Pangkalpinang, DNID.Co.Id – Dini hari masih menggantung sunyi ketika pintu sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, terbuka paksa. Pukul menunjukkan 01.00 WIB, Minggu (1/2/2026). Di balik pintu itu, negara hadir—bukan sekadar sebagai penonton urusan privat, melainkan penegak hukum atas pelanggaran yang menyentuh moral publik.
Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan dua orang terduga pelaku perzinahan, masing-masing DNI (40) dan AL (27). Penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/72/II/2026/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung, tertanggal 1 Februari 2026.

Kasus ini dilaporkan oleh RTA, istri sah DNI. Ia mendapat informasi bahwa suaminya tidak pulang dan diduga tinggal bersama perempuan lain. Informasi itu tak dibiarkan menjadi kecurigaan tanpa ujung. RTA mendatangi kontrakan tersebut bersama rekannya dan warga sekitar.
Di lokasi, dugaan itu berubah menjadi kenyataan. DNI ditemukan tinggal satu atap dengan AL. Bagi RTA, malam itu bukan hanya tentang pengkhianatan, tetapi juga tentang keputusan berat membawa luka rumah tangga ke ranah hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban kemudian mendatangi Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti secara hukum,” ungkap sumber kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 02.00 WIB, Unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang bergerak cepat ke tempat kejadian perkara. Kedua terduga pelaku diamankan dan, dalam pemeriksaan awal, mengakui telah melakukan perzinahan di rumah kontrakan tersebut.

Polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana, di antaranya bukti visum, pakaian dalam pria dan wanita, sprai tempat tidur, serta dua unit telepon genggam milik para terduga pelaku. Seluruh barang bukti bersama kedua terduga kemudian dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lanjutan.
Kasus ini menyorot satu pesan penting: ruang privat tidak sepenuhnya kebal hukum ketika perbuatan di dalamnya memenuhi unsur pidana. Di tengah masyarakat yang menjunjung nilai keluarga dan agama, perzinahan tidak lagi dipandang sekadar urusan moral personal, melainkan pelanggaran hukum yang berdampak sosial.
Kepolisian memastikan penanganan dilakukan secara profesional. Sejumlah langkah lanjutan telah disiapkan, termasuk melengkapi administrasi penyidikan, gelar perkara, serta koordinasi dengan pejabat utama (PJU).
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners, S.I.K., M.H., dalam laporan resmi menyatakan situasi pascakejadian tetap aman dan kondusif.
Kasus ini menjadi cermin keras bagi publik: ketika pengkhianatan rumah tangga berujung pidana, negara tidak lagi berdiri di luar pagar. Ia masuk, menegaskan batas antara hak privat dan tanggung jawab hukum—di dini hari, di rumah kontrakan sederhana, saat satu keluarga runtuh dan hukum mulai bekerja.
Penulis : ALE
Editor : REDAKSI DNID BABEL
Sumber Berita : HUMAS POLRESTA PANGKALPINANG































