Breaking News

Radio Player

Loading...

Tebang dan Bakar Puluhan Pohon di Hutan Lindung, Petani Bantaeng Diburu Polisi

Kamis, 8 Januari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

DNID.CO.ID–BANTAENG– Polres Bantaeng tengah memburu terduga pelaku pembalakan liar dan pembakaran hutan di kawasan hutan Desa Bonto Bulaeng, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng. Aksi perusakan hutan tersebut mengakibatkan sedikitnya 92 Pohon berbagai jenis ditebang dan dibakar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan pengecekan lokasi yang dilakukan Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan Identifikasi Sat Reskrim Polres Bantaeng, Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 10.00 Wita. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ipda Al Arsan dan melibatkan Kepala KPH Bantaeng Yasir Yunus, serta Tim Polisi Kehutanan RPH Bantaeng UPTD KPH Bialo.

ads

Di lokasi kejadian, petugas menemukan puluhan pohon yang telah ditebang dan sebagian besar hangus terbakar. Hutan yang seharusnya dilindungi itu diduga sengaja dirusak untuk kepentingan pribadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, melalui Kasat Reskrim AKP Gunawang, menegaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana serius.

“Pelaku menebang dan membakar pohon di kawasan hutan dengan tujuan mengalihfungsikan lahan menjadi perkebunan tanaman musiman. Ini jelas melanggar hukum dan merusak ekosistem,” tegas AKP Gunawang.

Adapun jenis pohon yang ditebang dan dibakar terdiri dari:
* Pinus sebanyak 83 pohon
* Randu (Ceiba pentandra) 1 pohon
* Dadap (Erythrina spp) 3 pohon
* Jati putih (Gmelina arborea) 2 pohon
* Mangga (Mangifera indica) 1 pohon
* Sengon 2 pohon
Total keseluruhan mencapai 92 pohon. 

Polisi telah mengantongi identitas terduga pelaku utama berinisial YU (45), seorang petani yang berdomisili di Desa Bonto Bulaeng, Kecamatan Sinoa. Namun hingga kini, YU belum berhasil diamankan.

“Terduga pelaku masih dalam pengejaran. Kami juga mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang turut serta dalam aksi pembalakan dan pembakaran hutan ini,” tambah AKP Gunawang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 50 ayat (3) huruf d dan e jo Pasal 78 ayat (4) dan (5) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Pasal 12 huruf c jo Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polres Bantaeng mengimbau masyarakat untuk turut menjaga kelestarian hutan dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perusakan kawasan hutan.

“Hutan adalah aset negara dan warisan untuk generasi mendatang. Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk perusakan,” pungkas AKP Gunawang.

Simpan Gambar:

Penulis : Rizal

Editor : Daeng Sunu

Sumber Berita : Siaran Pers

Penanggung Jawab : Ir. Herman Maddaung

Berita Terkait

Kapolres Jeneponto Sidak Perdana ke Polsek Tamalatea, Pastikan Pelayanan Berjalan Optimal
Seluruh Penumpang Ditemukan, Tujuh Jenazah Korban Pesawat ATR Diserahkan Basarnas ke DVI Polri
Lakukan Reorganisasi, Luna Vidya-Rachim Kallo Resmi Nakhodai LAPAKKSS Periode 2026-2030
Objectifitas Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa
Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Cegah Tawuran Pelajar dan Geng Motor
Operasi SAR Pesawat ATR 42-500: 10 Korban Akhirnya Telah Ditemukan
Korban Pesawat ATR 42-500 Dievakuasi Pakai Helikopter Basarnas Jika Cuaca Mendukung
Black Box Pesawat ATR 42-500 Diserahkan ke KNKT, Gubernur Harap Kecelakaan Pesawat Diungkap Transparan
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:56 WITA

Seluruh Penumpang Ditemukan, Tujuh Jenazah Korban Pesawat ATR Diserahkan Basarnas ke DVI Polri

Sabtu, 24 Januari 2026 - 09:39 WITA

Lakukan Reorganisasi, Luna Vidya-Rachim Kallo Resmi Nakhodai LAPAKKSS Periode 2026-2030

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:35 WITA

Objectifitas Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:54 WITA

Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Cegah Tawuran Pelajar dan Geng Motor

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:33 WITA

Operasi SAR Pesawat ATR 42-500: 10 Korban Akhirnya Telah Ditemukan

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:10 WITA

Korban Pesawat ATR 42-500 Dievakuasi Pakai Helikopter Basarnas Jika Cuaca Mendukung

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:56 WITA

Black Box Pesawat ATR 42-500 Diserahkan ke KNKT, Gubernur Harap Kecelakaan Pesawat Diungkap Transparan

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:32 WITA

Kapolda Sulsel Hadiri Penyerahan Black Box Pesawat ATR 42-500 kepada KNKT

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026

Sabtu, 24 Jan 2026 - 16:05 WITA