Takalar, dnid.co.id — Aliansi Takalar Menggugat menyatakan sikap keras, tegas, dan tanpa kompromi terhadap penanganan perkara hukum yang melibatkan Israwati, oknum anggota DPRD Kabupaten Takalar dari Partai Gerindra. Hingga kini, proses hukum terhadap yang bersangkutan dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan dan supremasi hukum.
Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Takalar Menggugat mendesak Kejaksaan Negeri Takalar untuk segera melakukan penahanan terhadap Israwati sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penahanan dinilai sebagai langkah hukum yang sah, rasional, dan mendesak guna menjamin kelancaran proses hukum, mencegah potensi penghilangan barang bukti, serta menutup ruang intervensi kekuasaan dan tekanan politik yang kerap menyertai perkara yang melibatkan pejabat publik.
Aliansi juga secara tegas menolak penerapan mekanisme Restorative Justice dalam perkara ini. Menurut mereka, Israwati merupakan pejabat publik yang digaji dari uang rakyat, sehingga setiap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan tidak dapat dipandang sebagai persoalan pribadi semata.
“Penerapan Restorative Justice terhadap pejabat publik adalah kekeliruan serius dan berpotensi menjadi preseden buruk. Ini bisa mencederai rasa keadilan masyarakat sekaligus meruntuhkan wibawa hukum,” tegas pernyataan Aliansi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Aliansi Takalar Menggugat mendesak Pengadilan Negeri Takalar agar memproses perkara tersebut melalui mekanisme peradilan pidana secara terbuka, objektif, dan menyeluruh hingga terbit putusan berkekuatan hukum tetap. Mereka juga menuntut Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang tegas dan setimpal apabila terdakwa terbukti bersalah.
“Putusan yang lunak terhadap pejabat publik hanya akan memperkuat stigma bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” lanjut mereka.
Dalam orasinya, salah satu perwakilan Aliansi, Abdul Salam, turut mendesak Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Takalar beserta jajaran DPD dan DPP Partai Gerindra untuk segera memecat Israwati dari keanggotaan partai. Menurutnya, Partai Gerindra sebagai partai Presiden Republik Indonesia tidak boleh bersikap ambigu atau melindungi kader yang terseret kasus pidana.
“Partai politik, terlebih partai Presiden, tidak boleh menjadi benteng perlindungan bagi pelanggar hukum,” ujar Abdul Salam.
Aliansi juga menuntut Ketua DPC Partai Gerindra Takalar agar tidak menutup mata, tidak tebang pilih, dan tidak menerapkan standar ganda dalam menyikapi kader yang berhadapan dengan hukum. Jika partai dinilai gagal bersikap tegas, publik berhak mencurigai adanya pembiaran dan perlindungan politik.
Menutup pernyataannya, Aliansi Takalar Menggugat mengingatkan seluruh aparat penegak hukum dan elite politik bahwa rakyat tengah mengawasi. Mereka menegaskan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut.
“Penegakan hukum yang adil, berani, dan independen adalah satu-satunya cara menjaga marwah negara hukum. Hukum harus berdiri tegak, bukan bertekuk lutut,” tegas Aliansi.
Penulis : Dito
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Aliansi Takalar Menggugat
Penanggung Jawab : Ir. Herman Maddaung































