Dugaan material tambang ilegal, penggunaan BBM subsidi pada proyek strategis nasional, serta keterlibatan pihak asing mendorong desakan audit menyeluruh dan penegakan hukum terhadap BBWS Pompengan Jeneberang dan konsorsium pelaksana. Proyek negara tidak boleh berdiri di atas pelanggaran hukum. Jika hukum absen hari ini, dampaknya akan dibayar rakyat di masa depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
DNID.CO.ID, GOWA — Proyek pembangunan Bendungan Jenelata di Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan tajam publik. Proyek strategis nasional bernilai Rp4,15 triliun yang dibiayai penuh melalui APBN ini dikerjakan oleh konsorsium tiga raksasa konstruksi, yakni China CAMC Engineering (CAMCE), PT Wijaya Karya (WIKA), dan PT Adhi Karya (ADHI). Kontrak proyek diteken pada Juni 2022 dan dilanjutkan dengan peletakan batu pertama pada Desember 2023.
Namun, di balik statusnya sebagai proyek prioritas negara, pelaksanaan Bendungan Jenelata kini diselimuti dugaan pelanggaran hukum serius, mulai dari penggunaan material galian C dari tambang yang belum mengantongi izin operasi produksi, dugaan manipulasi dokumen proyek, hingga keterlibatan tenaga kerja asing (TKA) yang diminta untuk diperiksa legalitasnya.
Baca juga :
Dari hasil penelusuran Dnid.co.id di lapangan mengindikasikan material galian C yang digunakan dalam pembangunan bendungan diduga berasal dari CV Gowa Zabumi Perkasa, sebuah perusahaan tambang yang hanya mengantongi IUP Eksplorasi dan belum memiliki IUP Operasi Produksi sebagaimana diwajibkan regulasi pertambangan.
Material tersebut diduga disuplai ke proyek yang dikerjakan China CAMC Engineering (CAMCE) melalui seorang warga negara asing yang disebut sebagai Mr. Chang, yang disebut-sebut aktif mengatur pasokan material di lapangan.
Seorang pengawas tambang dari CV Gowa Zabumi Perkasa membenarkan adanya aktivitas pengangkutan material untuk proyek Bendungan Jenelata.
“Setiap hari ada sekitar lima mobil Dyna dan tiga truk Fuso yang mengangkut batu sungai dari lokasi tambang. Hari ini saja segitu. Itu rutin menyuplai Mr. Cang,” ungkapnya
Baca juga :
Saat DNID.co.id mendatangi kantor CAMCE untuk meminta klarifikasi, pihak CAMCE mengaku tidak mengetahui adanya pasokan material dari CV Gowa Zabumi Perkasa. Mereka menyebut hanya bekerja sama dengan CV Hikma Jaya, perusahaan tambang yang diklaim memiliki izin lengkap.
Namun keterangan tersebut bertolak belakang dengan pengakuan pengawas tambang dan pemilik tambang, yang menyatakan bahwa material berupa batuan secara langsung berasal dari CV Gowa Zabumi Perkasa. Perbedaan ini memicu dugaan adanya rekayasa atau manipulasi dokumen sumber material dalam laporan proyek.
Baca Juga :
Aktivis antikorupsi Ramli menilai persoalan Bendungan Jenelata tidak bisa dianggap sepele. Ia mendesak BBWS Pompengan Jeneberang, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Kejaksaan untuk segera turun melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Ini proyek APBN triliunan rupiah. Tidak boleh ada pembiaran. Audit harus menyentuh sumber material, peran CAMCE, serta keberadaan Mr. Chang dan seluruh TKA yang bekerja di lokasi proyek,” tegas Ramli. Rabu (28/1/2026).
Baca juga :
Sementara itu, Daeng Tompo, pengawas masyarakat setempat, menambahkan bahwa pengawasan tidak boleh berhenti pada material tambang saja.
“Alat berat dan truk beroperasi setiap hari. BBM yang digunakan harus diperiksa. Jangan sampai proyek negara justru memakai BBM subsidi yang haknya masyarakat kecil,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pemeriksaan seluruh dokumen TKA, mulai dari izin kerja, visa, hingga penempatan kerja di proyek strategis nasional.
Dugaan pelanggaran dalam proyek Bendungan Jenelata berpotensi menjerat berbagai pihak dengan sanksi hukum berlapis, antara lain:
1. Penambangan Tanpa IUP Operasi Produksi
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba
Pidana: Penjara maksimal 5 tahun
Denda: Hingga Rp100 miliar
2. Manipulasi atau Pemalsuan Dokumen Proyek
Pasal 263 KUHP
Pidana: Penjara maksimal 6 tahun
3. Kerugian Keuangan Negara
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
Pidana: Penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun
Denda: Hingga Rp1 miliar
4. Penyalahgunaan BBM Subsidi (jika terbukti)
Perpres No. 191 Tahun 2014
Pidana: Penjara maksimal 6 tahun
Denda: Hingga Rp60 miliar
5. Pelanggaran Ketenagakerjaan & Keimigrasian (TKA)
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Semua pihak yang mengetahui dan membiarkan dugaan pelanggaran termasuk PPK, PPHP, konsultan pengawas, dan penanggung jawab proyek dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kasus dugaan pelanggaran dalam proyek Bendungan Jenelata menjadi ujian serius bagi negara dalam menegakkan hukum pada proyek strategis nasional bernilai triliunan rupiah.
Ketika material ilegal digunakan, dokumen dipertanyakan, serta peran pihak asing disorot, maka pembiaran sama artinya membuka ruang pelanggaran sistemik.
Aktivis dan masyarakat menegaskan, BBWS Pompengan Jeneberang, BPK, dan Kejaksaan tidak boleh menunggu proyek rampung untuk bertindak. Audit menyeluruh, pemeriksaan lapangan, serta penegakan hukum harus dilakukan sekarang, sebelum potensi kerugian negara dan risiko keselamatan publik benar-benar terjadi.
Proyek negara tidak boleh berdiri di atas pelanggaran hukum. Jika hukum absen hari ini, dampaknya akan dibayar rakyat di masa depan.
Penulis : Ricky
Editor : Redaksi































