasi yang ditindaklanjuti cepat oleh tim.
Dari sisi kemanusiaan, kasus ini menyisakan satu pertanyaan besar: mengapa sabu tetap menemukan ruangnya di tengah keterbatasan ekonomi? Polisi menyadari bahwa perang melawan narkotika bukan semata penindakan, melainkan juga pencegahan dan pemulihan sosial.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk memastikan peran Yogi—apakah sebagai pengedar, kurir, atau bagian dari jaringan yang lebih luas.
“Penegakan hukum akan kami lakukan secara profesional dan transparan,” tegas Yandri.
Malam itu, Rusunawa kembali sunyi. Namun pesan penegakan hukum menggema: negara hadir di lorong-lorong sempit, dan sabu tidak diberi ruang.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.