Breaking News

Radio Player

Loading...

Hak Jawab Pemkab Gowa Dinilai Normatif, Substansi Dugaan APBD 2025 Belum Terjawab

Jumat, 30 Januari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Gowa, dnid.co.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa telah menyampaikan hak jawab atas pemberitaan terkait dugaan kejanggalan proyek dalam APBD 2025. Namun demikian, redaksi faktual.net menilai klarifikasi tersebut masih bersifat normatif dan belum menyentuh substansi utama yang menjadi sorotan publik.

Dalam hak jawabnya, Pemkab Gowa menyatakan bahwa proses perencanaan dan penganggaran APBD 2025 telah dilaksanakan sesuai mekanisme kelembagaan, mulai dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), hingga pembahasan bersama DPRD. Pemkab juga menegaskan adanya sistem pengawasan berlapis sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.

Namun, penjelasan tersebut dinilai belum menjawab secara spesifik dugaan yang berkembang di ruang publik, khususnya terkait hilangnya nama, peran, maupun perubahan struktur pengambilan keputusan dalam proyek strategis APBD 2025 yang sebelumnya menjadi sorotan. Hak jawab cenderung mengulang prosedur formal tanpa disertai data rinci, kronologi kebijakan, maupun penjelasan faktual atas dinamika kekuasaan yang dipertanyakan masyarakat.

ads

Dalam konteks keterbukaan informasi publik, redaksi menilai pemaparan mekanisme umum belum cukup untuk meredam kecurigaan publik. Masyarakat membutuhkan penjelasan yang lebih konkret, termasuk alasan kebijakan, aktor yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan, serta perubahan apa saja yang terjadi sejak tahap perencanaan hingga penetapan anggaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, pernyataan Pemkab Gowa yang menyebut isu personal tidak berkaitan langsung dengan pengelolaan APBD dinilai terlalu dini. Pasalnya, hingga kini belum disampaikan hasil audit, evaluasi independen, maupun klarifikasi berbasis dokumen resmi yang dapat diuji secara terbuka oleh publik.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan yang disajikan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak jawab merupakan hak yang dihormati, namun tidak serta-merta menutup ruang kritik, penelusuran lanjutan, serta pengungkapan fakta yang menjadi kepentingan publik.

Oleh karena itu, redaksi memandang perlu adanya keterbukaan yang lebih jauh dari Pemkab Gowa, tidak hanya dalam bentuk penjelasan prosedural, tetapi juga transparansi data dan keberanian menjawab pertanyaan substantif yang selama ini menjadi keresahan masyarakat.

Redaksi memastikan penelusuran terhadap proyek APBD 2025 akan terus dilakukan secara berimbang, profesional, dan berbasis fakta, demi menjaga hak publik atas informasi yang jujur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Tim Hukum media Faktual.net, Asywar, S.H., menilai hak jawab Pemkab Gowa belum merinci secara menyeluruh persoalan yang dipertanyakan publik. Menurutnya, klarifikasi tersebut belum menyentuh isu krusial terkait menghilangnya peran BK atau Ombas dalam struktur pengambilan kebijakan, serta dugaan keterlibatan OMBAS dalam pengaturan skema anggaran pengadaan yang bersumber dari APBD.

Asywar menegaskan bahwa penjelasan normatif mengenai prosedur penganggaran tidak cukup untuk menjawab dugaan tersebut. Publik, kata dia, membutuhkan klarifikasi berbasis data dan dokumen resmi, termasuk posisi, kewenangan, serta jejak peran aktor tertentu dalam proses perencanaan dan penetapan APBD 2025.

“Hak jawab seharusnya tidak hanya menjelaskan mekanisme umum, tetapi juga menjawab secara spesifik pertanyaan publik tentang siapa berperan apa, kapan, dan dalam konteks kebijakan apa. Termasuk menjelaskan apakah benar terdapat peran OMBAS dalam pengaturan anggaran pengadaan APBD, atau sebaliknya,” ujar Asywar.

Ia menambahkan, tanpa penjelasan rinci tersebut, hak jawab Pemkab Gowa berpotensi menimbulkan tafsir bahwa pemerintah daerah menghindari substansi persoalan, bukan meluruskannya. Padahal, dalam prinsip keterbukaan informasi publik, setiap kebijakan anggaran yang menggunakan dana APBD wajib dapat diuji secara transparan dan akuntabel oleh masyarakat.

Simpan Gambar:

Penulis : Dito

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita : Redaksi Faktual

Penanggung Jawab : Ir.Herman Maddaung

Berita Terkait

Wamenkomdigi: Fenomena ‘Zero Click’ Tantangan Baru Dunia Pers
Heboh Gathering RT/RW di Makassar, Diduga Pungli Berkedok Silaturahmi dengan Wali Kota
BAZNAS Bazis Jaktim Berikan Klarifikasi Terkait Agenda Luar Daerah Saat Banjir Jakarta
Hukum Jangan Tunduk pada Kekuasaan, Aliansi Takalar Menggugat Desak Penahanan Kader Partai Presiden
Minta Dikawal Bersama, Pihak Kecamatan Cisauk Dorong 50 Usulan Urgensinya Terfasilitasi di 2027
KNTI dan Pemerintah Bersinergi, Indonesia Emas 2045 Menanti!
Warga Jaktim Kebanjiran, Ketua Baznas Jaktim Disorot karena Di Duga Agenda ke Luar Kota
Pangan sebagai Senjata Diplomasi: Mengulas Strategi Geopolitik Negara Kepulauan
Berita ini 64 kali dibaca
Tags:

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 08:03 WITA

Wamenkomdigi: Fenomena ‘Zero Click’ Tantangan Baru Dunia Pers

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:20 WITA

Hak Jawab Pemkab Gowa Dinilai Normatif, Substansi Dugaan APBD 2025 Belum Terjawab

Kamis, 29 Januari 2026 - 23:00 WITA

Heboh Gathering RT/RW di Makassar, Diduga Pungli Berkedok Silaturahmi dengan Wali Kota

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:07 WITA

BAZNAS Bazis Jaktim Berikan Klarifikasi Terkait Agenda Luar Daerah Saat Banjir Jakarta

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:11 WITA

Hukum Jangan Tunduk pada Kekuasaan, Aliansi Takalar Menggugat Desak Penahanan Kader Partai Presiden

Senin, 26 Januari 2026 - 20:50 WITA

Minta Dikawal Bersama, Pihak Kecamatan Cisauk Dorong 50 Usulan Urgensinya Terfasilitasi di 2027

Senin, 26 Januari 2026 - 13:52 WITA

KNTI dan Pemerintah Bersinergi, Indonesia Emas 2045 Menanti!

Senin, 26 Januari 2026 - 12:49 WITA

Warga Jaktim Kebanjiran, Ketua Baznas Jaktim Disorot karena Di Duga Agenda ke Luar Kota

Berita Terbaru

Olahraga

Arsenal Hancurkan Leeds United 4-0, Kokoh di Puncak Klasemen

Minggu, 1 Feb 2026 - 13:14 WITA

Olahraga

Timnas Futsal Indonesia Lolos ke 8 Besar AFC Futsal Asian Cup

Minggu, 1 Feb 2026 - 08:19 WITA