DNID.CO.ID–BANTAENG– Polres Bantaeng tengah memburu terduga pelaku pembalakan liar dan pembakaran hutan di kawasan hutan Desa Bonto Bulaeng, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng. Aksi perusakan hutan tersebut mengakibatkan sedikitnya 92 Pohon berbagai jenis ditebang dan dibakar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan pengecekan lokasi yang dilakukan Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan Identifikasi Sat Reskrim Polres Bantaeng, Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 10.00 Wita. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ipda Al Arsan dan melibatkan Kepala KPH Bantaeng Yasir Yunus, serta Tim Polisi Kehutanan RPH Bantaeng UPTD KPH Bialo.
Di lokasi kejadian, petugas menemukan puluhan pohon yang telah ditebang dan sebagian besar hangus terbakar. Hutan yang seharusnya dilindungi itu diduga sengaja dirusak untuk kepentingan pribadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, melalui Kasat Reskrim AKP Gunawang, menegaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana serius.
“Pelaku menebang dan membakar pohon di kawasan hutan dengan tujuan mengalihfungsikan lahan menjadi perkebunan tanaman musiman. Ini jelas melanggar hukum dan merusak ekosistem,” tegas AKP Gunawang.
Adapun jenis pohon yang ditebang dan dibakar terdiri dari:
* Pinus sebanyak 83 pohon
* Randu (Ceiba pentandra) 1 pohon
* Dadap (Erythrina spp) 3 pohon
* Jati putih (Gmelina arborea) 2 pohon
* Mangga (Mangifera indica) 1 pohon
* Sengon 2 pohon
Total keseluruhan mencapai 92 pohon.
Polisi telah mengantongi identitas terduga pelaku utama berinisial YU (45), seorang petani yang berdomisili di Desa Bonto Bulaeng, Kecamatan Sinoa. Namun hingga kini, YU belum berhasil diamankan.
“Terduga pelaku masih dalam pengejaran. Kami juga mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang turut serta dalam aksi pembalakan dan pembakaran hutan ini,” tambah AKP Gunawang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 50 ayat (3) huruf d dan e jo Pasal 78 ayat (4) dan (5) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Pasal 12 huruf c jo Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polres Bantaeng mengimbau masyarakat untuk turut menjaga kelestarian hutan dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perusakan kawasan hutan.
“Hutan adalah aset negara dan warisan untuk generasi mendatang. Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk perusakan,” pungkas AKP Gunawang.
Penulis : Rizal
Editor : Daeng Sunu
Sumber Berita : Siaran Pers
Penanggung Jawab : Ir. Herman Maddaung

































