Gowa, dnid.co.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa telah menyampaikan hak jawab atas pemberitaan terkait dugaan kejanggalan proyek dalam APBD 2025. Namun demikian, redaksi faktual.net menilai klarifikasi tersebut masih bersifat normatif dan belum menyentuh substansi utama yang menjadi sorotan publik.
Dalam hak jawabnya, Pemkab Gowa menyatakan bahwa proses perencanaan dan penganggaran APBD 2025 telah dilaksanakan sesuai mekanisme kelembagaan, mulai dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), hingga pembahasan bersama DPRD. Pemkab juga menegaskan adanya sistem pengawasan berlapis sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Namun, penjelasan tersebut dinilai belum menjawab secara spesifik dugaan yang berkembang di ruang publik, khususnya terkait hilangnya nama, peran, maupun perubahan struktur pengambilan keputusan dalam proyek strategis APBD 2025 yang sebelumnya menjadi sorotan. Hak jawab cenderung mengulang prosedur formal tanpa disertai data rinci, kronologi kebijakan, maupun penjelasan faktual atas dinamika kekuasaan yang dipertanyakan masyarakat.
Dalam konteks keterbukaan informasi publik, redaksi menilai pemaparan mekanisme umum belum cukup untuk meredam kecurigaan publik. Masyarakat membutuhkan penjelasan yang lebih konkret, termasuk alasan kebijakan, aktor yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan, serta perubahan apa saja yang terjadi sejak tahap perencanaan hingga penetapan anggaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, pernyataan Pemkab Gowa yang menyebut isu personal tidak berkaitan langsung dengan pengelolaan APBD dinilai terlalu dini. Pasalnya, hingga kini belum disampaikan hasil audit, evaluasi independen, maupun klarifikasi berbasis dokumen resmi yang dapat diuji secara terbuka oleh publik.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan yang disajikan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak jawab merupakan hak yang dihormati, namun tidak serta-merta menutup ruang kritik, penelusuran lanjutan, serta pengungkapan fakta yang menjadi kepentingan publik.
Oleh karena itu, redaksi memandang perlu adanya keterbukaan yang lebih jauh dari Pemkab Gowa, tidak hanya dalam bentuk penjelasan prosedural, tetapi juga transparansi data dan keberanian menjawab pertanyaan substantif yang selama ini menjadi keresahan masyarakat.
Redaksi memastikan penelusuran terhadap proyek APBD 2025 akan terus dilakukan secara berimbang, profesional, dan berbasis fakta, demi menjaga hak publik atas informasi yang jujur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Tim Hukum media Faktual.net, Asywar, S.H., menilai hak jawab Pemkab Gowa belum merinci secara menyeluruh persoalan yang dipertanyakan publik. Menurutnya, klarifikasi tersebut belum menyentuh isu krusial terkait menghilangnya peran BK atau Ombas dalam struktur pengambilan kebijakan, serta dugaan keterlibatan OMBAS dalam pengaturan skema anggaran pengadaan yang bersumber dari APBD.
Asywar menegaskan bahwa penjelasan normatif mengenai prosedur penganggaran tidak cukup untuk menjawab dugaan tersebut. Publik, kata dia, membutuhkan klarifikasi berbasis data dan dokumen resmi, termasuk posisi, kewenangan, serta jejak peran aktor tertentu dalam proses perencanaan dan penetapan APBD 2025.
“Hak jawab seharusnya tidak hanya menjelaskan mekanisme umum, tetapi juga menjawab secara spesifik pertanyaan publik tentang siapa berperan apa, kapan, dan dalam konteks kebijakan apa. Termasuk menjelaskan apakah benar terdapat peran OMBAS dalam pengaturan anggaran pengadaan APBD, atau sebaliknya,” ujar Asywar.
Ia menambahkan, tanpa penjelasan rinci tersebut, hak jawab Pemkab Gowa berpotensi menimbulkan tafsir bahwa pemerintah daerah menghindari substansi persoalan, bukan meluruskannya. Padahal, dalam prinsip keterbukaan informasi publik, setiap kebijakan anggaran yang menggunakan dana APBD wajib dapat diuji secara transparan dan akuntabel oleh masyarakat.
Penulis : Dito
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Redaksi Faktual
Penanggung Jawab : Ir.Herman Maddaung































